
![]()

Serbajadi (SERGAI) Aktivitas dump truk pengangkut tanah uruk yang diduga berasal dari galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Serbajadi lokasi galian di dusun 1 desa tanjung arab dan semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya, kegiatan yang jelas-jelas berdampak pada keselamatan publik dan kerusakan lingkungan ini terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius oleh aparat penegak hukum (APH).
Hasil pantauan awak media di lapangan Sabtu 24/01/2026 mendapati puluhan dump truk bertonase berat melintas setiap hari menuju wilayah Kabupaten Deli Serdang. Truk-truk tersebut mayoritas tidak menggunakan terpal penutup, sehingga material tanah berjatuhan ke badan jalan, menimbulkan debu tebal, jalan licin, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan umum.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut melanggar aturan pertambangan dan lalu lintas, namun tetap bebas beroperasi seolah kebal hukum.
“Debunya sangat parah, tanah jatuh ke jalan. Kalau hujan licin, kalau panas berdebu. Ini jelas membahayakan pengendara. Kami heran, kenapa aparat seolah tutup mata,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Warga menduga kuat material tanah uruk tersebut berasal dari lokasi galian C di desa tanjung arab kecantikan serbajadi (SERGAI)yang tidak mengantongi izin resmi. Selain merusak lingkungan sekitar lokasi galian, dampak terbesarnya justru dirasakan masyarakat pengguna jalan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pengusaha.
“Tanahnya dijual ke Deli Serdang, tapi kami yang menanggung risikonya. Jalan rusak, kesehatan terganggu, dan nyawa bisa melayang kalau terjadi kecelakaan,” tegas warga lainnya.
Diduga Langgar UU Minerba dan Lalu Lintas
Aktivitas galian C tanpa izin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, operasional dump truk tanpa penutup terpal dan kelebihan muatan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya:
Pasal 307, terkait kendaraan bermuatan berlebih atau tidak sesuai ketentuan,
serta Pasal 169, yang mewajibkan pengangkutan barang memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, serta memperbesar kerugian negara akibat kerusakan jalan yang dibiayai dari anggaran publik.
Desak Kapoldasu dan Tipiter Bertindak
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Subdit Tipiter untuk segera:
Melakukan razia terpadu,
Memeriksa kelengkapan izin galian C,
Menindak tegas pengusaha dan pemilik dump truk yang diduga melanggar hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau ini terus dibiarkan, kami patut curiga ada pembiaran sistematis,” ujar warga dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan dan keselamatan lalu lintas akan semakin tergerus.(Tim)



