
![]()
Dairi-Sumut Sidik24jam.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Silalahi III Kecamatan Silalahi Sabungan Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik.
Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai ketentuan/juknis
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya menuturkan penyertaan modal BUMDes/ketapang yang disebut mencapai lebih kurang Rp.141.000.000 yang bergerak dibidang Peternakan Bibit Babi, Diduga bermasalah/ tidak sesuai juknis Kerna semua bibit babi tersebut dikeloa oleh Perangkat Desa tapi lebih jelas datang lah ke Desa kami langsung bapak tanyakan sama Kepala Desa Silalahi Sabungan III tuturnya.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar publik, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes/ Kelompok sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa? .
Publik menduga sebagian dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Silalahi III Kecamatan Silalahi Sabungan Kabupaten Dairi guna melakukan konfirmasi untuk menyajikan berita berimbang, tapi sungguh disayangkan Kepala Desa tidak berada di Kantor, awak media bertemu dengan beberapa Perangkat Desa, awak media menyatakan apakah boleh konfirmasi Perihal Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang sebesar Rp.141.000.000 yang bergerak dibidang Peternakan Babi, Perangkat Desa tersebut mengatakan Kepala Desa tidak berada dikantor, dan beliau juga menyatakan Dana Ketapang Desa Silalahi III sudah terealisasi tuturnya.
Awak media juga meminta agar perangkat tersebut berkenan menghadirkan ketua Ketapang guna dikonfirmasi , perangkat Desa tersebut mengatakan, ” Tidak bisa Pak karena Ketua Ketapangnya sudah meninggal makanya namanya disitu masih kosong belum ada penggantinya tuturnya tanpa sadar sembari menunjuk papan Struktur Organisasi Pemerintah Desa .
Kepala Desa Silalahi III sudah jelas menyalahi aturan /Juknis Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang sebab Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan menjadi Ketua Tim atau Pengelola Ketapang Desa, berdasarkan Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 huruf i) Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD, Anggota Lembaga Perwakilan atau jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan Perundang Undangan yang menimbulkan konflik, salah satunya termasuk Pengelola Ketapang, jadi Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Ketua Ketapang agar tidak mengganggu Pelayanan Publik penuh waktu dan menghindari Penyalahgunaan wewenang.
Padahal sudah jelas berdasarkan Permendes PDTT No.Tahun 2024 dan Kepmendedasa PDT No.3 Tahun 2025, Pemerintah mewajibkan minimal20% dari Dana Desa dialokasikan untuk program Ketahanan Pangan aturan ini dengan tegas mengatur bahwa Pengelolaannya harus berbasis Kelembagaan bukan individu.Pengelolaan Dananya wajib melalui mekanisme Penyertaan Modal Desa atau swakelola kepada badan atau lembaga (BUMDes).
Sudah jelas Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang Desa Silalahi III sesuai informasi Masyarakat tidak sesuai Modal dengan Perbelanjaan dan juga menyalahi juknis Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang jadi bagaimana Kepala Desa mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, sehingga kuat dugaan Kepala Desa memanipulasi Data pengurus Ketapang Desa Silalahi III TA 2025.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Silalahi III belum dapat dikonfirmasi.
Dasar hal tersebut kami dari mediaSidikl24.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025 Desa Silalahi III Kecamatan Silalahi Sabungan Kabupaten Dairi Sumatera Utara
(Redaksi)



