![]()
Dairi sidik24jam.com
Bermula ketika salah seorang Masyarakat Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menuturkan pada awak media Bahwasanya Kepala Desa Batu Gungun diduga tidak menampung atau mengabaikan usulan masyarakat dalam Musyawarah Dusun (Musdus) pasalnya kepala desa merealisasikan Pembangunan Fisik berupa Pembangunan Perpustakaan Tahap 2 yang membuat publik tercengang dengan jumlah Pagu Anggaran yang menghabiskan hampir seluruhnya Dana Desa TA 2025, pada hal aturan penggunaan Dana Desa 40% harus di peruntukkan untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga timbul pertanyaan publik apakah Masyarakat Desa tersebut menyetujui pembangunan Perpustakaan tersebut?
Atas dasar hal itu Publik menduga Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024-2025,Menjadi sarat korupsi oknum Kepala Desa Batu Gungun, Pasalnya disaat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsAppnya perihal Penggunaan Dana Desa Batu Gungun untuk kegiatan Pembangunan Fisik, TA 2024 yaitu Pemeliharaan Jalan Usaha Tani dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 739.167.700, TA 2025 Pembangunan Gedung Perpustakaan. Tahap 2 Rp 557.736700 Kepala Desa Batu Gungun tidak berkenan Menjawab Konfirmasi wartawan,untuk menyajikan berita berimbang. Diduga Kepala Desa Batu Gungun abaikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Kepala Desa Batu Gungun jelas menyalahi aturan yang mana seharusnya Penggunaan Dana Desa harus transparan di ketahui Publik, berapa jumlah Anggaran yang di kelola disetiap item kegiatan, berapa HOK dikegiatan pemeliharaan jalan usaha tani tersebut .tapi lain halnya Kepala Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi bungkam saat di konfirmasi wartawan terkait Penggunaan Dana Desa TA 2024- 2025.Seolah olah ada yang ditutup tutupi.
Dimana juga ada pengakuan masyarakat Desa Batu Gungun, bahwasanya Penggunaan Dana Desa(DD) tidak sesuai juknis, dimana Pemerintah Desa Batu Gungun tidak menampung usulan masyarakat dalam Musdus (Musyawarah Dusun) tapi malah menggunakan Dana Desa untuk Pembangunan Perpustakaan Tahap 2 oleh sebab diduga akan mendapat keuntungan yang lebih besar sehingga kuat dugaan penggunaan DD (Dana Desa) tidak tepat sasaran,tidak menyetuh perekonomian masyarakat atau tidak hasil usulan masyarakat Batu Gungun.
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Baru Gungun TA 2024-2025.
Bersambung,,
( Redaksi )



Kondisi kantor desa yang terkunci rapat layaknya rumah pribadi kosong membuat publik bertanya-tanya mengenai kinerja pemerintahan desa. Terlebih, perangkat desa menerima gaji dan operasional kantor yang dibiayai dari Anggaran Negara. Dana desa yang setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah seakan tidak memberi manfaat nyata bila pelayanan dasar masyarakat justru terabaikan.

Bahkan Beberapa Sekolah Menuturkan Pungutan SPP tersebut untuk Pembayaran Gaji Guru Honorer atau Guru GTT, padahal Guru GTT tersebut sudah di gaji melalui APBN jika namanya terdaftar sebagai tenaga Honorer.



