
![]()
Dairi-Sumut Sidik24jam.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Lumban Sihite Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik. Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga jadi sarat korupsi berjemaah oleh sebab diduga dikelola tidak sesuai Juknis dan Mekanisme.
Berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat Desa Lumban Sihite yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan nilai penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih kurang Rp.178.482.000 yang bergerak dibidang Budidaya Babi yang diduga dikelola tanpa melalui mekanisme sehingga mengalami kerugian/gagal dan tidak berkelanjutan dan Masyarakat juga menilai tidak sesuai besar Anggaran sama Perbelanjaan Modal, dimana juga Budidaya Babi tersebut di buat ditengah tengah Perkampungan Bahkan di belakang rumah Kepala Desa sendiri, pada hal di Desa tersebut ada yang beragama Muslim ungkapnya.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa? tegasnya lagi.
Publik menduga sebagian Dana Penyertaan Modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut awak media coba lakukan konfirmasi
via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Lae Parira guna menyajikan berita berimbang Perihal berapa Pagu Anggaran untuk Penyediaan Kandang, Penyediaan Bibit ternak Babi, Pembelian Pakan dan jumlah keseluruhan HOK sampai Panen tapi sungguh disayangkan Kepala Desa Lumban Sihite Kecamatan Lae Parira tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.
Kepala Desa Lumban Sihite jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang sengaja ada yang beliau tutup tutupi agar jangan terexpost ke publik.
Dasar hal tersebut kami dari Sidik24jam.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi Data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa perihal Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025 Desa Lumban Sihite Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Bersambung,,,,
(Redaksi)



