Sidik24jam.com, Polda Sulbar – Terbukti memiliki sabu, salah satu warga di wilayah Kabupaten Majene inisial “K” (28) harus diringkus oleh tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar, Senin (8/1/24) di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.
Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap “K”.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap “K” yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.
Lanjut Iptu Anas dari pemeriksaan yang terus dikembangkan “K” mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial “A” salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Saat ini kata Iptu Anas, “A” sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.
Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik “K”. Atas perbuatannya, “K” dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara.(*/Aenuddin)
Sidik24jam.com, Polda Sulbar – Tidak berselang lama dari penangkapan yang dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba, Senin (8/1/24) kemarin Tim Subdit III Ditresnarkoba juga menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap para terduga pengguna narkoba di hari yang sama.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba, ada dua terduga pengguna narkoba jenis sabu yang berhasil diboyong ke rutan Polda Sulbar, Selasa (10/1/24).
Kedua terduga pengguna narkoba masing-masing diboyong di Dusun Kampung Baru, Desa Bababulo Utara Kecamatan Pamboang Majene inisial “H” dan Dusun Ba’balembang Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Polman inisial “A”.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/4-5/I/2024/SPKT.Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan ancaman pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara.
Dari tangan kedua terduga pengguna narkoba tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta mengamankan alat komunikasinya berupa handphone.
Sementara itu, petugas juga telah mengantongi dua nama yang saat ini masuk DPO berdasarkan pengakuan dua terduga pengguna narkoba yang telah diamankan saat ini.
Dir Narkoba Kombes Cristian Rony Putra Dikesempatan yang sama mengungkapkan akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantas narkoba di Sulawesi Barat.
Semua akses penyebaran narkoba di wilayah Sulbar akan terus kami antisipasi, perketat dan akan terus dilakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya.
Pihaknya juga berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar dapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat. Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban khususnya para generasi muda kita, tegas Dirnarkoba.(*/Aenuddin)
Sidik24jam.com, Kota Mamuju (Sulbar)- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu tersangka kepala dinas di lingkup Pemkab Mamuju inisial JDK atas kasus suap fee proyek.
Sementara satu orang masih menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek tersebut.
“Satu orang kita sudah tetapkan jadi tersangka Kepala Dinas di Pemkab Mamuju inisial JDK. Satu orang lainya kita masih periksa sebagai saksi,” ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Kamis (4/1/2024).
Dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, polisi mengamankan sejumlah uang lebih dari Rp 50 juta di lokasi OTT.
Saat ini kasus suap fee proyek pembangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 masih proses pengembangan oleh penyidik.
“Kami masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus suap ini. Informasi awal ini proyek konstruksi pembangunan,” ujarnya.
Namun Hengky belum menyebutkan secara detail jabatan seorang tersangka kepala dinas di lingkup Pemkab Mamuju tersebut.
“Besok pagi kami akan pres rilis kan masih tahap pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Dinas di lingkup Pemkab Mamuju inisial JLDK dan kontraktor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah di Kelurahan Binanga, Kota Mamuju, Rabu (4/1/2024) pukul 21.00 Wita malam. (*/Udin)
Harsini melalui kuasa hukumnya Kamis 04/01/2024 resmi melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan indentitas dan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Benar kami dari kuasa hukum ibuk harsini telah melakukan pendaftaran gugatan pada hari Kamis dan pada hari Jumat, 05/01/2024 telah mendapatkan No Perkara dengan No.Perkara : 01/Pdt.G/2024/PN Plw,”ungkap Soni.,S.H.,M.H.
Ibuk Harsini melakukan gugatan terhadap oknum anggota dewan karena telah menggunakan indentitas dan ijazah almarhum suaminya untuk kepentingan pribadinya.
” Mengetahui hal tersebut, maka Ahli waris dari alm. Sunardi bin Miyadi melakukan Upaya-upaya hukum dengan meminta bantuan kepada Advokat/Pengacara dengan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LO-BRS/SK/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, sehingga melalui Kuasanya melakukan Upaya Hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,”terang soni
Setelah dilakukan Pencarian data-data terhadap oknum anggota dewan tersebut, ternyata ditemukan data yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung masih digunakan kembali oleh oknum anggota dewan untuk pencalonan anggota dewan pada tahun 2019-2024 dan 2024-2029 dan bahkan digunakan untuk mendaftarkan diri mengambil gelar akademik di Universitas Lancang Kuning dan telah dinyatakan telah lulus juga.
Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.
“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas soni.
Dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Peindidkan Pemuda dan Olahraga, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.
“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya agar ahli waris yang menuntut dalam perkara ini merasa puas dan almarhum juga yang indentitas dan ijazahnya yang digunakan bisa tenang di alamnya….amin,”pinta soni.
Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.
‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM” dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY(Komisi Yudisial) agar yang terlibat ikut terkena sial,”tutup amri sambil tersenyum…..Bersambung.(Team Redaksi)
Sesuai dengan hasil investigasi awak media dan LSM KPK RI bahwa tambang galian C yang ada di Pasaman Timur diduga kuat ilegal, Rabu 03/01/2024.
Suardi Nike Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Barat mengatakan bahwa himbauan bupati tidak didengar/tidak diindahkan oleh pihak perusahaan salah satu tambang galian C yang diduga ilegal serta peralatan Stone Crusher masih ada yang tidak mempunyai izin sama sekali.
Stone Crusher tersebut dikelola oleh PT. PASINDO PRIMA KREASI. Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa mereka membeli dari quari manual dari masyarakat.
Tapi kami menduga bahwa quari tambang yang didapatkan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi tersebut adalah dari hasil tambang yang ilegal.
Namun setelah kami cek di lapangan tidak ada satupun yang kami dapatkan tentang quari manual. Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa quari tersebut menambang menggunakan excapator dan stane Crusher yang digunakan juga tanpamemiliki izin secara resmi.
Maka dari itu kami dari lembaga LSM KPK RI DPD Sumatera Barat meminta kepada Bupati Pasaman Timur agar menugaskan Satpol PP sebagai pengaman Perda untuk meninjau dan menindak lanjuti laporan informasi kami ini agar Satpol PP sebagai pengaman Perda supaya terjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum Kapolda Sumbar c/q Diskrimsus Polda Sumbar membidangi tentang pertambangan galian C agar segera menindaklanjuti berita yang telah diterbitkan oleh media ini sebagai laporan informasi,”tutup nike…..Bersambung.(Redaksi)
PESSEL, sidik24jam.com– Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas dirinya oleh sejumlah oknum melalui media sosial WhatsApp grup. Laporan tersebut langsung diterima oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, melalui unit Tipidter pada Minggu (31/12/2023).
Lisda menyebut, kronologis kejadian berawal dari beredarnya sebuah foto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disertakan dengan sticker Lisda Hendrajoni bersama seorang caleg lainnya dari Partai NasDem.
Foto tersebut kemudian beredar disejumlah WhatsApp grup dengan caption yang bermacam-macam sehingga memicu polemik di masyarakat. Bahkan muncul fitnah di masyarakat bahwa Lisda Hendrajoni melakukan kampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Bersama dengan foto tersebut juga disertakan dengan kata-kata, “Ada rekening yang bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah.”
Sementara tulisan lainnya adalah, “Semua caleg nasdem tipu orang-orang yang di kampung-kampung”. “Penipuan rekening PIP bergambar caleg”. “Ini membuktikan tidak ada yang punya Lisda”.
Terkait hal itu, Lisda Hendrajoni secara tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye dengan cara menempelkan foto caleg dirinya di rekening penerima PIP. Hal tersebut, kata dia, dapat dibuktikan dengan rekening yang sama dan sudah diperlihatkan ke pihak kepolisian.
“Kami secara tegas membantah melakukan kampanye seperti yang dituduhkan tersebut dan sekarang sudah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Terkait hal ini, tim kami di lapangan sudah menemukan oknum yang pertama kali menyebar isu tersebut termasuk yang mengambil foto buku rekening siswa bersama dengan APK kami. Untuk nama-nama terduga sudah kami kantongi dan sudah serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Lisda.
Politisi Partai NasDem ini mengaku belum mengetahui apa motif terduga pelaku melakukan hal tersebut. Namun demikian, ia selaku Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Caleg DPR RI merasa dirugikan oleh perbuatan terduga pelaku.
“Yang jelas kami merasa dirugikan karena ulah pelaku. Dengan kejadian ini, tentunya konstituen menganggap bahwa kami melakukan kampanye dengan cara-cara yang ‘kotor’ pada kontestasi politik. Padahal hal ini selalu kami hindari sejak awal masa kampanye. Pencemaran nama baik ini tidak saja dituduhkan pada kami, namun pada caption yang tersebar juga menyebut Partai NasDem,” ucapnya lagi.
Setelah menerima surat tanda terima laporan polisi, Lisda Hendrajoni langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ya, tadi langsung diberikan tanda terima laporan polisinya dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Dan sejumlah barang bukti juga sudah kami serahkan. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” kata Lisda.
Selanjutnya, kata Lisda, pihaknya juga akan melaporkan dugaan black campaign (kampanye hitam) ke Bawaslu Pesisir Selatan pada Selasa depan.
“Insya Allah Selasa depan kami laporkan ke Bawaslu, karena ada dugaan kampanye hitam. Tadi tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk membuat laporan pada hari kerja,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi yang diterima pihaknya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses terkait laporan tersebut.
Sumbar, Sidik24jam.com– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat (Sumbar), Nafdi mengaku tidak tahu soal besaran anggaran yang dikelola untuk pengerjaan tambal sulam jalan Padang -Solok- Sawahlunto yang dikerjakan sepanjang 2023 ini.
Saat dikonfirmasi Awak media mengaku, tidak mengetahui anggaran yang dikelolanya untuk penger jaan jalan Padang -Solok- Sawahlunto pada tahun ini. Padahal, penger jaan sudah masuk akhir tahun.
“Kalau masalah anggaran kami tidak tahu. Kalau untuk pengerjaannya dikerjakan oleh kontraktor, dan di mulai sejak Januari,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat dinyata soal jalan yang sudah ditambal, lalu perlubang kembali. Ia mengaku, akan memperbaiki kembali. Namun, ia menjelaskan kenapa jalan itu bisa berlubang kembali akibat hujan.
“Jalan sudah kami tutup dengan lantaran hujan terjadi retak retak, tapi kami akan segera ditutup, untuk jalan bypass besok akan kami mulai pengerjaanya. Begitu juga jalan di Sawahlunto,” terangnya.
Sebelumnya, diberitakan pengendara yang melintasi jalan raya Silungkang Oso di Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto Sumatera Barat keluhkan kondisi jalan bekas perbaikan tambal sulam BPJN Sumbar, di kawasan tersebut.
Selain tidak ada rambu-rambu darurat sebagai tanda, sejumlah yang baru saja ditambal sulam sudah mulai kembali berlubang. Parah, saat hujan lubang jalan dipenuhi genangan air.
“Banyak yang sudah rusak, padahal selesai ditambal,” terang Epi seorang pengendara di daerah itu.
Pantauan Awak media, di lapangan 20 Desember 2023 di lokasi, jalan berlubang itu cukup banyak dilewati kendaraan karena jalan tersebut merupakan jalan utama di daerah.
“Banyak jalan berLubang jalan ada yang cukup dalam dan sangat mengganggu bagi pengguna jalan, pasalnya jalan itu merupakan jalan lintas di daerah tersebut,” jelas pengendara lain, Ison.
Ison menyebut lalulintas cukup lancar, namun rata-rata kendaraan yang lewat, terpaksa memperlambat laju kendaraannya untuk menghindari lubang tersebut.
Namun yang kita sayangkan nanti bagi pengendara roda dua yang tidak menguasai Medan jalan bisa berdampak lakalantas.
“ juga terlihat Aspal Tambal sulam itu masih belum beberapa bulan ini, jalan tersebut sudah mulai rusak, nahas nya tadi jalan tersebut sudah ada yang makan korban, lakalantas dan mengakibatkan tiga pengendara terjatuh,” ungkap Ison.
Menurut Ison, jika tidak diperbaiki segera, maka akan mengakibatkan lebih banyak lagi korban lakalantas dan kendaraan melintas harus melambat laju kendaraan serta akan menambah korban kecelakaan apa bila pengendara tidak ber hati-hati.
“Lokasi jalan ini banyak di lalui kendaraan karena merupakan jalan lintas antar Provinsi, jika tidak segera diperbaiki maka akan menambah korban,” tutur Ison.
Ison berharap, agar Dinas terkait segera memperbaiki jalan tersebut, karena sangat mengganggu pengguna jalan dan rawan kecelakaan dan akan Bisa menyebabkan kemacetan.
Terpisah, PPK 2.1 BPJN Sumbar jalan raya Padang-Solok-Sawahlunto, Nafdi mengatakan melalui pesan Whatshap hal tersebut akan segera diperbaiki. “Akan segera ditutup pak,”balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini, diturunkan awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepala PJN Sumbar demi keberimbangan berita.
kepala BPJN, Sumbar belum menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sumbar,Sidik24jam.com- Pengendara yang melintasi jalan raya Silungkang Oso di Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto Sumatera Barat keluhkan kondisi jalan bekas perbaikan tambal sulam BPJN Sumbar, di kawasan tersebut.
Selain tidak ada rambu-rambu darurat sebagai tanda, sejumlah yang baru saja ditambal sulam sudah mulai kembali berlubang. Parah, saat hujan lubang jalan dipenuhi genangan air.
“Banyak yang sudah rusak, padahal selesai ditambal,” terang Epi seorang pengedara di daerah itu.
Pantauan Awak media, di lapangan 20 Desember 2023 di lokasi, jalan berlubang itu cukup banyak dilewati kendaraan karena jalan tersebut merupakan jalan utama di daerah.
“Banyak jalan berLubang jalan ada yang cukup dalam dan sangat mengganggu bagi pengguna jalan, pasalnya jalan itu merupakan jalan lintas didaerah tersebut,” jelas pengendara lain, Ison.
Ison menyebut lalulintas cukup lancar, namun rata-rata kendaraan yang lewat, terpaksa memperlambat laju kendaraannya untuk menghindari lubang tersebut.
Namun yang kita sayangkan nanti bagi pengendara roda dua yang tidak menguasai Medan jalan bisa berdampak lakalantas.
“ juga terlihat Aspal Tambal sulam itu masih belum berberapa bulan ini, jalan tersebut sudah mulai rusak, nahas nya tadi jalan tersebut sudah ada yang makan korban, lakalantas dan mengakibatkan tiga pengendara terjatuh,” ungkap Ison.
Menurut Ison, jika tidak diperbaiki segera, maka akan mengakibatkan lebih banyak lagi korban lakalantas dan kendaraan melintas harus melambat laju kendaraan serta akan menambah korban kecelakaan apa bila pengendara tidak ber hati-hati.
“Lokasi jalan ini banyak di lalui kendaraan karena merupakan jalan lintas antar Provinsi, jika tidak segera diperbaiki maka akan menambah korban,” tutur Ison.
Ison berharap, agar Dinas terkait segera memperbaiki jalan tersebit, karena sangat mengganggu pengguna jalan dan rawan kecelakaan dan akan Bisa menyebabkan kemacetan.
Terpisah, PPK 2.1 BPJN Sumbar jalan raya Padang-solok-Sawahlunto, Nafdi mengatakan melalui pesan WhatsAp hal tersebut. Menurutnya, Akan segera dintutup pak.”balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Akan segera dintutup pak,”balasnya singkat melalui pesan WhatsApp
Hingga berita ini, diturunkan detik24jam.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepala PJN Sumbar dan pihak terkait demi keberimbangan berita.
Gugatan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) terhadap PT.Incasi Raya Group terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan penanaman sepadan sungai dengan sawit yang tidak sesuai dengan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sungai masuk tahap kesimpulan pada Kamis 07 Desember 2023.
Pihak Tergugat PT.Incasi Raya Group dari awal persidangan membantah bahwa PT.Incasi Raya tidak ada melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tetapi nyatanya pihak PT.Incasi Raya Group mengurus keterlanjuran dalam kawasn hutan, memang aneh bin ajaib ini PT.Incasi Raya Group,”ucap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan.
“Yang anehnya lagi jelas-jelas sepadan sungai ditanami oleh sawit bisanya dikatakan bukan sungai, malah pihak PT.Incasi Raya Group membantah bahwa itu kanal buatan bukan sungai, sementara lebar sungai tersebut lebih dari 30 meter dan hulunya juga mengarah ke laut,”terang soni.
Dalam kesimpulan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada majelis hakim yang memerika dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan sidang dilapangan.
Walapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyetujui keterlanjuran dalam kawasan hutan lahan sawit milik PT.Incasi Raya seluas 1.821 Ha sesuai dengan SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 jangan menjadi suatu pertimbangan bagi hakim karena sudah jelas dalam izin keterlanjuran ada aturanya juga hanya satu daur saja dan Subjek Hukum harus dikembalikan kembali fungsinya seperti keadaan semula dengan melakukan reboisasi oleh pelaku usaha ataupun masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan hutan itu tersebut sebelumnya.
“Dan PT.Incasi Raya Group sudah menanamnya dalam kawasan hutan sejak dari tahun 2004/2005 s/d saat ini sudah 19 tahun lamanya sementara untuk jangka waktu hutan lindung/hutan taman nasional hanya 15 tahun/daur dan hutan produksi 25 tahun/daur , jadi untuk hutan lindung yang dikuasai oleh PT.Incasi Raya Group sudah melebihi satu daur lamanya,”tegas soni.
Kalau aturan ini tidak diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan melakukan gugatan PTUN terhaadap SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 yang diberikan kepada PT.Incasi Raya Group, karena SK ini keputusan Pejabat Pemerintahan di kementerian dan dapat di PTUN jika dalam pelaksanaanya tidak benar.
Jangan sampai pihak dari kementerian Kehutanan memberikan izin Pembangunan Yang Berkelanjutan Dalam Kawasan Hutan tanpa memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang ada karena ini tidak sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Bangka – Sungguh luar biasa, baru saja pada Kamis (30/11/2023) yang lalu tim gabungan personil Polsek Belinyu, Satpolair Polres Bangka, Ditpolairud Polda Babel dan Posmat TNI AL Belinyu yang dipimpin Forkopimcam Belinyu melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan ilegal di perairan Batu Hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Pada saat itu Sudah tidak ditemukan lagi adanya aktifitas penambangan dilokasi yang merupakan wilayah tangkap nelayan tersebut, dan sudah terlihat bersih tanpa ada satu ponton tambang ilegal berada di perairan tersebut.
Namun, Pantauan tim wartawan pada hari Rabu (6/12/2023) terdapat sekitar ratusan unit ponton tambang ilegal kembali beraktifitas di lokasi perairan yang sebelumnya sempat di tertibkan tim gabungan yang dipimpin Forkopimcam tersebut.
Keterangan dari salah satu narasumber, bahwa aktifitas penambangan ilegal itu di koordinir oleh salah satu perangkat Desa Lumut yang merupakan Kadus Tanjung Batu bernama Ismail alias Pak Kadus.
“Semua ponton-ponton ini binaan Pak Kadus (Ismail) semua. Sekitar 200 lebih ponton,” Kata narasumber kepada wartawan.
Dalam pelaksanaannya, keterangan dari salah satu penambang, bahwa Oknum Kadus tersebut memberlakukan aturan pemotongan sebesar 15% dari hasil timah yang diperoleh penambang sebagai jasa agar berjalannya aktifitas tersebut dengan aman tanpa tersentuh hukum.
“Kita ikut Pak Kadus, dipotong hanya 15 persen saja dari hasil timah, sisanya kita bawa pulang, tidak ada potongan lainnya,” Jelas penambang tersebut.
Salah satu nelayan mengaku aktifitas penambangan ilegal tersebut kembali membuat mereka resah.
Karena ponton-ponton tambang ilegal itu sudah menutupi alur nelayan. Ia juga menambahkan bahwa adanya keterlibatan oknum warga sehingga aktifitas penambangan dapat berjalan.
Saat dikonfirmasi Kadus Air Hitam Ismail membantah kalau dirinya terlibat dalam aktifitas pertambangan tersebut.
” maaf itu bukan wilayah saya dan saya tidak tau ada aktifitas tersebut, ” ungkap Kadus lewat pesan singkat.
“Hari ini Selasa (5/12/2023) pantauan kami sudah marak beraktifitas di perairan batu hitam dan sungai rumpak, ponton-ponton sudah menutupi alur nelayan, infonya diperintah Kamirudin dan Endang,” Ungkap Nelayan.
Permasalahan ini sudah berlarut-larut lamanya, dikarenakan tidak ada upaya penindakan hukum secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum Terkait.
Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Indra Feri Dalimunthe sebelumnya yang akan menangkap dan memproses hukum penambang serta orang yang memberikan kesempatan untuk melakukan pertambangan dikarenakan lokasi tersebut bukan merupakan zona tambang dan tidak memiliki IUP sepertinya hanya Lip Service saja.
Kembali redaksi mencoba menghubungi Kapolsek Blinyu Kompol Singgih, dimana redaksi mendapat jawaban bahwa pihak polsek akan berkordinasi dengan pihak Gakum Polairud untuk turun ke lokasi, mengecek kebenaran informasi yang disampaikan media serta adanya keterlibatan perangkat Desa yaitu Kadus setempat.
” Terima Kasih Infonya, kami akan berkordinasi dengan pihak Gakum Polairud untuk mengecek, kalau terkait keterlibatan perangkat Desa yaitu Kadus, kami belum dapat infonya, tapi kami akan cek dilapangan,” jawab singgih lewat pesan singkat kepada awak media.
Ditakutkan situasi dan kondisi seperti ini dapat membuat Kamtibmas di wilayah tersebut tidak kondusif. Apalagi tidak lama lagi akan diadakan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden secara serentak di seluruh Indonesia.
Diharapkan agar kali ini Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas aktifitas penambangan ilegal tersebut sehingga Kamtibmas di seputaran wilayah Teluk Kelabat Dalam terutama di perairan Sungai rumpak dan Batu hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu tetap selalu dalam keadaan kondusif.[Team red]