Pekanbaru – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta agar Kepolisian Daerah Riau segera menindak lanjuti pengaduan pada tanggal Jumat 05/09/2025 silam terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Laporan tersebut terkait dengan saksi yang dihadirkan Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar dipengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls.
Saksi yaitu M.S warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, L.M dan A.M warga Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, Ketiga nya diduga memberikan keterangan palsu di PN Bengkalis, Ketiga nya diduga memberikan keterangan palsu di PN Bengkalis.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
“Kita meminta agar Polda Riau, segera menindak lanjuti laporan kami” minta soni ketua umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Bahwa sampai pada hari senin tanggal 1 desember 2025 belum ada kemajuan terkait lapoan yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada Polda Riau tersebut.
“Sampai terbitnya berita ini Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup masih menunggu info dari pihak kepolisian Polda Riau terkait laporan yang sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti terhadap para saksi yang telah dilaporkan” tambah Soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Pangkalan Kerinci,Pelalawan Kamis 27/11/2025 – Persoalan hukum yang membelit Yimmy Fujanto kian bertambah. Setelah sebelumnya menghadapi gugatan perdata di pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara No.69/Pdt.Sus-LH/202/PN.Plw, kini yang bersangkutan resmi dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan atas dugaan kasus penguasaan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin oleh Kehutanan.
Laporan pidana ini serahkan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA dengan didampingi oleh beberapa awak media dan diterima langsung oleh Bripka Wulan petugas Polres Pelalawan yang piket.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) undang- undang nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya terkait aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara yang beralih menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin menteri kehutanan.
“Karena akibat dari Perbuatan Jimmy Fujianto tersebut di atas, maka kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah nyata-nyata mengalami kerugian, yaitu luasnya menjadi berkurang seluas ±37 (Tiga Puluh Tujuh) hektar, sehingga luas Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Riau semakin menipis, dan hutan yang disebut sebagai paru-paru dunia sebagaimana terdapat dalam salah satu butir yang di hasilkan pada Konfrensi Tingkat Tinggi di Rio Jeneiro (1992) telah menjadi rusak dan berkurang, dan hal tersebut jelas telah memicu terjadinya pemanasan global (global warming),”ungkap soni
Laporan Pidana Melengkapi Gugatan Perdata
Kasus ini mencuat setelah adanya sengketa penguasaan lahan di wilayah Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Menurut soni, lahan yang dikuasai oleh Jimmy Fujianto seluas kurang lebih 37 hektar tersebut disinyalir berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa memiliki izin pemanfaatan atau pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
”Kami sudah memberikan somasi dan juga menggugat secara perdata, namun karena tidak ada itikad baik dan dugaan kerugian negara akibat penguasaan kawasan hutan ini sangat jelas, kami memutuskan untuk menempuh jalur pidana,” ujar soni.
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berharap, dengan adanya laporan pidana ini, Polres Pelalawan dapat segera melakukan penyidikan mendalam untuk membuktikan dugaan penguasaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan negara tanpa izin.
“Dan memanggil Sdr Yimmy Fujanto untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”pinta soni
Karena jika pelaku terbukti bersalah, dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Jimmy Fujianto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana tersebut.(Team Redaksi)
Pelalawan, 27 November 2025 – Suasana sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat 21/11/2025 dilaporkan sempat memanas. Akibatnya, seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati warga setempat, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana sebagai provokator.
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan salah satu pihak yang bersengketa pada saat sidang lapangan.
“Benar pada hari ini Jumat, 21/11/2025 saat pelaksanaan sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr.Andry Simbolon,S.H.,M.H dkk dari Pengadilan Negeri Pelalawan kami resmi melaporkan sdri Ernawati di polres Pelalawan atas dugaan provokator saat sidang lapangan,”terang Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Padahal sidang lapangan ini bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa guna mendapatkan kejelasan mengenai batas-batas dan kondisi lahan yang diperkarakan.
Laporan diterima langsung oleh Bripka Wulan pada Kamis,27/11/2025 petugas yang piket dan akan segera ditindak lanjuti secepatnya atas laporan yang sudah diterima.
Menurut keterangan saksi di lokasi, dugaan provokasi tersebut muncul ketika Majelis Hakim sedang akan sidang lapangan. Sdri Enawati diduga melontarkan kata-kata yang memicu emosi warga dan massa yang hadir, menyebabkan suasana yang awalnya kondusif menjadi tegang dan hampir ricuh.
“Padahal lahan yang di chek saat sidang lapangan bukanlah milik warga desa sungai buluh dan juga lahan milik ernawati sebagai terlapor sekarang,”terang soni
Pihak keamanan dari kepolisian polsek setempat yang berada di lokasi segera mengamankan situasi untuk mencegah bentrokan dan sidang lapangan di lanjutkan dengan check objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, Ernawati belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Pelalawan. Berkemungkinan pihak kepolisian masih mendalami unsur-unsur pidana dari dugaan provokasi sesuai dengan Pasal yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil dari sidang lapangan tersebut. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi menghasut keributan di tengah proses persidangan,” tegas personil polsek bunut yang berada dilokasi sidang lapangan.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar di Balai Sidang DPRD, Kamis (27/11/2025) malam.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 disepakati dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.120.725.470.211. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp223.508.623.793 dan pendapatan transfer sebesar Rp897.216.846.418.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.162.419.751.455, yang mencakup belanja operasi Rp922.001.341.440, belanja modal Rp87.159.463.915, belanja tidak terduga Rp1.000.000.000, serta belanja transfer Rp152.258.946.100.
Dengan postur tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp41.694.281.244 yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Rapat paripurna itu dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dan Wakil Bupati, Muzamil Baharudin, serta unsur Forkopimda, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya.
Wakil Bupati Muzamil Baharudin menyampaikan sambutan Bupati, mengatakan bahwa APBD 2026 merupakan hasil sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah pusat dan daerah, yang tertuang dalam RKPD, KUA, dan PPAS.
APBD 2026, lanjutnya, disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kapasitas fiskal, efektivitas belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat, serta sinkronisasi kebijakan nasional dan provinsi.
“Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2026,” ujarnya.
Pemerintah Daerah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras sehingga pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu.
“Dengan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” sebut Muzamil.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini, menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis dan kebutuhan mendasar bagi daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan yang sinergis dan bertanggung jawab.
“APBD harus disusun melalui perencanaan yang matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung asas keadilan. Tujuannya agar pembangunan berjalan optimal demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” “katanya.***
sidik24jam. MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, membuka Upacara Perkemahan Besar III Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti Tahun 2025, yang digelar di Bumi Perkemahan Rumbia Berduri, Jalan Pramuka, Selatpanjang, Kamis (27/11/2025).
Ketua Kwarcab Kepulauan Meranti, Hj. Ismiatun, menyebutkan kegiatan tersebut mengambil tema: Berkreasi, Beraksi dan Berinovasi Menjadi Pribadi yang Mandiri.
“Diharapkan jadi komitmen nyata kita dalam menjawab tantangan zaman,” sebutnya.
Ismiatun menjelaskan, berkreasi adalah keberanian melahirkan gagasan baru, beraksi adalah mewujudkan ide dalam aksi nyata di masyarakat, dan berinovasi adalah kemampuan menemukan cara-cara baru yang relevan di era digital.
“Tiga pilar ini membentuk Pramuka yang mandiri secara fisik, mental, dan ekonomi,” ujarnya.
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Riau, Drs. Irwan, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan Perkemahan Besar III.
“Kegiatan ini strategis dalam membangun karakter generasi muda, khususnya Generasi Z dan Alpha yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa,” ungkap Irwan.
Bupati pertama Kepulauan Meranti itu, juga mengungkapkan nilai historis Bumi Perkemahan Rumbia Berduri yang pernah menjadi basis kegiatan Pramuka sejak puluhan tahun lalu. Tempat itu juga merupakan lokasi bersejarah perjuangan rakyat Meranti melawan penjajahan Belanda.
“Nilai sejarah ini diharapkan mampu membangkitkan jiwa kepemimpinan, pengorbanan, dan nasionalisme adik-adik pramuka semuanya,” tegasnya.
Selain itu, Irwan mendorong adanya terobosan pembangunan bumi perkemahan baru di Kepulauan Meranti, untuk menampung antusiasme generasi muda yang terus meningkat. Ia menyebut potensi lahan seluas sekitar lima hektare di Desa Alai Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
“Lahan ini sangat yang layak dikembangkan dengan dukungan pemerintah daerah dan pihak swasta melalui CSR,” ucap Irwan.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), H. Asmar menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler, melainkan kawah candradimuka pembentukan karakter generasi masa depan.
“Gerakan Pramuka adalah investasi karakter terbaik bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Seluruh program Pramuka harus menjadi pilar dalam mewujudkan visi daerah kita, yakni unggul, agamis, dan sejahtera,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan bahwa nilai unggul diwujudkan melalui kreativitas, aksi nyata, dan inovasi. Nilai agamis tertanam kuat dalam Dasa Darma Pramuka, sementara nilai sejahtera harus dimulai dari kemandirian individu, termasuk kemampuan berwirausaha dengan memanfaatkan potensi lokal seperti sagu dan hasil laut.
“Adik-adik adalah yunas kelapa harapan Meranti. Jangan hanya pulang membawa kenangan, tetapi bawalah pulang pengalaman, keterampilan, dan semangat untuk berkontribusi membangun daerah,” harapnya.
Pembukaan Perkemahan Besar itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, Danramil 02 Tebingtinggi, Danpos TNI AL Selatpanjang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, para kepala OPD, serta ratusan anggota Pramuka dari seluruh “**””
sidik24jam. MERANTI – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Bupati, Kamis (27/11/2025).
Dengan mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, Bupati Asmar membacakan pidato resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Abdul Mu’ti. Dalam pidato tersebut, Menteri menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, guru honorer, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta murid-murid di seluruh Indonesia yang menjadi calon pemimpin masa depan bangsa.
“Hari Guru Nasional bukanlah seremonial semata, melainkan momentum meneguhkan kembali tugas mulia guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, dan menjaga masa depan Indonesia,” sebut Asmar.
Tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” disebut sebagai pernyataan tegas bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendidiknya.
“Guru hebat adalah guru yang mengajar dengan hati, adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa meninggalkan kearifan lokal, serta terus berinovasi menciptakan ruang belajar yang inspiratif dan bebas diskriminasi,” ucapnya.
Dalam pidato tersebut juga dijelaskan kebijakan strategis pemerintah berupa Sentralisasi Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang selama ini membebani guru, seperti ketimpangan distribusi guru, status guru honorer yang belum jelas, hingga keterlambatan pembayaran tunjangan,” jelasnya.
Pidato tersebut menegaskan bahwa perubahan dalam dunia pendidikan adalah keniscayaan, dan pemerintah berkomitmen menghapus hambatan struktural agar guru dapat mengajar dengan lebih fokus dan bermakna.
Usai upacara, Bupati Asmar bersama PGRI menyerahkan tujuh penghargaan kepada guru berprestasi dalam ajang Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tingkat Provinsi Riau. Penghargaan diterima secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto.
Selain itu, turut diberikan penghargaan kepada kepala sekolah dengan kategori penyerahan kurikulum satuan pendidikan tercepat ke Dinas Pendidikan.
Kegiatan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para guru yang terus berperan penting dalam membangun generasi cerdas dan berkarakter.”***”
Sidik24jam. MERANTI – Kepengurusan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Meranti masa bhakti 2025-2030 dikukuhkan, Rabu (26/11/2025) malam, di Afifa Sport Center Selatpanjang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menjabat sebagai Ketua Mabicab sedangkan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka dijabat oleh Hj. Ismiatun.
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Riau, melalui Sekretaris Kwarda, Indra Irianto, menyampaikan apresiasi karena Kwarcab Kepulauan Meranti menjadi yang tercepat melaksanakan pelantikan dari seluruh kabupaten/kota yang menggelar Muscab tahun ini.
Dia berharap agar dukungan Mabicab kepada Kwarcab Meranti berjalan optimal sehingga pendidikan kepramukaan semakin bergelora dan berkualitas.
“Gerakan Pramuka menghadapi tantangan besar dalam membina mental dan karakter generasi muda. Karena itu, kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen Pramuka sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Ketua Kwarcab Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun, turut mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Kepulauan Meranti dan juga Kwarda Riau.
“Pelantikan ini adalah awal babak baru. Kami bertekad menjadikan Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti lebih maju, dinamis, dan berperan nyata dalam pembentukan karakter generasi muda,” sebutnya.
Ismiatun menambahkan, dukungan Mabicab menjadi faktor penting dalam keberhasilan Gerakan Pramuka, mulai dari pembinaan moral hingga dukungan organisatoris dan pendanaan, terutama menghadapi tantangan geografis wilayah kepulauan. Kwarcab juga menempatkan tertib administrasi dan pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional sebagai program prioritas utama.
“Selain itu, pembinaan satuan, peningkatan kualitas SKU dan SKK, serta pencapaian Pramuka Garuda akan menjadi target pengembangan Kwarcab ke depan,” jelas Ismiatun yang juga Anggota DPRD Kepulauan Meranti itu.
Sementara itu, Bupati Asmar menegaskan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan sarana strategis dalam membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, disiplin, dan berkarakter kuat.
“Gerakan Pramuka adalah solusi strategis dalam pembangunan karakter pemuda. Karena itu, organisasi dan sistem manajemen harus diperkuat agar kegiatan kepramukaan kembali bergairah di tingkat cabang,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dalam pembinaan kaum muda di tengah keterbatasan wilayah.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Keputusan Kwartir Nasional Nomor 225 Tahun 2015, Majelis Pembimbing memiliki peran penting memberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, materiil, dan finansial—peran yang, menurutnya, tidak boleh sekadar seremonial.
“Majelis Pembimbing harus menjadi teladan, motivator, dan penopang utama agar Kwarcab dapat bekerja optimal,” pesan Bupati.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendukung Gerakan Pramuka melalui penyediaan anggaran, sarana prasarana, serta sinergi program bakti Pramuka dengan pembangunan daerah, terutama mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan.
Bupati juga menekankan pentingnya pendataan anggota melalui KTA Nasional yang terintegrasi dengan Pusdatin Kwartir Nasional sebagai langkah strategis masa depan Gerakan Pramuka Meranti.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan Gerakan Pramuka di Kepulauan Meranti dalam melahirkan generasi muda yang mandiri, berakhlak, dan berkarakter kuat, sejalan dengan visi daerah: Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera.
Kegiatan tersebut juga dihadiri dihadirkan jajaran Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, selaku Wakil Ketua Mabicab, unsur Forkopimda, dan undangan serta para pengurus dan andalan Pramuka se-Kepulauan Meranti.***
sidik24jam. MERANTI — Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, membuka kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Pentas Seni Tahun 2025 pada Rabu (26/11/2025), di SLB Negeri Selatpanjang.
“Selamat Hari Disabilitas Internasional kepada seluruh penyandang disabilitas, terkhusus anak-anak kami di keluarga besar SLB Negeri Selatpanjang,” ucap Bupati.
Pada momentum tersebut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, pihak swasta, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
“Kita semua, termasuk pemerintah daerah harus menjadi bagian dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” ajaknya.
Asmar juga menekankan hari tersebut bukan hanya menjadi peringatan semata, tapi juga menjadi momen renungan untuk langkah nyata.
“Kontribusi apa yang bisa kita lakukan demi meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta perlindungan bagi kemajuan anak-anak disabilitas,” harap Asmar.
Sebelum meninjau bazar dan pameran karya siswa, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada SLB Negeri Selatpanjang atas semangat dan dedikasi para tenaga pendidik dalam membantu pemerintah daerah menciptakan ruang bagi anak-anak penyandang disabilitas di Kepulauan Meranti.
“Alhamdulillah, hari ini kami sangat bangga. Anak-anak kita di SLB Negeri Selatpanjang, meski dalam keterbatasan, mampu beraktivitas, berkarya, dan menjalani hidup lebih sehat, lebih ceria, dan lebih berkualitas,” ungkapnya.”***
sidik24jam. MERANTI – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan jawaban kepala daerah terhadap Pandangan Umum (Padum) Fraksi-fraksi DPRD mengenai APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026. Paripurna tersebut digelar pada Selasa (25/11/2025) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD atas masukan yang diberikan.
“Semoga kerja sama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan semakin meningkat pada masa mendatang,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa seluruh saran dan masukan dari fraksi-fraksi telah menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2026.
“Kami telah memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, dan akan terus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“APBD ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Asmar.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, menyambut baik tanggapan Bupati dan menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Pada paripurna tersebut juga disampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh Anggota Bapemperda DPRD, Rosihan Afrizal. Propemperda yang disepakati berjumlah 6 Ranperda, terdiri dari 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 2 Ranperda usulan Pemerintah Daerah, ditambah 3 Ranperda Kumulatif Terbuka.***
Padang – 24 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didesak untuk segera melakukan audit investigatif terhadap PT. Rania Interior Exterior Indonesia (PT. RIEI) menyusul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta monopoli dalam pengadaan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Desakan ini datang dari tiga organisasi anti-korupsi di Sumatera Barat—AJAK, AJAR, dan LIDIKKASUS—yang secara resmi telah melayangkan surat kepada Gubernur Sumbar dan pihak terkait lainnya.
Sorotan pada Dominasi Proyek Jasa Outsourcing
Kecurigaan muncul setelah PT. RIEI diduga mendominasi perolehan proyek jasa pengamanan (security) dan kebersihan (cleaning service) di sejumlah instansi vital Pemprov Sumbar secara berturut-turut sejak tahun 2022, khususnya melalui sistem E-Katalog.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan utama, menurut hasil investigasi awal organisasi anti-korupsi, meliputi pengadaan jasa di:
Lingkungan Kantor Gubernur Sumbar
Istana Bung Hatta, Bukittinggi
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Organisasi Anti-Korupsi, menyatakan, “Kami menduga adanya indikasi KKN dan monopoli yang melibatkan Perusahaan Outsourcing melalui sistem E-Katalog yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Kemenangan yang berulang dan masif ini memicu kecurigaan adanya permainan orang dalam atau settingan yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan terbuka.”
Penggunaan sistem E-Katalog, yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi, justru dicurigai dimanfaatkan untuk memuluskan dominasi PT. RIEI.
Tuntutan Konkret kepada Pemprov dan BPK
Tiga organisasi anti-korupsi menuntut langkah-langkah konkret dari pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan ini, dengan penekanan utama pada keterlibatan lembaga negara yang independen.
Audit Investigatif oleh BPK RI: Mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan jasa outsourcing yang dimenangkan oleh PT. RIEI, terutama dalam hal kewajaran harga dan kepatuhan prosedur.
Audit Internal Pemprov: Gubernur Sumbar didesak untuk segera memerintahkan audit internal terhadap pejabat dan unit kerja yang bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut.
Pembentukan Tim Independen: Mendesak pembentukan Tim Independen untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik KKN dan monopoli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemprov Sumbar maupun Direktur PT. Rania Interior Exterior Indonesia terkait dugaan-dugaan yang dilayangkan oleh organisasi anti-korupsi tersebut.
Organisasi Anti Korupsi AJAK, AJAR dan LIDIKKASUS berharap BPK RI dapat segera turun tangan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah di Sumatera Barat,”tutup soni……Bersambung.(Team Redaksi)