SMAN 1 Lembah Gumanti di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat diduga lakukan pungli dengan berkedok SPP dan uang Pembangunan sekolah.
Hasil investigasi awak media Sabtu 04/11/2023 menemukan bahwa adanya pembayaran SPP setiap bulanya untuk murid sebesar Rp.150.000., (seratus lima puluh ribu ruopiah)/bulan dalam bentuk kwitansi dan uang pembangunan sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)/tahun.
“Benar pak kami wali murid/orang tua murid harus membayar uang SPP dan Uang Pembangunan dan jika kami wali murid/orang tua murid tidak membayar maka kami wali murid harus ikut gotong royong di sekolah selama dua minggu lamanya,”ungkap salah satu wali murid yang tidak mau namanya di sebut.
Dan jika kami wali murid tidak mau melakukan gotong royong juga maka anak kami tidak dikasih nomor ujian dan tidak bisa mengikuti ujian,”terangnya.
Saat awak media ini coba konfirmasi ke kepala sekolah Maulida Khairari,sy.M.Si tidak ada jawaban dan pesan whatshaap yang dikirim awak media juga tida ada di balas hanya di baca saja.
Terpisah awak media menghubungi kepala cabang dinas pak Israr mengatakan akan segera memanggil kepsek SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Terkait uang SPP tersebut untuk membayar gaji honor di SMAN 1 lembah gumanti karena dana bos tidak cukup peruntukanya untuk menggaji guru honor,”ungkapnya.
Ketua Umum LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Bambang Indaryanto mengatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Dalam surat yang akan kami kirimkan tersebut meminta sementara waktu ini agar kepala sekolah SMAN 1 ini untuk di bebastugaskan dari jabatanya karena telah melakukan dugaan pungli,”tegasnya.
Bukan itu saja kami juga meminta kepada kejakssan tinggi sumatera barat untuk melakukan audit dana bos SMAN1 lembah gumanti dari tahun 2022 sampai dengan saat ini,”tutupnya.(Team Redaksi)
BELINYU – Tak ada takutnya, meski sudah beberapa kali ditertibkan Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas tambang timah ilegal di perairan Batu Hitam, kecamatan Belinyu kembali beroperasi.
Pengusaha yang melakukan pembelian biji timah disana juga sudah beberapa kali diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Babel. Tapi hebatnya hal itu seolah tak memberikan efek jera, agar berhenti melakukan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber tertutup kepada media ini, dikatakannya ada oknum anggota Korem 045/Gaya berinisial WN ikut andil, guna membackup aktivitas tersebut.
“Ade oknum Korem juga yang terlihat di salah satu pospam bang, namanya WN. Waktu kami demo kemarin-kemarin ade die, sendiri tapi bang,” terang sumber, Sabtu (11/11/23).
“Jelas oknum tu dakde ngambik tindakan apalah, untuk menghentikan aktivitas tambang timah. Walaupun ade aksi protes dari masyarakat setempat,” terangnya lagi.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe sudah menegaskan, apabila setelah dilakukan himbauan masih tetap beraktifitas maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Nelayan pun melalui perwakilannya sudah meminta kepada APH terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap operasi tambang ilegal tersebut, termasuk menindaklanjuti para oknum pelaku atau koordinator yang menyuruh melakukan aktifitas tersebut. ( Tim )
Limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera cemari lingkungan dan air kanal sehingga lumpur limbah mengemdap di sepanjang parit yang membuat ikan dan biota air banyak yang mati.
Pabrik kelapa sawit yang berada di desa Tanjung Air Hitam tersebut mengalirkan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke kebun warga dan daerah aliran sungai , Hal ini terpantau LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis PENYELAMAT Lingkungan Hidup) dan awak media ketika investigasi kelapangan, Jum’at (10/11/2023).
Soni,,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum AJPLH mengatakan bahwa limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa minggu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Hasil temuan dilapangan bukan saja ikan yang mati, cacing-cacing tanah juga banyak yang keluar dari permukaan tanah dan mati, begitu juga rumput di sekitar lahan yang tercemar oleh limbah pabrik tersebut juga ikut mati.
“ Dan air yang mengalir ke kanal kebun PT.MAL juga tidak dapat digunakan oleh karyawan PT.MAL untuk mandi dan mencuci karena ikut tercemar akibat limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap soni
Saat awak media konfirmasi kepada pihak management perusahaan melalui jaringan seluler pihak perusahaan tidak ada mau mengangkat telepon dari awak media, begitu juga pesan whatshaap yang dikirim awak media hanya di baca saja namun tidak ada dibalasan dari phak perusahaan.
Terpisah Awak melakukan konfirmasi kepada Dinas lingkungan hidup(DLH) melalui pak Deli Bagian Pengaduan mengatakan, DLH kabupaten Pelalawan sudah chek ke lapangan Minggu kemaren dan mengatakan PKS tersebut sedang dilakukan perbaikan IPAL nya.
Saat awak media bertanya apakah pihak DLH sudah ada mengambil sempel terkait limbah PKS yang mencemari tersebut..? pihak DLH menjawab tidak ada mengambil sempel karena sudah jelas memang itu sudah limbah semuanya.
‘Dan kami dari DLH juga sudah turun dengan kapolsek untuk mengecheknya akibat cemaran limbah tersebut sampai ke air kanal kebun PT.MAL”ucapnya
Kami dari LSM Lingkungan Hidup akan menyurati pihak PKS Jaya Bersinar Sejahtera agar mengganti ikan-ikan yang mati tersebut akibat limbah mereka tersebut, seperti ikan gabus, lembat, lele, tuakang, sepat, sepahan, gobal, betik, dll.
“Ya ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan agar mengganti ikan yang mati dengan bibit yang baru dan sebelum bibit ikan dimasukan kembali ke parit harus di chek dulu baku mutu tanah dan air masih ada tercemar tidak dengan limbah pabrik sebelumnya.
Dan ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/parit maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. Badan usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
“Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
‘Surat sudah kami siapkan dan hari ini akan kita kirimkan kepada pihak perusahaan dan kita tembuskan ke dinas lingkungan hidup kabupaten dan dinas perizinan kabupaten pelalawan.
Jika dalam waktu satu minggu setelah surat kami kirimkan tidak ditindak lanjuti maka ini dasar kami untuk melakukan gugatan legal standing terhadap PKS Jaya Bersinar Sejahtera sebagai TERGUGAT, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan TURUT TERGUGAT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan TURUT TERGUGAT,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)
Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar resmi di laporkan LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) selasa 7/11/2023 ke Polres Pelalawan.
Laporan LSM AJAR diterima langsung oleh Bripka Nawang Wulan Seksi Umum Polres Pelalawan untuk diteruskan ke Kapolres agar kasus ini segera ditindak lanjuti.
Amri Ketua LSM AJAR Perwakilan Provinsi Riau mengatakan bahwa hari ini LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) telah memasukan laporan pengaduan ke Polres Pelalawan.
“Benar hari ini saya mewakili Ketua Umum Soni.,S.H.,M.H.,C.Md untuk memasukan pengaduan ke polres pelalawan lengkap dengan bukti-bukti pendukung lainya terkait penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang digunakan Bpk Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan saat beliu mengurus paket C untuk kelengkapan beliau mencalon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”ucapnya
Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Dan pihak penyidik polres pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik alm Sunardi yang digunakan Sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten pelalawan untuk mengurus paket C.
Atas dasar tersebut pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.
“Jadi sudah jelas apa lagi yang mau di tutup-tutupi terkait kasus ini walaupun Pak Sunardi yang sudah menjabat dua priode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tidak berkemungkinan jeratan hukum sudah menantinya ,”terangnya
Dalam surat pengaduan LSM AJAR tersebut kita meminta Kapolres Pelalawan untuk memanggil Sdr Sunardi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Ijazah SMP Milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C .yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan adminitrasi pencalonanya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup amri….Bersambung.(Team Redaksi)
Kabupaten Berau,Sidik24jam.com – Terlihat adanya Kegiatan Galian C di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Bedungan Kecamatan Tanjung Redeb terkesan ditutupi dan berdampak terhadap lingkungan.
Setiap kegiatan Galian C pastinya akan berdampak kepada lingkungan kedepan dan pastinya harus mengantongi izin sesuai aturan didalam undang-undang yang sudah diterapkan oleh negara dan seluruh warga terutama pengusaha harus mentaati peraturan perundang-undangan tersebut.
Adanya kegiatan tersebut, informasi yang di dapat dari salah satu warga bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama hitungan bulan dan berjalan lancar saja dan terlihat aman tanpa adanya teguran dari instansi terkait., (29/10/23),”ungkap masyarakat yang tak mau namanya di tulis.awak media.
“Pemilik kegiatan itu bernama BD , seorang yang memiliki power dan uang banyak, kalau kami masyarakat kecil hanya bisa melihat kegiatan tersebut dan pasrah”tambahnya.
Dalam kasat mata kegiatan ini terkesan dibiarkan karena terdapat banyak kejangalan jangan sampai kegiatan ini menjadi azas mamfaat oknum untuk kepentingan pribadi dengan dugaan melibatkan oknum instansi terkait sehingga terbentuk korupsi berjamaah yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.
Sampai berita ini ditayangkan, kami belum dapat menghubungi pemilik atau yang bertanggung jawab di lapangan.
Harapan masyarakat semoga instansi terkait dapat mengambil sikap tegas agar warga tidak terkena dampak lingkungan, mungkin bukan sekarang tapi dampaknya dikemudian hari dan siapa yang bertanggung jawab nantinya.(Team Redaksi)
Soni.,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru Senin 30/10/2023 mengatakan kepada awak media akan melakukan gugatan PTUN terhadap Sdr Sunardi yang telah menggunakan ijazah alm.suami ibuk harsini untuk mengurus paket C guna persyaratan dirinya mencalon menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 dari partai golkar.
“Benar kami dari Kantor Hukum Brotherson Law Office telah menerima kuasa dari ibuk harsini yang alm ijazah SMP suaminya digunakan oleh sdr sunardi untuk mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA di Desa Braja Kencana Kabupaten Lampung Timur,”ungkap soni.
Insya allah pada hari Senin 11/11/2023 akan mendaftarkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru untuk membatalkan adminitrasi yang dimiliki sdr sunardi yang menggunakan ijazah SMP milik orang lain dalam mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA.
Selain menggugat Sdr Sunardi di PTUN Kota Pekanbaru teman-teman dari LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) juga akan melakukan prapradilan terhadap Kapolres Pelalawan atas kasus sdr sunardi yang pernah dilaporkan oleh salah seorang masyarakat yang menggunakan ijazah milik orang lain dalam pengurusan paket C nya untuk kelengkapan dirinya mencalon anggora DPRD Kabupaten Pelalawan.
“Ini sesuai informasi yang kami terima dari lampung bahwa ada keluarga Sdr Sunardi yang datang ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA meminta legalisir dengan membawa SP3 perkara yang telah di laporkan di Polres Pelalawan.
Dasar itulah kita akan melakukan gugatan terhadap Kapolres Pelalawan atas dasar apa pihak penyidik menghentikan kasus ini padahal kasus ini sudah terang yang digunakan ijazah SMP untuk mengurus paket C adalah milik orang lain atas nama sunardi bin miyadi sementara sunardi oknum anggota dewan sunardi bin mitro samidi.
“Dan ini sesuai dengan ADRT LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis anti Rasuah yaitu :
(Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
(Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
(Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dan ini dijelaskan di Pasal 11 bahwa dapat “Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
“Kami tegaskan ini kami lakukan dari LSM Anti Korupsi untuk membuat efek jera terhadap APH maupun penyidik dalam menangani suatu perkara agar berhati-hati kedepanya dan tidak mudah untuk mengambil keputusan SP3 dalam suatu perkara apapun karena ada media dan lembaga independent yang mengontrol mereka,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, pada Rabu (18/10/2023) malam lalu, telah menangkap seorang pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.
Penangkapan pria berinisial AR (28) itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/31/X/2023/SPKT/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tanggal 18 Oktober 2023.
Adapun korbannya, yakni Otel (83), seorang kakek yang beralamat di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu (8/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku meminta uang kepada korban (kakeknya) Otel. Saat itu, korban menjawab tidak ada uang.
Mendengar jawaban korban, kemudian AR tidak senang dan mengambil sebatang kayu broti berukuran sekitar 1 meter. Lalu memukul tepat di bagian depan kepala kakeknya hingga luka.
Akibatnya, korban pun dibawa ke Poskesdes setempat untuk mendapatkan pengobatan.
Tidak terima dengan perlakuan AR terhadap kakeknya, keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan anggotanya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di TKP, anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku pemukulan sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku AR.
Setelah dilakukan interogasi terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora.
Terhadap pelaku, sebut Iptu AGD Simamora, dipersangkakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara. (Iwan)
Harsini melalui kuasa hukumnya Jumat 20/10/2023 resmi menyurati Universitas Lancang Kuning dan KPU Pelalawan terkait salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang digunakan untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Benar kami sebagai kuasa hukum dari ibuk harsini yang ijazah suaminya digunakan oleh oknum anggota dewan untuk mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah menyurati Universitas lancang Kuning di mana tempat oknum anggota dewan tersebut kuliah saat ini mengambil Program S1 dan S2 dan KPU Pelalawan tempat oknum anggota dewan mendaftar sebagai calon anggota dewan sekarang ini,”ungkap Suwandi.,S.H.,M.H.
Dalam surat yang kita kirim tersebut meminta kepada Universitas Lancang Kuning dan KPU Pelalawan untuk membatalkan Ijazah Oknum Anggota Dewan dan Membatalkan Pencalonan Anggota Dewan Tersebut karena telah mengunakan Ijazah Paket C yang cacat hukum karena telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 lalu.
Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.
“Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,”tegas wandi.
Jika Universitas Lancang Kuning dan KPU Kabupaten Pelalawan tidak mengambil tindakan tegas maka amat sangat terpaksa Klien kami akan segera mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Negeri dan mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami terkait penggunaan Ijazah SMP milik almarhum suami Klien kami tersebut,”terang wandi.
Sampai dengan terbitnya berita ini kami dari kuasa hukum dan pihak keluarga yang ijazah SMP tersebut digunakan oleh oknum anggota dewan Kabupaten Pelalawan untuk mengurus paket C masih menunggu hasil surat yang telah kami kirimkan ke pihak Universitas Lancang Kuning dan KPU Kabupaten Pelalawan…..Bersambung.(Team Redaksi)
sidik24jam.com. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengikuti peringatan maulid Nabi Muhammad saw 1445 H bersama Majelis Taklim Ummahat di Masjid Agung Darul Ulum Selatpanjang, Senin (16/10/2023).
Peringatan itu juga sekaligus dilakukan penyerahan trofi bagi pemenang lomba selawat.
“Semoga kehadiran kita di sini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, serta menanamkan kecintaan yang mendalam kepada Nabi Muhammad. Seraya memohon doa agar daerah kita selalu dalam keadaan aman, damai dan tenteram,” ajak Asmar.
Dia mengatakan, kelahiran Nabi Muhammad merupakan hari yang agung, dan diibaratkan sebagai cahaya yang menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan spiritual.
“Momentum ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita untuk menyebarkan paradigma Islam sebagai rahmatan lil‘alamin,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan Indonesia merupakan bangsa dengan masyarakat plural yang memiliki keberagaman agama, budaya, suku, dan etnis. Oleh karenanya, diperlukan teladan dari sikap Rasulullah untuk saling menghormati dan bertoleransi.
“Mari jadikan beliau sebagai suri teladan bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” harap Asmar.
Terakhir, ia meminta juara 1 lomba selawat tersebut untuk tampil pada pembukaan MTQ Kepulauan Meranti mendatang.
Turut hadir, staf ahli bupati, kepala OPD, Ketua PKK Meranti, Plt Ketua Pengurus Masjid Agung Darul Ulum dan sejumlah undangan lainnya. Sebagai penceramah Ustaz Ahmadi Abbas. (Iwan)
K0TA DEPOK,Sidik24jam.com—Buntut sengketa sebidang tanah di Kelurahan Bedahan milik Alm. Alimin Bin Inin, Arthur Noija, SH.,GERAI HUKUM ART & REKAN yang berkantor di Gedung Yayasan PKP Pomad Jl. Jamrud NO.14 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/SK/GeraiHukum/IX/tertanggal 26 September 2023 bertindak untuk,atas,mewakili dan mendampingi pemberi kuasa klien kami yaitu: ASIKIN,MADAMIN,MAHYUDIN.ST,MARYATI,SUMIYATI,SOLIHIN,SRI WAHYUNI.
Kami telah mengajukan Surat Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum kepada :
1.Kabid Propam Polda Metro Jaya
2.Dirreskrimum Polda Metro Jaya
3.Dirtipidum Polda Metro Jaya
4.Kepala Irwasda Polda Metro Jaya.
5.Kepala Irwasum Polda Metro Jaya
6.Kapolda Metro Jaya
7.Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
8.Kepala Divpropam Polri
“Klien kami merupakan ahli waris dari Alimin Bin Inin yang bertempat tinggal di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.Almarhum Alimin Bin Inin semasa hidupnya meninggalkan harta benda yaitu sebidang tanah yang berlokasi di Bedahan dengan luas 2.388 M2 berasarkan Kutipan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat,tertanggal 31 Desember 1964 Nomor:208D/VII-54/1964,NomorMinute:472 Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat, Atas nama Menteri Pertanahan/Agraria Memutuskan, Memberikan Hak Milikkepada ALIMIN yang bertempat tinggal di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan atas tanah kering yang terletak di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan seluas 2.388 M2.” kata Arthur Noija, SH saat di wawancara awak media pada Sabtu, (14/10/2023).
Arthur memaparkan bahwa Almarhum Alimin Bin Inin melakukan pembayaran lunas terhadap sebidang tanah di Bedahan seluas 2.388 M2 berdasarkan SK KINAG Nomor:206 D/VII-54/1964, Nomor Minute:472 Milik a/n Alimin kepada Negara sebesar Rp.10.607.20,-(Sepuluh Ribu Enam Ratus Tujuh 20/100 rupiah) pada tanggal 15 Oktober 1965 melalui Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang berada di Bogor.
“Pada tahun 1965 hingga kini tanah tersebut diurus dan atau digarap dengan mengelola hasil bumi oleh Almarhum Alimin Bin Inin Bersama dengan keluarga.” tegasnya.
Arhur membeberkan bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut pada tanggal 11 September 2023 pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok akan melakukan pengukuran terhadap sebidang tanah atas laporan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:252 a/n Kevin Cooper dan/atau Stephanie Wirawan, namun sertifikat tersebut masih dipertanyakan keasliannya.
“Berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 30 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” jelas Arthur.
Klien kami belum pernah memperjual belikan atau menerima ganti rugi atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan H.Sulaiman Ke;urahan Bedahan Keecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat kepada siapapun dan dari manapun sesuai surat keterangan Nomor:003/SK23/BDH/IX/2023 tertanggal 17 September 2023.
Bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut ,Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:252 a/n Kevin Copeer dan atau Stephanie Wirawan memiliki lokasi yang berbeda, yang mana berdasarkan Serifikat tersebut berlokasi di Jalan Karya Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat.
“Dalam SHM No.252 a/n Kevin Cooper dan atau Stephanie Wirawan telah melakukan 3 kali perubahan namun tetap menggunakan blangko
lama.” tegas Arthur.
Terdapat surat penyataan milik H.Herliman/Maman memohon pengukuran sebidang tanah yang berlokasi di Bedahan Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan bukti kepemilikan sertifikat No.252 atas nama Muhammad Djahar Hasibuan dengan luas tanah 6.540 M2 tertanggal 20 juni 2013.
Upaya pengukuran terhadap sebidang tanah atas laporan pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor: 252 a/n Kevin Cooper dan atau Stephanie Wirawan yang dilakukan oleh BPN Kota Depok yang dikawal oleh Kabagops Polresta Depok Bersama puluhan APH Polresta Depok pada 11 September 2023 mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak tentram serta klien kami merasa ketakutan dan atau tidak dapat berbuat sesuatu.
“Klien kami tidak memiliki pemahaman hukum pada saat BPN Kota Depok yang dikawal Aparat Penegak Hukum Polresta Depok akan melakukan pengukuran,klien kami melakukan perlawanan karena merasa haknya akan direbut.” jelasnya.
Bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh Lembaga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnyaserta Mahkamah Konstitusi, yang artinya bahwa Kepolisian Republik Indonesia teramasuk dalam ranah Lembaga Yudikatif dalam melakukan penegakkan hukum serta menjamin keamanan dan rasa aman masyarakat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tugas dan wewenang yang diberikan Kepada Aparat Kepolisian dalam melakukan upaya pengukuran lahan mengakibatkan Aparat Kepolisian Polresta Depok lengah dan lalai terhadap tanggung jawab yang seharusnya,yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ,menegakkan hukum,dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.” pungkas Arthur. (Tim/Red)