Simalungun |Teror telepon terhadap jurnalis terjadi lagi kali ini seorang wartawan yang tergabung di Ikatan wartawan Simalungun ( IWARAS ) tersambar teror ancaman , Minggu (24/04/2024 ) sekitar pukul .00.00 WIB .
Panggilan telepon gelap tanpa nomor ( private Number ) dengan muatan pesan intimidasi suara seorang Pria “Kamu provakator pemberitaan penebangan kayu dolok silau Simalungun . kau tutup itu berita Kalau gak kau tutup awas kau , Apa maksutmu buat berita itu ? Dah bosan kau hidup ??? ” Ujar H.dens.Simarmata SH menirukan suara yang diterimanya .
H Dens Simarmata bertanya
siapa Anda dan tak jelas nomornya, bahkan maksudnya atas pemberitaan mana pun tak jelas .
Diduga terjadinya teror ancaman terhadap wartawan karena anggota IWARAS menulis sebuah pemberitaan soal mengenai adanya penebangan kayu di Nagori Dolok mariah kecamagan dolok silau kabupaten Simalungun .
Karena telah menciptakan ketidaknyamanan pada diri Jurnalis dengan teror ancaman melakukan tindakan kriminal serta menghalangi tugas jurnalistik H D Simarmata SH menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada IWARAS ( Ikatan Wartawan Simalungun )
di jl.lintas Seribu dolok ,minggu (24/3/ 2024 ) Pagi .
Dens Simarmata,SH ( Korban Teror ) disambut ketua Eksekutif IWARAS untuk menerima laporan anggota .
Manter Saragih selaku ketua eksekutif menyampaikan bahwa ada laporan dari Jajaran Mengalami teror ancaman dari seorang Pria melalui Telepon terhadap anggota IWARAS.selanjutnya menyampaikan laporan tersebut kepada Ketum IWARAS Ir.Edwin Purba .
Ketua umum terkejut mendengar laporan tersebut ,
Dengan darah jurnalisnya Ketum dan saya Ketua Eksekutif, Manter Saragih
menyatakan sangat Mengecam Teror Penelepon gelap terhadap jajaran IWARAS dalam melaksanakan tugas Jurnalis dan dengan tegas kami katakan bahwa Siapapun anggota IWARAS yang menerima ancam teror berarti Keluarga Besar IWARAS merasakan ikut diteror.
DPP IWARAS tegas akan membuat Laporan Resmi Ke Kepolisian Republik Indonesia lewat Kapolres Simalungun , berharap kepada Kepolisian RI khususnya Jajaran Polres Simalungun agar menjamin kenyamanan Jurnalis melaksanakan tugas.
Ketua IWARAS sampaikan agar jajaran tetap sabar, jangan takut namun tetap hati hati dalam menjalankan fungsi wartawan dilapangan dan selalu bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalis Sebutnya .( Tim )
Bermula saat seorang Nenek tersebut yang mau melihat tanahnya Pada Hari Kamis 29 Pebruari 2024 Pada Pukul.14.00 Wib lalu di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. sabtu 16/03/2024
Namun Nenek Berinisial KM Bru Sembiring dihalangi oleh security perkebunan PT. Amal Tani, sehingga terjadi dorong dorongan di antara keduanya di lokasi kejadian membuat jari kaki nenek KM Bru Sembiring tersebut pecah terinjak sepatu para security.
Karena KM Bru Sembiring merasa kesakitan kakinya di injak akhirnya nenek terebut berupaya melepaskan injakan tersebut, namun karena tubuh nenek terlalu kecil sehingga Kaki nenek tersebut tidak dapat lepas dari injakan para security.
Lantas KM Bru Sembiring menggigit security tersebut agar tidak menginjak kakinya, namun
akibat dari kejadian tersebut KM Bru Sembiring pun dilaporkan ke POLRES LANGKAT.
Saat ini KM Bru Sembiring telah ditangkap dan diperiksa oleh pihak penyidik POLRES Langkat ujar beberapa masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya dalam Pemberitaan ini.
Setelah mengetahui informasi KM Bru Sembiring di laporkan ke Polres Langkat, setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian Polres langkat bahwa yang melaporkan KM Bru Sembiring adalah K Pa seorang Security PT Amal Tani.
Pihak Masyarakat sangat bingung karena pihak PT. Amal Tani dalam hal ini security, telah menghadang Masyarakat yang hendak keladangnya, namun dirinya tetap saja di laporkan ke Polres Langkat padahal nenek menggigit security tersebut akibat jari kakinya di injak sampai lepas kukunya.
Masyarakat mengatakan kepada wartawan jika pihaknya mengetahui K Pa securuty PT. Amal Tani bukanlah warga sirapit, sampai saat ini identitas security tersebut telah di rahasiakan masyarakat Sumber Jaya. Tandas Masyarakat
DELI SERDANG – Wacana Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono untuk melakukan penindakan terhadap perjudian ketangkasan tembak ikan di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di depan tempat kuliner DeJu hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, meski dalam suasana bulan suci Ramadhan, bisnis yang dikelola oleh AK Martubung alias JO bersama beberapa rekannya yakni, AL dan AW masih tetap beroperasi. Hal tersebut terlihat ketika kru media ini melakukan investigasi di arena perjudian tersebut, Kamis (14/03/2024) sore kemarin.
Para pecinta perjudian berbagai jenis permainan diantaranya mesin ketangkasan tembak ikan, bola-bola piala dan Mickey Mouse hilir mudik dari lokasi. Ada yang dengan muka gembira ada pula dengan muka penuh kekesalan akibat kekalahan yang dialami.
Tidak tanggung-tanggung, para pemain mengaku telah menghabiskan uang nya jutaan hingga puluhan juta rupiah selama perjalanan nya mencari peruntungan ditempat haram tersebut.
“Sudah hancur-hancuran saya bang. Semua sudah tergadai dan lenyap,” kesal salah seorang pemain.
Warga sekitar pun menyesali wacana Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono yang berjanji akan menindak arena perjudian tersebut.
“Mana cakap pak Dir itu? Katanya mau di tindak, percuma saja pangkatnya Kombes tapi action nya nggak ada,” ketus warga.
Bahkan pihaknya berjanji akan melakukan tindakan sendiri apabila pihak kepolisian tidak mampu dan tidak mau menindak lokasi perjudian yang telah mengotori lingkungan mereka dari bulan suci ramadhan ini.
“Kami yang akan langsung menggerebek, kalau polisi tidak berani. Ini adalah peringatan keras terkhusus buat bapak Dir Reskrimum Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang,” pungkasnya.
Pada hari rabu 06/03/2024 Ibu Nuraini di dampingi oleh kuasa hukumnya resmi melaporkan Doni Usral, Zulindra dan Nurmaini ke Polda Riau.
Laporan diterima langsung oleh Bripka Ilham SPKT Polda Riau yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan pihak Dir Krimum Polda Riau yang piket pada hari tersebut.
“Benar saya telah melaporkan Doni Usral, Zulindra dan Nurmaini ke Polda Riau bagian Kriminal Umum terkait perampasan tanah saya dan pemalsuan tanda tangan serta uang saya yang diambil oleh doni usral dengan dalih untuk pengurusan surat tanah atas nama saya,”ungkap nuraini.
Namun surat tanah tersebut bukan dibuat atas nama saya malah atas nama kakak saya nurmaini dan mereka jual tanpa izin dari saya.
Intinya saya minta keadilan dan meminta kepada Kapolda Riau melalui Dir Krimum untuk dapat dengan segera menindak lanjuti laporan saya ini.
“Karena saya merasa dirugikan atas perbuatan mereka bertiga ini, dan ketiga mereka ini punya peran masing-masing dan terlibat dalam penjualan tanah milik alm suami saya,”terangnya.
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md kuasa hukum ibu nuraini membenarkan bahwa ibu nuraini telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan perampasan tanah serta pemalsuan tanda tangan ke Polda Riau pada bagian Kriminal Umum.
“Intinya kita sebagai kuasa hukum menampingi ibu nuraini untuk membuat laporan dan akan terus melakukan kordinasi kepada pihak polda riau agar kasus ibu nuraini ini segera ditindak lanjuti dan kepada para pelaku agar ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)
Melalui Kuasa hukumnya, Ibu Harsini mencabut gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Pada hari kamis 7 maret 2024.
Soni, SH.,MH.,C.Md kuasa hukum Ibu Harsini menyampaikan kepada awak media, benar telah mencabut gugatan Pembuatan Melawan Hukum No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Dugaan Penggunaan Ijazah dan Identitas Orang milik lain oleh anggota dewan DPRD kabupaten pelalawan dapil 3 kecamatan Ukui dan Kerumutan atas nama Sunardi.
Adapun alasan gugatan itu dicabut karena ada perbaikan dalam pokok perkara baik petitum dan posita dan para pihak agar gugatan tidak kurang pihak dan kabur nantinya.
“Intinya setelah gugatan kami perbaiki dan kami sempurnakan, kami akan secepatnya mendaftarkan kembali ke Pengadilan Pelalawan, ” ucap Soni.
Karena saat kami juga sudah mendapat bukti baru dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKBM (Pusa Kegiatan Belajar Mengajar) “WACANA” yang menyatakan bahwa sesuai Surat Nomor : 004/02-Pkt C/WCN/2009 dan Surat pengganti Ijazah Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 yang telah dinyatakan BATAL/TIDAK SAH karena Ijazah SMP nya Bukan Milik yang bersangkutan dan itu semua masih berlaku sampai dengan saat ini karena belum di batalkan atau di cabut oleh dinas pendidikan dan pemuda olah raga kabupaten lampung timur.
Dan sudah dibuat surat keteranganya yang terbaru oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) WACANA pada hari Senin,4 Maret 2024 ,”terang soni.
Terpisah Amri Ketua LSM Anti Korupsi mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus ini dengan beberapa awak media sampai kasus ini tutas.
“Malah kami dari LSM Anti Korupsi Ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dengan beberapa awak media telah berkordinasi oleh salah satu petinggi di polda lampung untuk mendampingi ibuk harsini buat laporan resmi terhadap anggota DPRD kabupaten pelalawan yang diduga telah menggunakan ijazah SMP dan indentitas alm suaminya untuk pengurusan paket C anggota DPRD kabupaten pelalawan tersebut yang telah dibatalkan tetapi masih digunakan untuk melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di pekanbaru dan persyaratan pencalonan dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada priode tahun 2019 – 2024 dan 2024 -2029.
Karena selain di gugat secara perdata di PN Pelalawan kasus penggunaan penggunaan ijazah milik orang lain yang sudah dibatalkan dan penggunaaan indentitas orang lain akan di kejar juga kasus pidananya ke polda lampung dalam waktu dekat ini,”tutup amri….Bersambung.,(Team Redaksi)
Padang,Sidik24jam.com–Seorang pria berinisial N (28) alias Alex warga Kabupaten Agam, Sumbar ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang usai membobol konter handphone, di daerah itu.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol, Dedy Adriansyah mengungkapkan, Pria berinisial N berhasil diamankan, Minggu 18 Februari 2024.
Ia mengatakan, tersangka N diamankan, setelah jajaran berhasil melacak usai mengenali tersangka melalui rekaman CCTV dari korban.
Ia mengatakan, pencurian dilaporkan terjadi pada Senin 12 Februari 2024, di sebuah konter HP di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/II/2024/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar, 18 Februari 2024.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di sebuah Penginapan Hotel OYO di daerah Kecamatan Padang Timur Kota Padang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung membawa tersangka ke Polresta Padang untuk diproses.
Lanjutnya, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti unit handphone merek REALME 5 dan VIVO Y91C beserta kontaknya.
“Pelaku mengaku bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, kemudian anggota Opsnal langsung menyita barang bukti dan menyerahkan ke penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat.
Nasib tragis dialami oleh seorang wartawan media ceak dan online di Sumatera Selatan berinisial JND , yang telah dianiaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja dan anak buah di sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilega di Jln Lintas Palembang Indralayal,
Penganiayaan yang di alami wartawan Sumsel bernisial (JND) ini di lakukan oleh pemilik Gudang BBM yang diduga Ilegal tersebut berinisial Jhon.
“Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya dan masih massuk wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kejadian pada Sabtu (10/2/2024).
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore,pada saat korban singgah didekat salah satu gudang ilegal BBM yang berada di jln lintas pelembang indralaya yang mana tidak jauh dari tempat tersebut ada beberapa awak media yang lagi nongrong .
Tiba –tiba saja Jhon pemilik gudang BBM tersebut langsung menyerang saya dan ingin menusuk saya dengan pisau,”ungkap JND
“Benar saya di aniaya oleh pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Raya lintas timur palembang Indralaya tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan hingga mencederai bagian tubuh saya, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang merupakan Koordinator Liputan di media Buser24jam.com,”ungkapnya
Lanjut JND “dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung saya cepat menghindar, dan kejadian di saksikan ada 8 orang saksi para pekerja yang ada di gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang teman wartawan satu propesi di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat saya di aniaya, terangnya.
Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “dan saya sempat lari menghindar cari aman, namun pelaku Jhon masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman “Bunuh bae wartawan ni “ berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kalian wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,
Akibat dari perbuatan Jhon terhadap JND membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel dan minta kasus ini harus ditindak lanjuti segera dan minta pelaku penganiyaan dihukum dengan seberat-beratnya.
“Bukan itu saja, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan sambil menantang.
Kejadian berawal saat korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.
Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggangnya,”terang Jnd
“Dan lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke badan saya, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke badan saya, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone saya juga pecah,dan saya mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND merasa di rugikan dan nyawanya terancam dan membuat laporan ke polres Resort Ogan Ilir’
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, agar dapat di usut tuntas para pelakunya.
Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
“,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termasuk di atas sudah jelas aturannya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi Grup media Buser24jam.com
,”Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”
Dimohon kepada Bapak Kapolda Sumsel,Koplres Ongan Ilir bersama jajarannya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut dengan segera.
Jika kasus ini tidak segera ditindak lanjuti kami beberapa wak media yang bergabung di Buser24 Group dan beberapa Organisasi Pers akan melakukan aksi damai meminta agar peaku agar segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Ongan Ilir Akbp Andi Baso Rahman,S.H.,M.Si belum bisa memberikan keterangan terkait kasus penganiyaan yang menimpa media nasional Buser24jam.com berinisial “JND”..(Team Redaksi)
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan beberapa awak media Sapriandi pada hari selasa 06/02/2024 resmi membuat laporan ke Polda Riau atas nama PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang diduga telah melakukan penggelapan sisa uang lelang rumah milik alm orang tuanya bernama Siti Hara.
“Benar pada hari selasa 06/02/2024 saya telah membuat laporan resmi ke Polda Riau terhadap PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah menggelapkan uang sisa hasil lelang rumah orang tua kami,’ungkapnya
Anehnya pihak dari PT.BPR Fianka Rezalina Fatma mengusir kami dari rumah orang tua kami setelah rumah tersebut di lelang kepada orang lain tanpa adanya persetujuan dari kami sebagai ahli waris.
Yang sedihnya lagi sisa dari uang lelang tersebut juga tidak diserahkan kepada kami dan kami disuruh harus angkat kaki dari rumah milik orang tua kami tersebut tanpa menerima uang sisa hasil lelang.
Sementara hutang kami beserta bunganya ± 70 jt dan rumah orang tua kami dilelang ± 120jt otomatis masih ada sisa hasil lelang yang harus mereka serahkan kepada kami sebagai ahli waris,”terang sapriandi
Intinya kami sudah serahkan semuanya kepada Kuasa Hukum kami dari kantor Brotherson Lae Ofiice untuk melakukan upaya-upaya hukum lainya terhadap kasus kami tersebut.
“Saya sebagai ahli waris akan mengejar pidananya karena sudah jelas menggelapkan uang sisa hasil lelang adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya, jadi saya hanya minta keadilan agar hak-hak kami yang telah dirampas selama ini bisa dikembalikan dan nama baik kami juga harus dipulihkan karena kami juga sudah dibuat malu selama ini oleh PT.BPR Fianka Rezalina Fatma di usir dari rumah orang tua kami tetapi sisa uang lelang tidak diserahkan kepada kami,”tegas sapriandi
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office mengatakan selain membuat pengaduan ke Polda Riau juga akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bangkinang serta mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami.
Kita juga minta kepada kawan-kawan media untuk mengawal kasus ini karena bukan rahasia umum lagi kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi di masyarakat dengan alasan rumah sudah dilelang dan pemilik rumah di usir secara paksa, sementara sisa dari uang lelang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik rumah atau ahli waris yang berhak menerimanya.
“Intinya selain kita kejar pidanya kita juga akan kejar perdatanya dan Klien kami juga akan minta ganti kerugian atas perbuatan PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah merugikan nama baik Klien kami baik materil maupu imateril,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Selasa 06/02/2024 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) melakukan konfirmasi ke Kejati Riau terkait pengaduan LSM Lingkungan Hidup pada Agustus 2023 tentang kades Bagan Limau yang terbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa telah mempertanyakan kasus pengaduan terhadap kades Bagan Limau di Kejati Riau yang telah menerbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin dari menteri kehutanan di jakarta,”ungkapnya
Pihak kejati dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditemui awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah sampai kepada bagian intel dan akan dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini,”terang petugas PTSP.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup juga pernah melakukan konfirmasi terkait pengaduan Kades Bagan Limau ini dan berkas masih di telaah di bagian intel dengan pak marcos.
“Kami dari LSM Lingkungan Hidup dan Awak Media akan terus mengawal kasus ini dan bila kasus ini tidak di tindak lanjuti atau pihak Kejati Riau memperlambat kasus ini kami dari LSM Lingkungan Hidup akan Praperadilan Kejati Riau sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yaitu :
(Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan instansi terkait lainya yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara terkait perusakan Lingkungan dan Alih fungsi Kawasan Hutan di seluruh wilayah indonesia;
(Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana kerusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
(Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan atau pihak terkait lainya apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum, SP3 dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan;
Intinya kami menunggu tindakan tegas dari Kejati Riau terhadap Kades bagan Limau yang telah menerbitkan surat keterangan daam kawasan hutan tersebut dan harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera terhadap kades lainya yang akan menerbitkan surat dalam kawasn hutan negara…….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik 24 jam.MERANTI.diduga berawal dari motif asmara, 9 orang anak remaja di desa tebun terlibat aksi tawuran Dengan remaja dari desa Gemala sari dusun parit budi pada selasa 6/2/2024 sore.
Menurut keterangan salah seorang pelaku yang berinisial sr, bahwa Kejadian bermula ketika salah seorang pemuda desa tebun mendapat kiriman chat wa dari salah satu korban untuk mengajak duel perkelahian
Mendapat tantangan ini,beberapa anak remaja desa tebun pergi kedesa Gemala sari untuk mendatangi dan mencari keberadaan korban.
Tetapi sesampai disimpang Tasik desa Gemala sari ditempat yang di janjikan mereka tidak menemukan keberadaan korban hingga mereka berniat untuk pulang kembali kedesa tebun,tetapi dipertengahan perjalan dan masih di desa Gemala sari mereka didatangi dan dihadang oleh korban dengan membawa senjata berupa obeng serta teman teman berjumlah sekitar 15 orang.
Otomatis aksi tawuran tidak bisa terhindarkan lagi hingga menyebabkan beberapa anak dari desa Gemala sari mengalami memar dan luka dibeberapa bagian wajah dan kepala
Aksi perkelahian baru berhenti ketika dilerai oleh salah seorang warga yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara tersebut
Hingga dengan kejadian ini korban (anak anak remaja dari desa Gemala sari) telah membuat laporan diPolsek rangsang.dan pada Rabu 7/2/24 sekitar pukul 3 sore bersama bhabinkamtibmas desa tebun para pelaku telah diserahkan oleh orang tua mereka dan dikumpulkan dirumah kepala desa tebun pak haji Safarudin untuk diserah kan ke satreskrim polres Kepulauan Meranti untuk ditindak lanjuti.
Menanggapi tawuran tersebut kepala desa Gemala sari ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa disaat kejadian beliau tidak berada ditempat.tetapi hal tersebut telah disampaikan oleh bhabinkamtibmas desa Gemala sari kepada beliau bahwa kejadian tersebut berada dijalan padat karya.dan beliau berharap kepada masyarakat agar bisa meredam isu isu yang yang berkembang yang bisa menyebab kan terjadinya gejolak sosial ditengah masyarakat
Lebih lanjut beliau berharap kepada orang tua agar bisa mengawasi anak anak mereka.dan berharap agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan secara kekeluargaan.(iwan)