Ambon sidik24jam, com-
Pada hari Selasa, 05 Maret 2024 Kejaksaan Tinggi Maluku menerima piagam penghargaan dari UKM Peradilan Semu Universitas Pattimura Ambon.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum UKM Peradilan Semu Universitas Pattimura Gracia Courboys dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Piagam penghargaan tersebut diberikan atas kerjasama dan kontribusi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membantu delegasi Pattimura Moot Court Congressio pada Kompetisi Nasional Moot Court Competition Piala Prof. Muntaha II Universitas Haluoleo yang diselenggarakan pada tanggal 22 s/d 24 September 2023 di Universitas Haluoleo Kendari.
Sidik24jam. Meranti -Gatiplin pengecekan kelengkapan kendaraan Personil Polres Kepulauan Meranti dalam rangka Operasi keselamatan Lancang Kuning 2024,Selasa (05/03/2024).
kegiatan Gaktiblin yang di Pimpin langsung oleh WAKA Polres Kepulauan Meranti KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH dan KABAG OPS Polres Kepulauan Meranti KOMPOL Yudi Setiawan,SH MH didampingi oleh Personil Lantas dan anggota Propam Polres Kepulauan Meranti, Bagi personil yang terjaring dalam kegiatan Gatiplin agar segera melengkapi kendaraannya, dan jika masi ditemukan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama Kegiatan Gatiplin pengecekan kelengkapan kendaraan Personil Polres Kepulauan Meranti dilaksanakan Situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.
Selain itu, sikap dan penampilan personil juga menjadi perhatian dalam kegiatan Gatiplin ini. Propam Polres Meranti memeriksa apakah personil menggunakan pakaian dinas dengan baik, serta menilai keteraturan rambut, kumis, dan jenggot sesuai dengan aturan yang berlaku.
dalam arahan WAKA Polres Kepulauan Meranti KOMPOL Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH, menekankan pentingnya menjaga disiplin dan keteraturan dalam setiap aspek kehidupan seorang anggota kepolisian. Dia mengingatkan bahwa penampilan dan kelengkapan administrasi diri merupakan cerminan dari profesionalisme dan integritas seorang polisi.
Para personil yang diperiksa dalam kegiatan Gatiplin ini menyambutnya dengan baik dan menunjukkan kerjasama dalam menjalani pemeriksaan. Mereka menyadari bahwa kepatuhan terhadap aturan dan standar yang ditetapkan.
Kegiatan Gatiplin yang dilakukan oleh Polres Meranti bertujuan untuk memastikan bahwa setiap personel Polres Meranti memenuhi standar kelengkapan dan penampilan yang ditetapkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan disiplin dan profesionalisme personel dapat terjaga dengan baik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Bula sidik24jam, com– PJJR Samsat Bula berinisiasi melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dengan mengundang stakeholder setempat. Turut hadir Kasat Lantas Seram Bagian Timur, Kanit laka Polres Seram Bagian Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur dan PIC Rumah Sakit Daerah Bula.
Rapat dilakukan pada hari Senin (04/03/2024) bertempat di café lemura 2, Jl Pante Rolex – Bula buka dengan ucapan terima kasih kepada para stakeholder yang telah hadir oleh PJJR Samsat Bula saudara Imran Lebeharia dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pembayaran santunan sampai dengan bulan Februari 2024 yang mengalami penurunan dibandingkan dengan pembayaran di bulan Februari 2023. Beberapa usulan yang juga disampaikan diantaranya diadakannya sosialisasi untuk mengatasi kecelakaan yang melibatkan kaum pelajar, pemasangan spanduk, safety campaign, melakukan patrol malam dikarenakan banyak ajang balap liar.
Para stakeholder yang hadir memberikan apresiasi kepada Dinas Pekerjaan Umum atas dilakukannya Penambalan jalan pada jalan-jalan yang rusak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya. Serta saran dan tanggapan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian lebih kedepannyaa serta berupaya bersama menurunkan angka kecelakaan.
Harapan kedepannya semoga hasil dari rapat forum ini serta Action plan yang telah di buat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas dan memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan kecelakaan di wilayah kabupaten Seram Bagian Timur.
Sidik24jam. MERANTI – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun Asmar, mengikuti kegiatan Gerakan Tanam Cabai Serentak Sempena Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke 52 yang dilaksanakan secara virtual se-Indonesia.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ibu Iriana Joko Widodo didampingi Wury Estu handayani Ma’ruf Amin di Alun-alun Cirimekar, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (04/03/2024).
Pada kesempatan yang sama, Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan gerakan tanam cabai serentak di dua titik lahan, yakni jalan Dorak Gg Amanah, dan Jalan Pramuka Selatpanjang.
Ketua TP PKK Hj Ismiatun Asmar menyebut, kegiatan gerakan tanam cabai serentak tersebut dilakukan dalam upaya untuk mengatasi gejolak harga cabai yang meningkat di pasaran, dan tentunya bisa membantu kebutuhan rumah tangga dalam hal perekonomian.
“Alhamdulillah hari ini kita mengikuti kegiatan gerakan tanam cabai serentak se-Indonesia, sempena HKG PKK yang ke 52,” ujarnya.
Selain itu diharapkan kegiatan ini dapat mengatasi inflasi, sebagaimana diketahui bahwa komoditi cabai merupakan salah satu faktor peningkatan inflasi.
“Semoga dengan kegiatan ini bisa menekan lajunya inflasi. Untuk itu saya mengajak ibu-ibu PKK dan segenap masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menanam cabai di lingkungan sekitar rumah, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Turut hadir, Sekretaris TP PKK Siti Rukijah beserta jaharan pengurus PKK Kabupaten Kepulauan Meranti. (Iwan)
Bangkinang:
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing di PN Bangkinang terhadap salah seorang warga tapung bernama Supono yang menguasai kawasan hutan negara HPT (Hutan Produksi Terbatas) dengan menanami sawit dan membuka usaha ternak ayam, Senin 12/02/2024.
Sidang perdana perkara No: 11/Pdt.G/LH/2024/PN.Bkn Senin 04/03/2024 di hadiri oleh Penggugat diwakili oleh Soni,S.H.,M.H.,C.Md dan Tergugat hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Polman Sinaga S.H dan Turut Tergugat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan tidak hadir pada sidang perdana ini.
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dewi Darimi,S.H.,MH dan Hakim anggota satu Andi Graha,S.H.,M.H dan Hakim angota dua Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H dengan panitera pengganti Novi Yulianti S.H.,MH.
Sidang ditunda dua minggu kedepan pada senin 18/03/2024 masih dalam agenda pemeriksan kehadiran para pihak.
Hamdani Ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar mengatakan bahwa hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup AJPH dan awak media menemukan bahwa lahan perkebunan sawit dan usaha ternak ayam milik Supono di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Provinsi Riau benar berada dalam kawasan hutan negara HPT (Hutan Produksi Terbatas).
“Dan ini sesuai dengan titik kordinat yang kami ambil menggunakan aplikasi peta kawasan hutan provinsi riau 903 benar usaha kebun sawit dan ternak ayam milik supono berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan,”ungkap dani.
Malah ada isu yang beredar ada oknum dinas kehutanan provinsi riau yang mendapatkan upeti dari usaha supono ini yang berada dalam kawasan hutan tersebut.
“Intinya kami tidak hanya akan kejar kasus perdatanya saja tetapi kami juga akan kejar pidananya dengan membuat laporan ke gakkum klhk pusat dan oknum dinas kehutanan yang diduga terima upeti selama ini juga agar diperiksa dan ditindak,”tegas dani.
Ini sesuai Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomot 41 Tahun 1999 “Masyarakat dan Atau Perorangan Berperan Serta Dalam Pengawasan Kehutanan”.
“Apalagi kami perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan secara swadaya masyarakat,”tutup dani……Bersambung.(Team Redaksi)
Mentawai – SIDIK24 JAM.Com.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar) Asnawi,SH.MH, Kajari kepulauan Mentawai, serta staf kejaksaan Negeri harus bertugas dimentawai ,karna Mentawai sangat rawan korupsi.
Harus dicegah Korupsi dimentawai, Harus mengikuti regulasi jika tidak tanggu resiko sediri korupsi itu dari hati kita sendiri.
Kajati Sumatera Barat meningatkan dalam arahannya kepada OPD,PPK,PPTK, agar mengikuti regulasi sesuai hukum yang berlaku, korupsi timbul dari hati sendiri, katanya kepada media sewaktu diwancarai di aula BAPPEDA Kepulauan Mentawai, harapan agar tidak ada nego-nego kepada rekanan dan harus menjaga kualitas proyek-proyek ,pemerintah, salah satu contoh jembatan di daerah Indonesia timur hanya dua hari PHO sudah roboh.kata Asnawi,SH.MH kepada Media
“Kita tinggal bagaimana menyikapi dan ada niat baik untuk menjalankan amanah dengan baik, ini kan uang negara, jadi amanah yang di jalankan bisa sampai ke masyarakat. Tidak perlu kita berteori jauh tentang korupsi” kata Asnawi,SH.MH.
Sudah banyak program di luncurkan terkait dengan pencegahan korupsi, tetap masih banyak terjadi kasus korupsi di lembaga kementerian termasuk OPD.
Lanjutnya korupsi dalam hal kerugian negara di jumpai dalam pengadaan barang dan jasa banyak sering terjadi di OPD-OPD yang ada.
Pertangungjawaban terkait pengadaan barang dan jasa ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka dalam hal ini perlu memahami tupoksinya, karena kalau tidak paham dengan tupoksinya disini berawal terjadinya pelanggaran.
Ketika di tunjuk sebagai PPK harus tahu dengan fungsinya, jangan hanya honornya saja yang di ingat, karena soal pertanggungjawaban dilupakan.
Dia mencontohkan salah satu kasus tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa, maka pemberian hukuman yang lebih tinggi itu kepada PPK di bandingkan dengan Pengguna Anggaran (PA), karena PPK lebih berat pertanggungjawabannya.
Dikatakan, menghindari perbuatan tindak pidana korupsi sebenarnya sederhana ikuti regulasi yang ada dan pastikan pengadaan barang dan jasa yang akan di lelang itu sesuai, kapan perlu cek, sehingga barang yang di beli tidak menimbulkan kerugian negara.Kata Kajati Sumbar Asnawi. SIDIK24JAM .Com.(Delau)
Ambon sidik24jam, com-
Polresta P.Ambon & P.P Lease – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik serta mendukung tugas kepolisian, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri telah menyelenggarakan kegiatan penelitian selama 4 hari bertajuk “Evaluasi Kualitas Aplikasi Digital Korlantas Polri”.
Kegiatan ini dilakukan di Polda Maluku dan Polres jajaran.
Kali ini Kegiatan penelitian diselenggarakan di Polresta Ambon dengan melibatkan Tim Peneliti Puslitbang Polri diketuai oleh Kombes Pol Syahrial M Said, S.Ik. dengan anggota Kompol Enggar Agni Wibowo, S.H. M.H. dan Penda Bahrinel Siregar serta di dampingi oleh Konsultan dari Universitas Indonesia Andyka Kusuma, S.T. M.Sc., Ph.D,Senin (04/03/2024).
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman S.I.K.,M.M secara langsung menyambut kedatangan tim peneliti tersebut. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan apresiasi atas upaya Puslitbang Polri dalam melakukan penelitian yang sangat relevan dengan kebutuhan saat ini.
Evaluasi terhadap kualitas aplikasi digital Korlantas diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Polri yang presisi, modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat menjadi salah satu kebijakan utama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi telah tergelar yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan Polri kepada masyarakat pada era Police 4.0. seperti layanan teknologi informasi yang telah diluncurkan oleh Korlantas Polri melalui aplikasi digital sebagai berikut :
1.Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
2.Aplikasi SIGNAL (pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Samsat Digital Nasional).
3.Aplikasi ETLE (layanan Electronic Traffic Law Enforcement) yang berfungsi sebagai pemberitahuan informasi tilang secara real time.
4.Aplikasi IRSMS (data laka lantas sebagai salah satu Road Safety Management System).
Keberadaan aplikasi digital Korlantas Polri ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang sangat membutuhkan layanan Polri secara efektif, cepat, tepat dan mudah diakses serta transparan. untuk mengetahui terkait kehandalan aplikasi digital Korlantas Polri dan kendala dalam mengoperasionalkannya maka Puslitbang Polri perlu melakukan evaluasi melalui penelitian dengan judul Evaluasi Kualitas Aplikasi Digital Korlantas Polri Dalam Mendukung Tugas Kepolisian Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik dengan batasan atau ruang lingkup pada aplikasi SINAR, SIGNAL, ETLE dan IRSMS. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1.Mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi digital Korlantas Polri sudah memenuhi standar aplikasi yang diamanatkan MPTIK (Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi) Polri.
2.Mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi digital Korlantas Polri sudah efektif dan efisien dalam memberikan kecepatan, kemudahan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian ini akan dilaksanakan di 9 (sembilan) Polda sampel dan salah satunya di Polda Maluku dan Polres jajaran mulai tanggal 4 sampai dengan 7 Maret 2024. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif, dimana pengumpulan data dengan melakukan pengisian kuesioner secara online dan pengecekan/observasi penggunaan aplikasi digital Korlantas Polri diiringi dengan wawancara mendalam (indepth interview) kepada para informan baik operator aplikasi, perwakilan masyarakat dan dari instansi terkait yaitu Dispenda dan Jasa Raharja.
Dengan Kerja Sama antara puslitbang Polri,PolrestaAmbon dan berbagai Pihak terkait lainnya diharapkan hasil dari penilitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepolisian,sehingga terwujudnya masyarakat yang lebih aman,tertib,dan nyaman.
Seorang Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil diduga telah mencemari nama baik intansi Pemerintahan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Senin 04/03/2024
Bermula dari R Warga Kecamatan Mardingding kabupaten karo berinisial R datang menemui laki-laki berstatus duda di kisaran kabupaten Asahan berinisial DT, R meminta dirinya untuk di nikahi dengan dasar dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya EF.
R mengaku telah berstatus janda anak dua ini dengan lihai mengatakan dirinya telah bercerai kepada calon suaminya DT yang di nikahinya empat tahun lalu, DT curiga karena R calon istrinya tidak dapat menunjukkan Bukti Perceraiannya kepada DT.
Dengan kata-kata yang lihai R meyakinkan calon suaminya DT agar bisa menikah secara sirri Sebelum selesai Pengurusan Surat Cerai di Pengadilan Agama, karena DT mempercayai ucapan R maka menikahlah keduanya secara sirri.
Namun pada saat menikah R diduga telah memalsukan Saksinya pada saat menikah empat tahun lalu, timbul kecurigaan DT jika istrinya belum bercerai setelah pernikahannya.
DT bertanya kembali kepada istrinya R apakah sudah usai Surat Cerai dengan mantan suaminya, R tetap saja bersi keras mengatakan dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya EF tanpa bukti-bukti yang kuat.
Mirisnya R Bru Barus pergi begitu saja meninggalkan Anaknya dan Suaminya DT sampai saat ini , R pergi sudah sebulan lebih tanpa memberi tanggungjawab sedikitpun sebagi seorang ibu kepada anaknya yang masih berusia 3 Tahun.
R saat di Konfirmasi melalui Watsappnya dengan Nomor 0838-9686-XXXX pada hari kamis tanggal 29 Pebruari 2024 lalu tidak bersedia memberikan tanggapannya, lantas R langsung memblokir nomor Watsapp awak media ini.
Awak media pun Meminta Tanggapan Camat Mardingding kabupaten karo, namun Camat tidak memberikan tanggapannya sama sekali sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.
Beberapa saat setelah di mintai tanggapan Camat R langsung membuka kembali Pemblokiran Watsapp awak media ini, R berdalih mengatakan dirinya telah di fitnah oleh suaminya DT tanpa bukti-bukti yang kuat, DT saat di konfirmasi akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten karo atas Perilaku istrinya yang telah memanipulasi Data Pernikahan Sirrinya ke BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Karo.
Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menargetkan angka stunting turun menjadi 14% di tahun 2024 ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar saat membuka virtual Gebyar Audit Kasus Stunting (AKS) dan Pelayanan KB serentak seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau, di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Pulau Merbau, Senin (4/3/2024).
Menurutnya target tersebut sesuai dengan target nasional dan target Provinsi Riau. Diketahui sesuai Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) angka sunting di Kepulauan Meranti berhasil ditekan, sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 turun menjadi 16%.
“Namun jangan sampai lengah karena target tahun 2024 kita menargetkan turun menjadi 14%. Untuk itu, stakeholder tetap jalankan perannya masing-masing,” kata Asmar.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar pemerintah dalam melakukan penanganan stunting, dan membangun keluarga sehat.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti sehat, cerdas, unggul, berdaya saing, dan berkualitas,” ujarnya.
Asmar juga kembali mengingatkan, percepatan penurunan stunting merupakan program prioritas nasional dalam upaya mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pasti (RAN- Pasti).
“AKS merupakan identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveillance rutin atau sumber data lainnya, dilaksanakan oleh kabupaten/kota dua kali dalam satu tahun,” terang Asmar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kepulauan Meranti Kamisah menyampaikan, sasaran AKS yang dilakukan meliputi 7 desa di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Pulau Merbau. Adapun rinciannya, calon pengantin sebanyak 7 orang, ibu hamil 17 orang, ibu pascasalin 8 orang, dan Baduta sebanyak 29 anak, serta pelayanan KB sebanyak 59 orang.
Untuk diketahui pada kesempatan itu, Plt Bupati H. Asmar bersama Forkopimda Kepulauan Meranti turut menyerahkan makanan tambahan bagi Baduta dan Balita stunting di Kecamatan Pulau Merbau.
Turut hadir mengikuti virtual, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Danposal Selatpanjang Kapten Laut P Amrizal, perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi, dan Kadis Kominfotik Febriyadi, TPPS kabupaten dan kecamatan, Kabag Prokopim Alfian, Camat Pulau Merbau Indat, dan kepala desa se-Kecamatan Pulau Merbau, TP PKK, serta undangan lainnya. (Iwan)
Kampar ; Permasalahan limbah dan pencemaran lingkuangan hidup sering terjadi di kawasan perusaan sawit yang ada di kabupaten kampar. bahkan ini mengakibatkan pencamaran lingkungan di permukiman warga.
Ketua Umum Aliansi jurnalis Penyelamatan Lingkungan Hidup (AJPLH). Soni SH MH yang membidangi Lingkungan Hidup kunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Provinsi riau Senin 4 maret 2024.
Dalam diskusi kali ini pihak AJPLH mempertanyakan sejauh mana dinas lingkungan hidup (DLH) Melakukan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan dan seperti apa DLH untuk melakukan pencegahannya.
Rinal menjelaskan bahwa dinas lingkungan hidup hanya bersifat pengawasan terhadap perusahaan pabrik sawit yang ada di kabupaten kampar dan hanya pembinaan saja yang kami lakukan saat ini.
Misalnya jika ada surat izin pengelolaan Lingkungan pihak perusahaan baru lah kita pihak dlh melakukan pengawasan”,kata rinal selaku kepala bidang penataan Lingkungan hidup di DLH.
Di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan”,sambungnya.
Dalam Pantauan media tampak juga di dampingi oleh Perwakilan di kabupaten kampar yakni, Hamdani, safii, Jalius.
Usai pertemuan tersebut di ruangan Rinal Selaku Kepala bidang penaat lingkungan. tidak hanya sampai disini saja pihak DLH Kampar juga bekenan ingin membentuk kerjasama dengan Pihak LSM (AJPLH) agar busa saling koordinasi terkait pencemaran lingkungan yang ada di daerah kabupaten kampar khusus tentang penyelesaian sengketa lingkungan kedepannya.
Izin kami minta profil nya jjka berkenan pak soni selaku ketua AJPLH yang merupakan mediatar lingkungan hidup bersertifikat makamah agung. agar bapak bisa disini sebagai tim mediator, antara perusaan sawit dan dlh, agar kedepan nya pihak dlh dan AJPLH bisa saling koordinasi dan untuk bermitra”,harap rinal.