Kabupaten Berau,Sidik24jam.com – Terlihat adanya Kegiatan Galian C di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Bedungan Kecamatan Tanjung Redeb terkesan ditutupi dan berdampak terhadap lingkungan.
Setiap kegiatan Galian C pastinya akan berdampak kepada lingkungan kedepan dan pastinya harus mengantongi izin sesuai aturan didalam undang-undang yang sudah diterapkan oleh negara dan seluruh warga terutama pengusaha harus mentaati peraturan perundang-undangan tersebut.
Adanya kegiatan tersebut, informasi yang di dapat dari salah satu warga bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama hitungan bulan dan berjalan lancar saja dan terlihat aman tanpa adanya teguran dari instansi terkait., (29/10/23),”ungkap masyarakat yang tak mau namanya di tulis.awak media.
“Pemilik kegiatan itu bernama BD , seorang yang memiliki power dan uang banyak, kalau kami masyarakat kecil hanya bisa melihat kegiatan tersebut dan pasrah”tambahnya.
Dalam kasat mata kegiatan ini terkesan dibiarkan karena terdapat banyak kejangalan jangan sampai kegiatan ini menjadi azas mamfaat oknum untuk kepentingan pribadi dengan dugaan melibatkan oknum instansi terkait sehingga terbentuk korupsi berjamaah yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.
Sampai berita ini ditayangkan, kami belum dapat menghubungi pemilik atau yang bertanggung jawab di lapangan.
Harapan masyarakat semoga instansi terkait dapat mengambil sikap tegas agar warga tidak terkena dampak lingkungan, mungkin bukan sekarang tapi dampaknya dikemudian hari dan siapa yang bertanggung jawab nantinya.(Team Redaksi)
Soni.,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru Senin 30/10/2023 mengatakan kepada awak media akan melakukan gugatan PTUN terhadap Sdr Sunardi yang telah menggunakan ijazah alm.suami ibuk harsini untuk mengurus paket C guna persyaratan dirinya mencalon menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 dari partai golkar.
“Benar kami dari Kantor Hukum Brotherson Law Office telah menerima kuasa dari ibuk harsini yang alm ijazah SMP suaminya digunakan oleh sdr sunardi untuk mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA di Desa Braja Kencana Kabupaten Lampung Timur,”ungkap soni.
Insya allah pada hari Senin 11/11/2023 akan mendaftarkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru untuk membatalkan adminitrasi yang dimiliki sdr sunardi yang menggunakan ijazah SMP milik orang lain dalam mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA.
Selain menggugat Sdr Sunardi di PTUN Kota Pekanbaru teman-teman dari LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) juga akan melakukan prapradilan terhadap Kapolres Pelalawan atas kasus sdr sunardi yang pernah dilaporkan oleh salah seorang masyarakat yang menggunakan ijazah milik orang lain dalam pengurusan paket C nya untuk kelengkapan dirinya mencalon anggora DPRD Kabupaten Pelalawan.
“Ini sesuai informasi yang kami terima dari lampung bahwa ada keluarga Sdr Sunardi yang datang ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA meminta legalisir dengan membawa SP3 perkara yang telah di laporkan di Polres Pelalawan.
Dasar itulah kita akan melakukan gugatan terhadap Kapolres Pelalawan atas dasar apa pihak penyidik menghentikan kasus ini padahal kasus ini sudah terang yang digunakan ijazah SMP untuk mengurus paket C adalah milik orang lain atas nama sunardi bin miyadi sementara sunardi oknum anggota dewan sunardi bin mitro samidi.
“Dan ini sesuai dengan ADRT LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis anti Rasuah yaitu :
(Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
(Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
(Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dan ini dijelaskan di Pasal 11 bahwa dapat “Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
“Kami tegaskan ini kami lakukan dari LSM Anti Korupsi untuk membuat efek jera terhadap APH maupun penyidik dalam menangani suatu perkara agar berhati-hati kedepanya dan tidak mudah untuk mengambil keputusan SP3 dalam suatu perkara apapun karena ada media dan lembaga independent yang mengontrol mereka,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, pada Rabu (18/10/2023) malam lalu, telah menangkap seorang pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.
Penangkapan pria berinisial AR (28) itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/31/X/2023/SPKT/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tanggal 18 Oktober 2023.
Adapun korbannya, yakni Otel (83), seorang kakek yang beralamat di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu (8/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada korban (kakeknya) Otel. Saat itu, korban menjawab tidak ada uang.
Mendengar jawaban korban, kemudian AR tidak senang dan mengambil sebatang kayu broti berukuran sekitar 1 meter. Lalu memukul tepat di bagian depan kepala kakeknya hingga luka.
Akibatnya, korban pun dibawa ke Poskesdes setempat untuk mendapatkan pengobatan.
Tidak terima dengan perlakuan AR terhadap kakeknya, keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan anggotanya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di TKP, anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku pemukulan sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku AR.
Setelah dilakukan interogasi terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora.
Terhadap pelaku, sebut Iptu AGD Simamora, dipersangkakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara. (Iwan)
Harsini melalui kuasa hukumnya Jumat 20/10/2023 resmi menyurati Universitas Lancang Kuning dan KPU Pelalawan terkait salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang digunakan untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Benar kami sebagai kuasa hukum dari ibuk harsini yang ijazah suaminya digunakan oleh oknum anggota dewan untuk mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah menyurati Universitas lancang Kuning di mana tempat oknum anggota dewan tersebut kuliah saat ini mengambil Program S1 dan S2 dan KPU Pelalawan tempat oknum anggota dewan mendaftar sebagai calon anggota dewan sekarang ini,”ungkap Suwandi.,S.H.,M.H.
Dalam surat yang kita kirim tersebut meminta kepada Universitas Lancang Kuning dan KPU Pelalawan untuk membatalkan Ijazah Oknum Anggota Dewan dan Membatalkan Pencalonan Anggota Dewan Tersebut karena telah mengunakan Ijazah Paket C yang cacat hukum karena telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 lalu.
Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.
“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas wandi.
Jika Universitas Lancang Kuning dan KPU Kabupaten Pelalawan tidak mengambil tindakan tegas maka amat sangat terpaksa Klien kami akan segera mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Negeri dan mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami terkait penggunaan Ijazah SMP milik almarhum suami Klien kami tersebut,”terang wandi.
Sampai dengan terbitnya berita ini kami dari kuasa hukum dan pihak keluarga yang ijazah SMP tersebut digunakan oleh oknum anggota dewan Kabupaten Pelalawan untuk mengurus paket C masih menunggu hasil surat yang telah kami kirimkan ke pihak Universitas Lancang Kuning dan KPU Kabupaten Pelalawan…..Bersambung.(Team Redaksi)
sidik24jam.com. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengikuti peringatan maulid Nabi Muhammad saw 1445 H bersama Majelis Taklim Ummahat di Masjid Agung Darul Ulum Selatpanjang, Senin (16/10/2023).
Peringatan itu juga sekaligus dilakukan penyerahan trofi bagi pemenang lomba selawat.
“Semoga kehadiran kita di sini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, serta menanamkan kecintaan yang mendalam kepada Nabi Muhammad. Seraya memohon doa agar daerah kita selalu dalam keadaan aman, damai dan tenteram,” ajak Asmar.
Dia mengatakan, kelahiran Nabi Muhammad merupakan hari yang agung, dan diibaratkan sebagai cahaya yang menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan spiritual.
“Momentum ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita untuk menyebarkan paradigma Islam sebagai rahmatan lil‘alamin,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan Indonesia merupakan bangsa dengan masyarakat plural yang memiliki keberagaman agama, budaya, suku, dan etnis. Oleh karenanya, diperlukan teladan dari sikap Rasulullah untuk saling menghormati dan bertoleransi.
“Mari jadikan beliau sebagai suri teladan bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” harap Asmar.
Terakhir, ia meminta juara 1 lomba selawat tersebut untuk tampil pada pembukaan MTQ Kepulauan Meranti mendatang.
Turut hadir, staf ahli bupati, kepala OPD, Ketua PKK Meranti, Plt Ketua Pengurus Masjid Agung Darul Ulum dan sejumlah undangan lainnya. Sebagai penceramah Ustaz Ahmadi Abbas. (Iwan)
K0TA DEPOK,Sidik24jam.com—Buntut sengketa sebidang tanah di Kelurahan Bedahan milik Alm. Alimin Bin Inin, Arthur Noija, SH.,GERAI HUKUM ART & REKAN yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jamrud NO.14 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/SK/GeraiHukum/IX/tertanggal 26 September 2023 bertindak untuk,atas,mewakili dan mendampingi pemberi kuasa klien kami yaitu: ASIKIN,MADAMIN,MAHYUDIN.ST,MARYATI,SUMIYATI,SOLIHIN,SRI WAHYUNI.
Kami telah mengajukan Surat Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum kepada :
1.Kabid Propam Polda Metro Jaya
2.Dirreskrimum Polda Metro Jaya
3.Dirtipidum Polda Metro Jaya
4.Kepala Irwasda Polda Metro Jaya.
5.Kepala Irwasum Polda Metro Jaya
6.Kapolda Metro Jaya
7.Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
8.Kepala Divpropam Polri
“Klien kami merupakan ahli waris dari Alimin Bin Inin yang bertempat tinggal di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.Almarhum Alimin Bin Inin semasa hidupnya meninggalkan harta benda yaitu sebidang tanah yang berlokasi di Bedahan dengan luas 2.388 M2 berasarkan Kutipan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat,tertanggal 31 Desember 1964 Nomor:208D/VII-54/1964,NomorMinute:472 Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat, Atas nama Menteri Pertanahan/Agraria Memutuskan, Memberikan Hak Milikkepada ALIMIN yang bertempat tinggal di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan atas tanah kering yang terletak di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan seluas 2.388 M2.” kata Arthur Noija, SH saat di wawancara awak media pada Sabtu, (14/10/2023).
Arthur memaparkan bahwa Almarhum Alimin Bin Inin melakukan pembayaran lunas terhadap sebidang tanah di Bedahan seluas 2.388 M2 berdasarkan SK KINAG Nomor:206 D/VII-54/1964, Nomor Minute:472 Milik a/n Alimin kepada Negara sebesar Rp.10.607.20,-(Sepuluh Ribu Enam Ratus Tujuh 20/100 rupiah) pada tanggal 15 Oktober 1965 melalui Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang berada di Bogor.
“Pada tahun 1965 hingga kini tanah tersebut diurus dan atau digarap dengan mengelola hasil bumi oleh Almarhum Alimin Bin Inin Bersama dengan keluarga.” tegasnya.
Arhur membeberkan bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut pada tanggal 11 September 2023 pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok akan melakukan pengukuran terhadap sebidang tanah atas laporan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:252 a/n Kevin Cooper dan/atau Stephanie Wirawan, namun sertifikat tersebut masih dipertanyakan keasliannya.
“Berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 30 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” jelas Arthur.
Klien kami belum pernah memperjual belikan atau menerima ganti rugi atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan H.Sulaiman Ke;urahan Bedahan Keecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat kepada siapapun dan dari manapun sesuai surat keterangan Nomor:003/SK23/BDH/IX/2023 tertanggal 17 September 2023.
Bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut ,Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:252 a/n Kevin Copeer dan atau Stephanie Wirawan memiliki lokasi yang berbeda, yang mana berdasarkan Serifikat tersebut berlokasi di Jalan Karya Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat.
“Dalam SHM No.252 a/n Kevin Cooper dan atau Stephanie Wirawan telah melakukan 3 kali perubahan namun tetap menggunakan blangko
lama.” tegas Arthur.
Terdapat surat penyataan milik H.Herliman/Maman memohon pengukuran sebidang tanah yang berlokasi di Bedahan Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan bukti kepemilikan sertifikat No.252 atas nama Muhammad Djahar Hasibuan dengan luas tanah 6.540 M2 tertanggal 20 juni 2013.
Upaya pengukuran terhadap sebidang tanah atas laporan pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor: 252 a/n Kevin Cooper dan atau Stephanie Wirawan yang dilakukan oleh BPN Kota Depok yang dikawal oleh Kabagops Polresta Depok Bersama puluhan APH Polresta Depok pada 11 September 2023 mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak tentram serta klien kami merasa ketakutan dan atau tidak dapat berbuat sesuatu.
“Klien kami tidak memiliki pemahaman hukum pada saat BPN Kota Depok yang dikawal Aparat Penegak Hukum Polresta Depok akan melakukan pengukuran,klien kami melakukan perlawanan karena merasa haknya akan direbut.” jelasnya.
Bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh Lembaga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnyaserta Mahkamah Konstitusi, yang artinya bahwa Kepolisian Republik Indonesia teramasuk dalam ranah Lembaga Yudikatif dalam melakukan penegakkan hukum serta menjamin keamanan dan rasa aman masyarakat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tugas dan wewenang yang diberikan Kepada Aparat Kepolisian dalam melakukan upaya pengukuran lahan mengakibatkan Aparat Kepolisian Polresta Depok lengah dan lalai terhadap tanggung jawab yang seharusnya,yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ,menegakkan hukum,dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.” pungkas Arthur. (Tim/Red)
KOTA DEPOK,Sidik24jam.com–Kasus permasalahan tanah di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok menyeret AM menjadi tersangka dan kini meringkuk ditahanan Polresta Metro Depok.
Tim Investigasi FPII CYBER NETWORK melakukan investigasi dan penelusuran terkait kasus tersebut.
M.OAH salah satu Direktur Utama Perusahaan BUMD Kota Depok telah melaporkan AM (46) Buruh Harian Lepas ke Polres Metro Kota Depok . Atas laporan tersebut Polresta Depok melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Ya betul AM sudah ditahan di Polres Metro Kota Depok.” kata narasumber yang tak ingin namanya disebut saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (13/10/2023)
“Kasus yang menimpa AM berawal dari seorang pejabat Dirut BUMD Kota Depok yang meminta bantuan untuk mencarikan sebidang tanah diwilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.” ujar narasumber.
“Sebidang tanah seluas 1.935 M2 (Seribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) tanah tersebut di beli oleh M.OAH Dirut Perusahaan BUMD Kota Depok pada tahun 2010 senilai Rp.261.225.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah),diatas namakan AM.” tegasnya.
Dalam perjalananya,tanah tersebut diagunkan oleh AM ke Bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha dengan jaminan serifikat tanah.
Namun usaha AM tidak berjalan lancar akibatnya tidak bisa membayar angsuran lalu guna menutup angsuran AM mendapat bantuan dari pihak lain sehingga tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain yang berinisial I.
Masalah menjadi ruwet bagi AM Ketika pemilik tanah yang sesungguhnya M.OAH salah satu Pejabat Dirut Perusahaan BUMD di Kota Depok meminta sertifikat tanah miliknya yang awalnya diatas namakan AM,mengetahui tanahnya dijual menagih ke AM untuk mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk uang.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Polres Metro Kota Depok, dan pejabat perusahaan BUMD Kota Depok belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)
Ambon sidik24jam, com-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali melakukan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (10/10). Giat ini dilakukan sebagai wujud nyata perangi Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR).
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menjelaskan Zero Halinar merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap handphone, praktik pungli, serta narkoba didalam Lapas. “Kami akan terus berupaya dan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone serta praktik pungli,” terang Mukhtar
Penggeladahan kali ini dipimpinan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kaso Baham Andi Baso dan dipusatkan pada blok hunian Kakatua.Dari hasil penggeledahan kata Kaso tidak ditemukan narkoba dan handphone Narkoba melainkan benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian.
Barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan dicatat untuk selanjutnya dimusnakan,” Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone, namunn ditemukan, sejumlah perkabelan, kompor rakitan, botol Kaca, dan korek api,” ucap Kaso
Penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak. Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi sejauhmana upaya Lapas Ambon dalam mewujudkan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).
JAKARTA,Sidik24jam.com–KDCPW (16) siswa SMK Kelas 11 di Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung Bali korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh paman korban WD (43) alias Om Unyil yang terjadi pada 27 Juli 2023.
CA (53) Ibu Kandung KDCPW memaparkan kronologi pada awak media Senin, (9/10/2023) terkait kasus dugaan pemerkosaan yang ditangani oleh Polres Badung sbb:
Pada tanggal 27 Juli 2023 dinihari saya sempat komunikasi dengan KDCPW (*anak saya) saat anak saya pulang dari Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Sebelum pukul 00.00 WIta, kami sempat berkomunikasi dan menanyakan situasi,amankah di rumah? “Aman ma..!” jawab anak saya melalui sambungan telepon.
“Malah ada om Unyil lagi ngepel.” jawab anak saya.Karena ada pamanya WD alias Om Unyil saya tidak curiga jadi saya merasa keamanan anak saya lebih terjamin saat saya tidak ada di rumah karena ada pekerjaan.
Keesokan paginy,saya mendapakan chat dan banyak panggilan tak terjawab dari anak saya.
perasaan saya,mulai tidak enakdan saya berusaha menghubungi anak saya.namun rupanya anak saya sudah pergi ke tempat pratek kerjanya.
Dan saya menghubungi Pamannya WD alias Om Unyil ini saya telpon dan dijawab sudah ada di tempat kerjanya.
saya tanyakan tentang anak saya dan Om Unyil menjawab aman,tidak ada-apa dan sempat menawarkan uang bekel dan anak saya menolak.
Lanjut siang hari 27 Juli 2023 saya di telp anak saya menceritakan terkait kelakuan bejat pamannya WD alias Om unyil yang dilakukan di Perumahan Canggu Permai,Tibubeneng,Kuta Utara, Badung.
Saya bertemu dengan ND alias Om Unyil bersama istrinya pada 28 Juli 2023 di Banjar Giliran, Sebagai, Karangasem untuk membicarakan terkait kejadian dirumah tetapi pelaku menyangkal malah menjawab itu mungkin gandoruwo yang menyerupai Om Unyil.
Kemudian saya memberikan kesempatan Om Unyil untuk mengakui perbuatannya sebelum saya melaporkan ke pihak kepolisan, Om Unyil malah menantang minta bukti .
Saya berangkat untuk membawa anak saya visum saya dan terlebih dahulu ke Polresta Denpasar tapi laporan saya di tolak dengan alasan tidak bawa akte kelahiran dan kartu keluarga,kmudian saya di suruh berobat ke Rumah Sakit Trijata.
Saya mengantar KDCPW pada 29 Juli 2023 ke rumah sakit untuk visum dengan biaya sendiri kemudian menurut keterang dokter ada luka di arah jarum jam tiga dan diberi resep obat anti hamil .
Pada 29 Juli 2023 saya kembali ke Polresta Denpasar untuk melaporkan dugaan perkosaan terhadap anak saya dan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Badung .
Saya melaporkan WD (43) alias Om Unyil Warga Lingk.Galiran Desa Subagan Kabupaten Karangasem atas Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan akhirnya Laporan saya diterima dengan NOMOR: STPL/93/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI , Nomor: LP/B/93/SPKT/POLRES BANDUNG/POLDA BALI.
Saya dan anak saya esok harinya telah di BAP oleh Polres Badung selama 4 jam dan dua hari kemudian dua kakak korban dan pedagang depan rumah sudah di BAP sebagai Saksi .
Setelah di BAP di Polres Badung kami sangat berharap pada saat itu pelaku cepat ditangkap namun kami mulai gusar ternyata Polres Badung hanya mengenakan wajib lapor seminggu 2 kali.
Saat saya bingung teman saya menyarankan telp wartawan salah satu media berinisial “D” dan menyarankan menghubung SS alias Ipung yang infonya sebagai pengacara.
Sebelumnya saya sudah bilang ke D (wartawan) bahwa saya tidak mampu membayar pengacara,namun D mengatakan SS alias Ipung orang baik apalagi kasus seperti ini.
Sebelum saya bertemu SS alias Ipung .berita terkait kasus rudapaksa paman terhadap ponakannya sudah muncul di media dan kemudian saya ketemu SS alias Ipung menceritakan seluruh kronologi kejadian.
Saya sudah mengatakan sebelum berlanjut mendampingi kasus anak Saya kalau kami dibebankan biaya lebih baik tidak usah ada pendampingan.
SS alias Ipung mengatakan bahwa dirinya mendampingi sebagai Kuasa Hukum di bayar negara dinyatakan di depan para wartawan media serta televisi pada saat itu saya menganggap SS alias Ipung adalah pahlawan kami.
Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 saya menandatangani Surat Kuasa Nomor: 0165/17/VII/2023/Dps.Bali ke Pendamping Hukum SS Alias Ipung.
Dan ternyata memang benar selang 3 hari kemudian pelaku memang benar-benar di tangkap oleh Polres Badung.
Dan kami menganggap SS alias Ipung sebagai pahlawan dan kami sangat tekejut saat SS alias Ipung meminta sejumlah uang dengan alasan bantuan biaya selamatan 40 hari anaknya dan akhirnya saya minta anak saya kasbon ke GO-JEK dan saya transfer langsung uang sejumlah 3juta tersebut ke rekening BCA SS alias Ipung.
Saya diminta untuk meminjam uang ke rentenir dan malah SS alias Ipung mengancam mundur dan meminta fee pengacara sebanyak 25 Juta rupiah.
Jangankan membayar fee pengacara puluhan juta untuk makan saja kami binggung dan Saya sudah tidak bekerja karena anak saya trauma bahkan ingin bunuh diri.
Oleh sebab itu saya telah mencabut Surat Kuasa Pendamping Hukum terkait Kasus Kasus Dugaan Pemerkosaan tersebut sejak tanggal 3 Oktober 2023 dan saya meminta pendampingan kepada Yth Dra. Kasihhati sebagai Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan astungkara beliau bersama jajaran dan jaringan media FPII se-Indonesia mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim/Red)
*Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*
Kasus salah seorang oknum Anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan yang diduga kuat gunakan indentitas dan ijazah orang lain untuk mengurus paket C di daerah Lampung Timur Provinsi Lampung untuk syarat pencalonanya kembali bergulir.
Saat awak media Kamis 05/10/2023 konfirmasi kepada Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru yang menerima kuasa langsung dari ahli waris di lampung Nofri Yansyah.,S.H mengatakan bahwa sedang menyiapkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut karena sudah jelas saat pengurusan Ijazah Paket C oknum anggota dewan di kabupaten pelalawan tersebut menggunakan ijazah milik orang lain dan Ijazah Paket C tersebut juga sudah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Lampung Timur pada 4 may 2009.
“Malah pemilik ijazah yang ijazahnya digunakan oleh oknum anggota dewan sudah membuat laporan kehilangan terhadap ijazah SMP tersebut karena takut ijazah tersebut pergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ungkap nofri.
Dan pada pada 17 April 2009 telah membuat surat pernyataan bahwa Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 586/112/M3/1983 tertanggal 21 Februari 1983 yang dikeluarkan SMP Swasta Kosgoro Sribhawomo dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bapak Soemarno tertanggal 26 May 1983 telah dinyatakan hilang pada 11 Februari 2008 dan saat ini sudah dibuatkan surat keterangan hilangnya di kepolisian.
“Berarti oknum anggota dewan di pelalawan tersebut telah menggunakan ijazah milik orang lain yang telah dinyatakan hilang untuk kepengurusan Paket C untuk syarat pencalonannya anggota dewan dua priode ini,”terang nofri.
Malah informasi yang awak media dapat langsung dari Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI saat berkunjung ke lampung mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah pihak sekolah berkordinasi dengan dinas kami tidak ada memberikan legalisir kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut karena sebelumnya Paket C milik anggota dewan tersebut telah dibatalkan.
Terpisah Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan mengawal kasus ini dengan beberapa awak media lokal di riau maupun media nasional di jakarta.
“Kita dari LSM Anti Korupsi akan menyurati KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainya di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau untuk mengusut kasus ini, karena sudah jelas adanya keterangan dari pihak Penyelengara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bpk Sumarwan yang tidak ada memberikan legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah milik oknum anggota dewan tersebut.
Jangan-jangan legalisirnya dipalsukan, bisa dijerat pasal berlapis oknum anggota dewan tersebut karena sudah menggunakan ijazah milik orang lain dan memalsukan legalisir untuk syarat pencalonanya,”terang soni.
Harsini istri almarhum yang ijazah suaminya digunakan untuk mengurus paket C juga menyapaikan kepada awak media, bahwa sebelum suaminya meninggal, suaminya pernah menyampaikan bahwa ada orang yang meminjam ijazah suaminya tapi akan digunakan untuk apa almarhum suami saya tidak tau,”jelasnya
“Intinya saya mewakili pihak keluarga almarhum suami saya saat ini sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami di pekanbaru, terserah tindakan hukum apa yang akan diambil kuasa hukum kami, apakah mau di gugat di PTUN atau di laporkan ke KPK dan penegak hukum lainya kami ikut saja,”tutupnya
Saat awak media coba menghubungi oknum anggota dewan tersebut no hp awak media tidak diangkat dan pesan wahatsapp yang dikirim oleh awak media kepada oknum anggota dewan juga tidak dibalas hanya di baca saja, terahir oknum anggota dewan tersebut telah memblokir no hp awak media.(Team Redaksi)