Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Pakpak Bharat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yang baru dalam Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat hari ini.
Seluruh Fraksi di DPRD Pakpak Bharat sepakat untuk mengesahkan lima Ranperda ini, menjadi Peraturan Daeah Kabupaten Pakpak Bharat dengan beberapa catatan dan masukan penting yang tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi dan Komisi yang disampaikan sebelum pengambilan keputusan dilaksanakan.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd, mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas upaya dan, kesungguhan dan kerja keras dari segenap Anggota DPRD Pakpak Bharat dalam pembahasan kelima Ranperda ini.
Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan perhatian dan kesungguhannya dalam membahas seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah, hingga dapat menghasilkan keputusan pada hari ini melalui pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda tersebut yang akan menjadi produk hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kita kedepan, ungkap Bupati diawal sambutannya.
Dengan demikian, seluruh Ranperda yang telah disepakati kita harapkan dapat mengakomodir ketentuan Peraturan-Peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kebutuhan kita sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat ini, dan kami meyakini bahwa keputusan yang kita sepakati bersama merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang matang dengan melihat skala prioritas kebutuhan secara proporsional.
Seluruh Ranperda tersebut juga telah mendapat kajian dan pertimbangan matang melalui argumentasi konstruktif sebagaimana yang tertuang dalam laporan dan pendapat akhir, kedepan seluruh peraturan Daerah tersebut kita harapkan semakin menguatkan Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Untuk pelaksanaan Ranperda ini kedepan setelah diundangkan, kami juga berharap dukungan Dewan yang terhormat khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaannya, sehingga benar-benar dapat kami laksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan Ranperda tersebut, yang kita harapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, demikian antara lain sambutan Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati.
Diketahui Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor telah menyampaikan Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah Pakpak Bharat pada Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat beberapa waktu yang lalu. Kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2023-2024, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.
Bersamaan dalam Sidang Paripurna ini, dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara RAPBD Pakpak Bharat Tahun 2024,a antara Pemerintah dan DPRD Pakpak Bharat.
(DP)
Sidik24jam.com-Sukabumi:
Badan Pengelola Anggaran dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi beserta para jajaran staf mengungkapkan harapannya di ulang tahun (milad) Kabupaten Sukabumi HUT ke-153 yang jatuh pada 10 September 2023 tahun ini.
Mewakili BPKAD Kabupaten Sukabumi H.Akur menyampaikan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Sukabumi yang ke-153 yang jatuh pada tanggal 10 September 2023. Mudah-mudahan Sukabumi di usia 153 tahun ini akan jauh lebih baik, masyarakatnya lebih sejahtera dan infrastrukturnya lebih baik dan indah serta merata.
I
a melanjutkan ucap”Allhamdulillah di HUT ke-153.Geopark Kabupaten Sukabumi sudah mendapatkan sertifikat di Maroko, mudah-mudahan akan membangkitkan pariwisata Sukabumi dan Perekonomian pun bisa lebih maju.
Perayaan milad ke-153 ini sebagai pengingat sejarah serta latar belakang dari para pendahulu sebagai motivasi menuju Kabupaten Sukabumi lebih maju dan sejahtera lahir bathin ke depannya,ucap H.akur.
Terungkap sejarah Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153 pada 10 September yang didasarkan pada hasil kajian masyarakat setempat serta sejarah yang didukung dengan dokumen-dokumen dan studi banding yang mendekati landasan filosofis, sosiologis dan yuridis tentang sejarah Sukabumi yang diawali dengan dokumen tertulis Keputusan Gubernur Jenderal P. Meijer yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 September tahun 1870 menyatakan Sukabumi menjadi suatu wilayah administratif, hal ini kemudian diperkuat dengan terbitnya peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.
Reporter : M RIZWAN (JOY)
Sidik24jam.com, SUKABUMI ¦ H.M. Agus Mulyadi, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan harapannya di ulang tahun (milangkala) Kabupaten Sukabumi ke-153 yang jatuh pada 10 September 2023 tahun ini.
“Saya H.M. Agus Mulyadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Sukabumi yang ke-153 yang jatuh pada tanggal 10 September 2023. Mudah-mudahan Sukabumi di usia 153 tahun ini akan jauh lebih baik, masyarakatnya lebih sejahtera dan infrastrukturnya lebih baik dan indah serta merata.
“Lanjut Agus Allhamdulillah Geopark sudah mendapatkan sertifikat di Maroko, mudah-mudahan akan membangkitkan pariwisata Sukabumi,” kata politisi yang akan maju sebagai wakil rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Pileg mendatang ini, Senin (11/9/2023).
Politisi senior ini juga mengungkapkan hal penting terkait pemilihan kepala desa pada tanggal 24 September 2023 ini.
“Mudah-mudahan pilkades bisa berjalan dengan sukses, aman dan lancar. Sekali lagi saya sampaikan selamat hari jadi Kabupaten Sukabumi. Maju terus dan tambah lebih baik, dan lebih baik lagi. Amiin yarobal’alamin,” tutupnya.
Reporter : M RIZWAN (JOY)
Sidik24jam.com, SUKABUMI ¦ Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, yang memimpin rapat paripurna bertajuk : Dina Raraga Milangkala Hari Jadi Ka-153 Kabupaten Sukabumi Tahun 2023— pada Minggu (10/9), mengungkapkan kembali makna milangkala Kabupaten Sukabumi pada tahun ini.
Menurut Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi ini, perayaan milad ke-153 yang jatuh pada 10 September 2023 ini sebagai pengingat sejarah serta latar belakang dari para pendahulu sebagai motivasi menuju Kabupaten Sukabumi lebih maju dan sejahtera lahir bathin ke depannya.
Sikap Solid PKS Kabupaten Sukabumi, Dukung Anies dan Menangkan Pemilu 2024
Muhammad Sodikin : PKS Solid Bersama Rakyat Menangkan Pilpres dan Pileg 2024
Proyeksi Samenan Jadi Wisata Sukabumi, Begini Kata Wakil Ketua DPRD M. Sodikin
“Momentum milad atau hari ulang tahun ini penting untuk bersyukur sekaligus evaluasi untuk memacu pembangunan Kabupaten Sukabumi sesuai dengan harapan para pendiri, tentunya dengan mengoptimalkan sumber daya yang di miliki khususnya kekayaan alam yang luas dan indah,” kata M. Sodikin, Senin (11/9/2023).
Ia melanjutkan, potensi sumber daya alam yang luar biasa yang dimiliki Kabupaten Sukabumi ini selayaknya bisa menghadirkan kemanfaatan untuk masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD yang membahas HUT Kabupaten Sukabumi ke-153 yang dihadiri Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi serta unsur Forkopimda, terungkap sejarah Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153 pada 10 September yang didasarkan pada hasil kajian masyarakat setempat serta sejarah yang didukung dengan dokumen-dokumen dan studi banding yang mendekati landasan filosofis, sosiologis dan yuridis tentang sejarah Sukabumi yang diawali dengan dokumen tertulis Keputusan Gubernur Jenderal P. Meijer yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 September tahun 1870 menyatakan Sukabumi menjadi suatu wilayah administratif, hal ini kemudian diperkuat dengan terbitnya peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.
Reporter : M RIZWAN (JOY)
Sidik24jam.com, SUKABUMI ¦ Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edi Sudrajat, mengemukakan pendapatnya tentang pentingnya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, khususnya bagi generasi muda mendatang.
“Perkembangan zaman saat ini yang tidak mungkin kita hindari dan pastinya harus dijalani, maka pemahaman tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menurut saya harus digalakkan, baik melalui pendidikan formal maupun non formal kepada seluruh warga masyarakat, khususnya anak-anak kita,” kata Edi yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, yang salah satunya membidangi pendidikan, Senin (11/9/2023).
Diketahui, nama Edi Sudrajat bersama H. Dayat, anggota DPRD dari Fraksi PAN, masuk dalam panitia khusus (pansus) DPRD yang membahas mengenai Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Karena ini merupakan jati diri bangsa Indonesia, sehingga kami bersama-sama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi lainnya yang masuk dalam panitia khusus akan segera bekerja, agar cepat terbentuk peraturan daerah (Perda) mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini,” ucapnya.
Edi, dalam kesempatan Milangkala (Hari Ulang Tahun) Kabupaten Sukabumi ke-153 tahun 2023 ini juga menyampaikan harapannya agar daerah ini dapat terus berkembang dan warganya sejahtera.
“Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke 153. Semoga kabupaten yang kita cintai ini terus berkembang dan sejahtera,” imbuhnya.
Reporter : M.RIZWAN (JOY)
Sukabumi,Sumbar24jam.com – Pada hari ini Minggu tanggal 10 September 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-20 (Dua Puluh). Berdasarkan Rapat Badan Permusyawaratan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 31 Agustus 2023 telah menyepakati agenda Rapat Paripurna Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka : “Memperingati Hari Jadi ke-153 Kabupaten Sukabumi”.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu :
1. Pembukaan
2. Pembacaan Sejarah Singkat Kabupaten Sukabumi.
3. Sambutan Bupati Kabupaten Sukabumi.
4. Sambutan Gubernur Jawa Barat
5. Pembacaan Doa.
6. Tutup. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, didampingi Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Hari Raya Kabupaten Sukabumi yang ke-153 (seratus lima puluh tiga) tahun, pada tanggal 10 (sepuluh) September 2023 (dua ribu dua puluh tiga), didasarkan pada hasil kajian masyarakat setempat. sejarah yang didukung dengan dokumen-dokumen dan studi banding yang mendekati landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sejarah Sukabumi yang diawali dengan dokumen tertulis keputusan Gubernur Jenderal P. Meijer yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 September (sepuluh) Tahun 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) menyatakan Sukabumi menjadi suatu wilayah administratif, yang dapat dibentuk berdasarkan penetapan masa pemerintahan Kabupaten Sukabumi terhitung sejak tanggal 10 (sepuluh) bulan September tahun 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh ), yang selanjutnya Bupati dan DPRD menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 (empat sepuluh) tahun 2018 (dua ribu delapan belas) tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, yang menetapkan dan menyebutkan hari jadi Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai bulan Oktober. 1 (satu) tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima), diganti dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan September tahun 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh). Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian acara HUT Kabupaten Sukabumi yang ke 153 (seratus lima puluh tiga) tahun, yang mengangkat tema “Dengan semangat HUT Kabupaten Sukabumi yang ke 153 (seratus lima puluh tiga) tahun, kami sambut pelantikan Kabupaten Sukabumi yang baru pemulihan ekonomi dan ketertiban pembangunan dengan perbaikan kerja dan inovasi pelayanan”, tema besar ini mewakili harapan dan semangat kita bersama. Seperti yang diketahui banyak orang di beberapa sektor seperti sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor perekonomian, sektor infrastruktur, dan lain sebagainya, tentunya hal tersebut menjadi tantangan bagi kita, hal tersebut hanya akan menghambat upaya kita semua untuk terus melanjutkan pembangunan. membangun daerah dan mengkondisikan masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk mewujudkan masyarakat dan daerah yang maju dan sejahtera. Memasuki acara pertama yaitu, pembacaan Sejarah Singkat Kabupaten Sukabumi yang akan disampaikan oleh Plt. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, SH., MH.
Acara Kedua adalah Pidato Milangkala Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.
Acara ketiga Sambutan dari Gubernur Jawa Barat yang akan dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si.
Terakhir adalah pembacaan do’a yang dipimpin oleh Asep Akmal Hasan, M.Ag, dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. “Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-153 tahun 2023, DPRD menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya serta serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh komponen daerah mulai dari unsur jajaran pimpinan daerah, jajaran Pemerintah daerah, masyarakat, PARPOL, ORMAS, LSM, Pemuda, serta Dunia Usaha, dan pihak-pihak lain atas jasa, pengabdian, dan pengorbanannya membangun Kabupaten Sukabumi selama ini, semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT”
Sebelum menutup Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, Segenap Pimpinan DPRD mengucapkan Selamat atas hari jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 153 (seratus lima puluh tiga) tahun, semoga Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera, serta mampu bersaing di tingkat nasional untuk mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan Negara dan Bangsa Indonesia di masa depan.”Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami Atas nama Pimpinan Dewan, saya mengucapkan terima kasih kepada yang saya hormati wakil Gubernur Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati beserta jajarannya, Unsur Pimpinan Daerah, Para Pejabat Sipil serta para TNI/Polri, Sesepuh Daerah, dan tamu undangan lainnya yang telah hadir pada hari ini,
Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Minggu 10 September 2023 dinyatakan ditutup.
Naskah & Foto : Sub Koordinasi Humas dan Protokol Sekretariat Dewan
Editor : (JOY)
Sidik24jam.com,Mukomuko – Luas lahan yang ditimbun PT. Belimbing yang disubkan ke Oknum Dewan Mukomuko dan Bumdes Desa Air Buluh sekitar 2 hektar dengan kedalam 1 meter di bangunan baru RSUD Pratama senilai 39 M di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, diduga tanpa izin atau tidak masuk setoran pendapatan asli daerah (PAD)
Penimbunan yang telah berjalan sekitar sebulan telah berakhir Jumat 8 Agustus 2023, setidaknya sekitar ribuan truk telah menyuplai tanah timbunan tanpa izin, setidaknya puluhan ribu kubik telah hilang dari PAD Kabupaten Mokomuko.
Diduga PT Belimbing yang disubkon-kan ke Oknum Anggota Dewan MM dan Bumdes Desa Air Buluh, Telah melanggar Perbup Mokomuko Nomor:979/793/E 2/Pend.1/II/2023 Tertanggal 28 Februari 2023 berdasarkan perubahan ata Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.527. ESDM Tanggal 30 Desember 2021
Sidik24jam.com, SUKABUMI- Pada hari ini Jum’at tanggal 8 September 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-19 (Sembilan Belas). Agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini terbagi dalam 2 (dua) rangkaian agenda dalam satu kegiatan Rapat Paripurna, yaitu :
Pertama, dalam rangka :
– Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Sukabumi.
Kedua, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023;
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
2. Penyampaian Laporan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023 dari Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi.
3. Penyampaian Penutupan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023 dan Penyampaian Pembukaan Masa Sidang Ke-Tiga Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023.
4. Pembentukan Struktur Keanggotaan Pansus II membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu :
Agenda Rapat Paripurna DPRD Pertama, yaitu :
1. Pembukaan;
2. Pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat;
3. Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar waktu;
4. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah;
5. Penyematan Tanda Keanggotaan dan Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur;
6. Kata-kata Pelantikan;
7. Pembacaan Doa;
8. Tutup.
Susunan acara agenda Rapat Paripurna DPRD Kedua, yaitu :
1. Pembukaan.
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.
3. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
4. Penyampaian Sambutan Bupati.
5. Penyampaian Laporan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023 dari Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi.
6. Penyampaian Penutupan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023.
7. Penyampaian Pembukaan Masa Sidang Ke-Tiga Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023.
8. Pengumuman dan Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional;
9. Pembentukan Struktur Keanggotaan Pansus II membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
10. Tutup
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki agenda Rapat Paripurna DPRD pertama dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Surat Tembusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor. 7049/KPG.19.03/PEM OTDA Tanggal. 24 Agustus 2023 Perihal. Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, yaitu Pemberhentian Sdr. Jalil Abdillah, S.IP sebagai Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional dan digantikan oleh Sdr. Dzulfikar Ali Hakim, S.P., M.Si dari Partai Amanat Nasional.
Kami atas nama Pimpinan DPRD dan Lembaga DPRD, memberikan penghargaan dan apresiasi yang
setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Sdr. Jalil Abdillah, S.IP, yang selama menjabat sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengabdi dan mendedikasikan diri serta melaksanakan tugas
sebagai Anggota DPRD dengan sebaik-baiknya, semoga segala hasil kinerja dan karya Saudara untuk DPRD
dan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, bermanfaat dan dicatat sebagai amal ibadah, oleh Allah
Subhanahuwa ta ala, Aamiin yaa robal’alamin.
“Baru saja telah kita ikuti bersama, acara Pengucapan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Alhamdulilah Anggota DPRD
tetap berjumlah 50 (lima puluh) orang, untuk itu kepada Anggota Dewan yang baru dilantik Sdr. Dzulfikar Ali
Hakim,S.P., M.Si, tentunya kita semua mengucapkan Selamat Datang dan Selamat Bergabung, semoga
dengan bergabungnya Saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan memperkuat
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Sukabumi
kedepannya.”
Memasuki agenda Rapat Paripurna Kedua, yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang
disampaikan oleh Sdr. Yudi Suryadikrama, SH dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA
dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah
disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD pada tanggal 4
September 2023 yang lalu selanjutnya telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 6 September 2023,
Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD sebagai
bahan pertimbangan dan menjadi dasar Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Alhamdulilah, pada hari ini Perubahan KUA dan PPAS TA. 2023, telah disepakati bersama antara
Bupati dan DPRD.
Untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati, kami berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi untuk menyusun RKA-SKPD dan
Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, agar dalam penyampaian dan pembahasannya,
RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dapat tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun 2023. sehubungan dengan waktu kami berharap materi yang disampaikan dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD untuk langsung kepada pokok materi, atau menyampaikannya secara tertulis.
Diawali dari Alat Kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali,
S.IP, dari Alat Kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, disampaikan oleh M. Sodikin, ST, dari Alat
Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD, disampaikan oleh Yudi Suryadikrama, SH, dari Alat
Kelengkapan DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, disampaikan oleh Dennys Ali
Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Kehormatan DPRD, disampaikan oleh
Edi Sudrajat, SE., MM dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan oleh H. Anwar Sadad,
S.Pd.I dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd
dari Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III DPRD, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si dari Alat
Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, disampaikan oleh H. M. Yusuf ,ST.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 125 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, dengan telah berakhirnya Masa Sidang Ke-Dua
Tahun Ke-Empat Tahun 2023 maka dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN”…
Hari ini kami nyatakan ditutup, dan dengan mengucapkan BISMILLAHIRAHMANIRAHIM atas nama Pimpinan DPRD dengan ini kami umumkan bahwa Masa Sidang Ke-Tiga Tahun Ke-Empat Tahun 2023, dibuka dimulai sejak hari ini Jum’at Tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2023.
Selanjutnya perlu kami informasikan pada Masa Sidang Ke-Tiga Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan diantaranya :
DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan
untuk menuntaskan pembahasan Raperda pada Propemperda Tahun 2022 dan Raperda pada Propemperda
Tahun 2023 yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan Tingkat I, untuk Raperda pada Propemperda Tahun 2022 yaitu :
1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
3. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.
4. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Sedangkan Raperda pada Propemperda Tahun 2023, yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
2. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024
3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak 3Penyandang Disabilitas
6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
7. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentain Perangkat Desa
8. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat
Selanjutnya pada masa sidang ketiga ini kami menghimbau kepada Komisi dan Panitia Khusus agar segera menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut sesuai amanah yang telah diberikan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023.
Pada kesempatan ini juga kami umumkan bahwa mulai tanggal 21 s.d 24 dan 27 s.d 28 November 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Ke-tiga Masa Sidang Ke-Tiga Tahun 2023. Masa Reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Pokok–Pokok Pikiran DPRD tahun yang akan datang dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Berjalan sebagai bahan penyusunan Pokok–Pokok Pikiran DPRD tahun yang akan datang
Kepada Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kami ucapkan Selamat bekerja, Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan rahmat dan bimbingan-Nya kepada kita semuanya sehingga apa yang direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin Yaa Robal’alamin..,
Acara selanjutnya yaitu pengumuman dan penetapan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Berdasarkan Surat Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor : 008/F-PAN/DPRD-KAB.SMI Tanggal : 8 September 2023 Perihal : Penyampaian Usulan Fraksi untuk Alat Kelengkapan DPRD Dengan ini kami umumkan bahwa : Sdr. Dzulfikar Ali Hakim, S.P., M.Si, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional menjabati sebagai Anggota di Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Acara terakhir yaitu pengumuman dan pembentukan Panitia Khusus DPRD membahas mengenai Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut atas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi DPRD, dari nama-nama utusan Fraksi-fraksi yang diterima oleh Pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut :
A. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (3 Orang), yaitu :
1. Hj. Siti Hilmiati Fauziah, SE, M.IP
2. H. Badru Dudu M.
3. Muslihin
B. Fraksi Partai Golongan Karya (2 Orang), yaitu :
D. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Orang), yaitu :
1. Anang Janur, S.Pd
2. Hj. Elis Ernawati
E. Fraksi Partai Amanat Nasional (2 Orang), yaitu :
1. Edi Sudrajat, SE., M.Si
2. H. Dahyat Rahardja
F. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 Orang), yaitu :
1. Dadan Hasanudin, S.Ag
2. H. Anwar Sadad, S.Pd.I
G. Fraksi Partai Demokrat (1 Orang), yaitu :
– Wawan Juansyah, S.Ag
H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (1 Orang), yaitu :
– Drs. H. Yusuf Ridwan
Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini.
Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin.
Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Jum’at 8 September 2023, dinyatakan ditutup.
Sidik24jam.com-SUKABUMI :
Dampak Kemarau panjang di kabupaten sukabumi membuat sejumlah wilayah mengalami kekeringan, dimana saat ini yang paling di rasakan masyarakat masih adanya kekurangan pasokan air bersih di berbagai wilayah di kabupaten sukabumi, hal tersebut di sampaikan Yuda Sukmagara ketua DPRD kabupaten sukabumi, usai rapat pembahasan rangkaian kegiatan dengan para Skpd, Raker Banggar di Aula BKPSDM pada kamis kemaren,
Disampaikan Ketua Dewan ada beberapa hal yang memang menjadi konsentrasi, salah satunya adalah , karena, kemungkinan kemarau yang cukup panjang
“Di beberapa daerah sudah banyak yang mengalami kekeringan, dan kami berharap untuk bisa mengalokasikan anggaran itu pada daerah yang kekeringan itu harus di bikin kan sumur sumur untuk bisa menyediakan air bersih dan ini harus dilakukan secepatnya, dan pengadaan anggaran nya harus ada di perubahan, yang tadi sudah di jawab dan sudah direncanakan , yang nantinya akan ada korelasinya sesuai mitra kerja sesuai dengan tupoksi nya,ujarnya.
“Lanjut Yuda Juga menyampaikan , mengenai penyerapan anggaran 2023 ini diduga masih belum maksimal di setiap OPD , pihak nya meminta agar segera di maksimalkan, jangan sampai ada anggaran anggaran yang tidak terserap, karena itu sudah di sepakati bersama di APBD 2023 ini tutup nya.
(JOY)
Nurmaslina Hutabarat alias molek merasa kecewa dengan kinerja oknum jajaran polres Langkat yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas terhadap aduan masyarakat yang hingga kini masih menuai sorotan. Jum’ad (8/9/2023)
Menurut Nurmaslina Hutabarat yang juga berstatus anggota bhayangkara polres pada hari senin tanggal 4 lalu mencoba melapor Kepolres Langkat untuk mendapatkan solusi atas masalah hukum yang di alaminya dari salah seorang warga berinisial Is alias Virza alamat Dusun II Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Namun bukannya solusi dan pencerahan atas masalah yang di bahas melainkan cercaan yang di dapat dari oknum polisi yang di percayakan kapolres mengusut persoalan yang saya hadapi. Ujarnya sedih
Menurut Nurmaslina Hutabarat jika ” KBO Reskrim polres Langkat beserta kanit Tipiter polres Langkat ada mengatakan kepada saya jika hinaan yang saya alami hanya sebagai opini dan mengatakan seharusnya ibu malahan senang, karena ibu adalah publik pigur dan juga selebritis yang nantinya juga dapat duit jadi ibu jangan baper”. Ujar Nurmaslina Hutabarat penuh kecewa menjelaskan perkataan KBO Reskrim Polres Langkat kepada sejumlah wartawan.
” saya sangat kecewa, karna saya sebagai ibu bayangkari datang meminta solusi bukannya hinaan, saya saja sebagai ibu bhayangkari masih di permainan untuk laporan apalagi masyarakat biasa”. Ujarnya sedih
KBO Reskrim Polres Langkat saat di konfirmasi salah satu wartawan via whatsapp no +62 811-6069-XXX pada hari rabu tanggal 6/9/2023 menjelaskan jika “Perkara sudah ada kepastian hukum”. Ujarnya singkat dan mengirimkan dua foto bukti perdamaian.
Sedangkan Kanit Tipiter Polres Langkat saat di konfirmasi salah satu wartawan via Whatsapp no +62 811-6381-XXX pada hari kamis tanggal 7/9/2023 mengatakan jika siapa bilang tidak ditanggapi kerena sudah difasilitasi berdamai. Ujarnya singkat sambil mengirimkan foto dan surat perdamaian.
Namun saat dijelaskan wartawan jika keterangan itu dari informasi korban saat di panggil ke polres sangat mengecewakan jika kanit tipiter dan KBO tidak memberikan solusi malah diduga memojokkan korban. Namun hingga kini kanit tipiter tersebut tidak bersedia menjawab.
Hingga saat ini Nurmaslina Hutabarat masih merasa kecewa atas perkataan oknum pertinggi tersebut terhadap dirinya sehingga mengatakan kepada wartawan “untuk perdamaian dengan Virza memang sudah ada dan di fasilitasi oleh wakapolsek hinai dan beberapa personil polisi, namun sampai saat ini saya masih bingung dengan maksud perdamaian yang di maksud mengenai apa dan kenapa virza tersebut musti didamaikan dengan saya, karena dari awal saat saya beberapa kali menyampaikan keluhan tidak ada tanggapan dan bahkan saat melakukan minta pendapat dengan Kapolres Langkat yang diwakilkan oleh KBO Reskrim dan Kanit Tipiter malah saya yang di cerca agar senang dll seperti saya jelaskan sebelumnya”. Ujarnya
“Hingga saat ini saya masih terbebani atas perkataan petinggi-petinggi polres Langkat tersebut yang bukannya memberikan pencerahan dan solusi namun menambah tekanan terhadap seorang wanita, perlakukan oknum tersebut sangat tidak profesional apalagi saya termasuk keluarga besar bhayangkari apalagi jika warga biasa mungkin lebih parah perkataan mereka terhadap para korban, jikapun oknum petinggi polres tersebut merasa keberatan atas perkataan yang saya katakan maka saya siap di panggil ke polres Langkat”. Katanya lagi mengakhiri