Tapung – Mobil dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang di peruntukkan
sebagai mobil operasional di Dinas Dikpora kabupaten Kampar terparkir di depan kantor desa Petapahan kabupaten Kampar Senin 26 Febuari 2024.
Kepala dinas Dikpora kabupaten Kampar Aidil SE saat kami klarifikasi, ia mengaku perihal pengurusan pulang suku.
“Ada perlu mau urus suku karena ada yang berpulang “, ungkap kadis Dikpora Aidil sembari bergegas masuk ke mobil operasional dinas serial plat polisikan (BM 24 F).
Sungguh respon aneh, mobil dinas yang di fasilitas kan oleh negara di peruntukkan keperluan operasional ASN di akui Aidil justru untuk menunjang kepentingan pribadi yakni suku.
Diketahui kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Dimana merujuk dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.**
Sidik24jam. MERANTI – Staf ahli bupati sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rokhaizal, Selasa (27/2/2024) membuka dua musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kepulauan Meranti.
Pertama, Rokhaizal membuka Musrenbang dan rembuk stunting Kecamatan Merbau di Kantor Kecamatan Merbau, Telukbelitung.
Camat Merbau M. Nazir menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada rombong pemerintah kabupaten. Dia mengatakan pelaksanaan Musrenbang tersebut merupakan lanjutan proses Musrenbang desa dan dilanjutkan dengan usulan kegiatan.
“Baik secara administrasi maupun di lapangan, sebagai salah satu indikator bahwa usulan kegiatan tersebut layak atau tidak layak dibahas dalam Musrenbang kecamatan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali dalam sambutannya menyampaikan berbagai macam usulan terkait pembangunan untuk kecamatan Merbau.
“Saya minta jalan dari Tanjung Padang ke Lukit dan jalan antar desa dan kecamatan diprioritaskan,” sebutnya.
Usulan senada juga disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan Rangsang Barat yang juga dibuka oleh Rokhaizal.
Camat Rangsang Barat Hasan minta kecamatan yang ia pimpin mendapat lebih perhatian dari Pemkab Kepulauan Meranti.
“Hal itu mengingat Rangsang Barat sebagai wilayah perbatasan dan juga kualitas sumber daya manusia (SDM),” kata Hasan.
Anggota DPRD Tengku Nasir juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait infrastruktur yang ada di Dapilnya tersebut.
“Kami berharap diprioritaskan dalam pembangunan infrastruktur, terlebih Rangsang Barat akan menjadi tuan rumah MTQ tingkat kabupaten,” sebutnya.
Sementara itu, Rokhaizal menjelaskan
Musrenbang merupakan kegiatan rutin sebagai amanah Permendagri No. 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Musrenbang ini merupakan sesuatu langkah yang mesti dilakukan dan sangat penting dalam menjaring aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang lebih baik dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, Pemkab Kepulauan Meranti akan terus berupaya memenuhi kebutuhan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa yang ada di Kepulauan Meranti.
“Untuk itu, kepada OPD yang hadir dapat mencatat dan memahami serta menganalisa permasalahan pembangunan yang ada. Selanjutnya mencari solusi bagaimana cara mengatasinya sehingga dapat segera ditangani,” ujar Rokhaizal. (Iwan)
Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Kesra Setdakab menggelar Pelatihan Manajemen Masjid tahun 2024.
Kegiatan yang mengusung tema Mengembalikan Masjid sebagai Pusat Peradaban Islam itu, dibuka langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar Selasa, (27/2/2024) di Ballroom Afifa Selatpanjang.
H. Asmar mengatakan pelatihan tersebut sangat penting, mengingat diperlukan para pengurus yang berkompeten dalam mengelola masjid. Pelatihan itu juga dimaksud untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan masjid.
“Manajemen masjid merupakan upaya memanfaatkan faktor-faktor manajemen dalam menciptakan kegiatan masjid yang lebih terarah. Oleh karena itu diperlukan pendekatan sistem manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata Asmar.
Ia menerangkan, dalam prakteknya Rasulullah saw menempatkan masjid tidak hanya sebagai tempat salat lima waktu, tapi juga sebagai sebuah pusat peradaban.
“Ini artinya, masjid dijadikan pusat pertahanan, pemerintahan, pendidikan, dan sosial budaya. Masjid merupakan sumber pendorong kemajuan masyarakat di sekitarnya,” ujar Asmar.
Dia berharap para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam pengelolaan masjid secara profesional, sehingga kegiatan dapat bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.
“Ikuti pelatihan ini dengan serius dan perhatikan dengan seksama semua materi yang nanti akan disampaikan oleh narasumber dan juga bisa menerapkan,” harapnya.
Adapun peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan perwakilan pengurus masjid dari 96 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir Staf Ahli Bupati M. Mahdi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kepulauan Meranti Dasuki, para kepala OPD, dan pejabat serta tamu undangan lainnya. (Iwan)
Ambon sidik24jam, com- Tim Wasev Mabes TNI kunjungi lokasi TMMD ke-119 Kodim 1504/Ambon yang berlokasi di Dusun Bandari & Telaga Pange, Negeri Rumahtiga, Kec. Teluk Ambon, Kodya Ambon. Selasa (27/02/2024)
Ketua Tim Wasev Mabes TNI Kolonel Inf Yusuf Sampeoding S.I.P. bersama Dansatgas TMMD 119 Letkol Inf Leo Octavianus MS, S.Sos, M.I.Pol, tiba dilokasi dan disambut meriah oleh tarian lenso dan Hadrat anak-anak warga Dusun Bandari.
Secara resmi kedatangan Tim Wasev Mabes TNI dilokasi acara, yang terpusat di Dusun Bandari ini di sambut meriah oleh masyarakat setempat, kegiatan Tim Wasev diawali dengan menerima paparan singkat dari Dansatgas TMMD ke 119 Kodim 1504/Ambon di Pos Komando Taktis Satuan Tugas TMMD ke-119 tahun 2024, yang berlokasi di gedung balai pertemuan.
Usai paparan kegiatan dilanjutkan dengan acara penyerahan sarana kontak berupa bantuan 100 paket sembako kepada perwakilan masyarakat yang layak mendapatkannya, secara simbolis diserahkan oleh Katim Wasev Mabes TNI Kolonel Inf Yusuf Sampeoding S.I.P., Kadis PUPR Kota Ambon Bapak M. Latuihamallo, ST., MT., Dansatgas TMMD ke-119 Letkol Inf. Leo Octavianus MS, S.Sos, M.I.Pol.
Disela-sela kegiatan tersebut, kolaborasi program penanaman 1000 pohon kelor oleh Satgas TMMD ke 119 tahun 2024 Kodim 1504/Ambon bersama PKL Mahasiswa Terpadu Poltekkes Kemenkes Maluku berhasil dilaksanakan, secara simbolis ditanam langsung oleh Katim Wasev Mabes TNI Kolonel Inf Yusuf Sampeoding, S.I.P, yang didampingi oleh Dansatgas.
Usai kegiatan peninjauan pekerjaan fisik oleh Katim Wasev Mabes TNI menjelaskan bahwa kedatangan Tim Wasev Mabes TNI untuk melihat secara langsung pelaksanaan TMMD yang sudah berjalan, kami juga sudah mendapatkan paparan dari Dansatgas bahwa TMMD sudah berjalan selama 8 hari, ujarnya Kolonel Yusuf saat ditemui media.
Ia berharap pelaksanaan TMMD kali ini selesai tepat pada waktunya, perlu diketahui sasaran TMMD meliputi sasaran fisik dan non fisik, untuk sasaran fisik diantaranya pembuatan talud, selokan, jalan setapak, rumah tidak layak huni (RTLH), MCK.
Sedangkan untuk sasaran non fisik berupa penyuluhan-penyuluhan diantaranya penyuluhan kesehatan, bela negara, lingkungan hidup, bahaya miras dan narkoba, juga pelayanan Posyandu dan Posbindu PTM, semua itu bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan bagi masyarakat, jelasnya Katim Wasev.
Inti dari semuanya adalah untuk membantu meningkatkan pembangunan masyarakat, kemudian dengan adanya sasaran-sasaran dalam program TMMD TNI ini bila di kerjakan oleh pihak TNI bersama masyarakat dapat lebih baik dan maksimal, karena anggaran sudah disiapkan oleh pihak TNI sendiri juga dibantu dari Pemerintah Daerah setempat, lanjutnya.
Disini kami berkesempatan untuk mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah setempat khususnya bagi seluruh masyarakat yang antusias dan turut berpartisipasi dalam membantu kegiatan TMMD, terlihat pada pekerjaan penyelesaian sasaran fisik serta keinginan masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa, tutupnya
Hadir pula Aster Kasdam XVI/Ptm yang diwakili Mayor CZI Surya Bahri, Perwira Pendamping (Mayor Arh Muhamad Yunus M., S.Sos.) Kadis PUPR Kota Ambon (M. Latuihamallo, ST., MT.,) Penjabat Negeri Rumahtiga (S. Ridwan Para, S.STP, M.Tr.I.P.) Pasi Intel Kodim 1504/Ambon (Kapten Inf Richard) PJS Pasiter Kodim 1504/Ambon (Kapten Inf I Dewa Agung), Danramil 1504-02/Baguala (Kapten Inf Sudarsono) Danunit Inteldim 1504/Ambon (Letda Inf M. Jen Anjaran), dan masyarakat setempat.
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi menggugat PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Gugatan Nomor Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw akan disidangkan pada Kamis 07/03/2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menagngani perkara ini.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sebelumnya telah menyurati PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan namun sampai dengan saat ini tidak ada balasan dari pihak perusahaan maupun pihak dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan terkait limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.
Saat awak media coba konfirmasi dengan salah satu pejabat di dinas lingkungan hidup kabupaten pelalawan mereka mengatakan bahwa itu adalah benar limbah dan saat kita tanya apakah sudah ada hasil uji laboratarium hasil uji limbah tersebut, pihak dari dinas mengatakan bahwa kami hanya turun chek lokasi dan ternyata memang benar limbah dan kami tidak ada ambil sempel limbah untuk chek di laboratarium.
Kami hanya peintahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan limbah yang keluar dari kolam limbah mereka tersebut,”terangnya.
“Atas dasar tersebut kita dari LSM Lingkungan Hidup melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan meminta PT.PKS jaya Bersinar Sejahtera untuk memmulihkan Objek Sengketa yang tercemar dan mengganti ikan dan biota air lainya yang mati akibat pencemaran yang disebabkan oleh PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap amri.
Karena limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa waktu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Dalam gugatan ini kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA dan mengganti ikan-ikan yang mati beserta biota air yang lainya dengan mengganti dengan bibit yang baru sesuai dengan kebutuhanya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) untuk diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT, lalai melaksanakan putusan ini.
Menghukum TURUT TERGUGAT dan I,II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR
Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) …..Bersambung.(Team Redaksi)
Pelalawan :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan) terhadap anak mantan Bupati Pelalawan, Senin 26/02/2024.
Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw sudah terdaftar di Pengadilan Negeri pelalawan dan agenda sidang perdananya insya allah pada, Kamis 14/03/2023,”ungkap Bambang Indartanto Ketua LSM Lingkungan Hidup.
“Benar hari ini kita dari LSM Lingkungan Hidup telah mendaptarkan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan dan telah mendapatkan No Perkara dan jadwal sidang jika tidak ada perubahan pada petengahan maret bulan depan.
Kami dari LSM Lingkungan Hidup menggugat T.Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T.Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta,”terang bambang.
‘Dan ini hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan bupati pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T.Ferra berada dalam kawasan hutan negara.
Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di darah Pangkalan Kerinci Pelalawan,”ungkap bambang
Dalam gugatan Legal Standing kita memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)…….Bersambung.(Team redaksi)
Kampar ; Camat Tapung Sofiandi SE ME menerangkan terkait diri nya yang ada Menenadatangani surat SKT Desa indra sakti, Begini Penjelasan nya pada senin 26/2/2024.
Bahwasannya pak Kades Desa indra sakti Misdi ketika itu telah mengantongi Bukti putusan PTUN di tahun 2016 dan putusan PTUN 2017, merujuk pada Keputusan pengadilan negeri Bangkinang pada tanggal 23 februhari tahun 2017 dalam isi surat keputusan pengadilan pada tahun 2022 tanah fasilitas umum desa indra sakti yang seluas 36 HT. sudah sah milik Masyarakat sebagai penggugat.
tugas fungsi camat hanya sebagai palayanan penyelenggara pemerintah.
Menurut Kepala desa indra sakti menerbitkan SKT Mengacuh Kepada putusan PTUN tahun 2016, PTUN tahun 2017, Dan Keputusan Pengadilan tinggi Perkara banding perdata, yang di tambah lagi dengan bantuan LSM persatuan bantuan hukum riau (PKBH RIAU) terkait pendapat hukum yang menyatakan sehubungan surat kepada desa indra sakti Nomor : 14/PEM-IS /265.
dalam isi surat tersbut perihal pedoman kepastian hukum terkait penerbitan SKT desa indra sakti telah Sah Dalam keputusan Pengadilan negeri.
dan disini camat hanya perpanjang tangan Bupati dan peneyelenggara urusan Negara pemerintahan umum yang bersifat mengetahui. sesuai dengan TuFoksi.
“Pihak pemerintah Kecamatan tapung yang menandatangani surat SKT tanah desa indra sakti sudah sesuai jalur kepastian hukum dan disini tidak ada persoalan, Karena itu sudah tugas kami sebagai pihak pemerintahan kecamatan bersifat penerima. surat yang telah di terbitkan sesuai dengan perundang undang Yang di buat oleh negara”,tutup Sofiandi.
Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kecamatan Rangsang mengusulkan pembangunan jalan poros menuju Kecamatan Rangsang Pesisir yang saat ini tersisa lebih kurang 20 kilometer.
Hal itu disampaikan Camat Rangsang Setu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sekaligus Rembuk Stunting di Kecamatan Rangsang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kegiatan itu digelar di Gedung Badminton Mitra Perkasa Desa Tanjung Samak, Rabu (26/2/2024).
“Sampai saat ini jalan poros menuju Rangsang Pesisir masih juga belum tembus. Kami berharap pemerintah kabupaten bisa memprioritaskan hal ini,” katanya.
Meski begitu, Setu mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Meranti yang terus mendukung dan melaksanakan pembangunan di Kecamatan Rangsang.
“Alhamdulillah, pada tahun-tahun sebelumnya sudah banyak sekali yang telah kita rasakan progres pembangun infrastruktur, baik di kecamatan maupun di tingkat desa”, ujar Setu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan yang ikut dalam Musrenbang itu juga menyampaikan berbagai usulan. Diantaranya, pembangunan musala di Puskesmas sehingga memudahkan keluarga pasien untuk beribadah dan berdoa.
“Terkait itu, bagaimanapun kondisi anggaran kita, ini harus diprioritaskan dan ini akan menjadi kerja kita bersama,” sebutnya.
Tak hanya itu, anggota dewan kelahiran Rangsang tersebut juga menyinggung ketersediaan air bersih melakui sistem penyediaan air minum (SPAM).
“Memang sudah banyak SPAM, namun tidak terarah dan belum terkelola dengan baik, untuk itu kami berharap ini menjadi perhatian,” harap Fauzi Hasan.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rokhaizal, menyampaikan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Melalui Musrenbang ini setiap permasalahan bisa disampaikan yang tentunya hal ini akan menjadi skala prioritas tahun berikutnya,” ungkap Rokhaizal.
Terkait rembuk stunting, dia menyampaikan di Kecamatan Rangsang ada 4 desa yang menjadi lokasi khusus (lokus) dan harus menjadi perhatian. Dia juga mengajak semua pihak, tanpa ada batasan wilayah, bidang atau kedinasan dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Dan sudah saatnya kita memandang bagaimana untuk mewujudkan Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat,” ajaknya.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Randolph, para kepala OPD, Upika Rangsang, dan kepala desa se-Kecamatan Rangsang serta tamu undangan lainnya. (Iwan)
MERANTI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah menggelar Launching Sistem Pengelolaan Keuangan Non Tunai Bagi Desa dan Sosialisasi Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, jalan dorak Selatpanjang, Senin (26/2/2024).
Kegiatan tersebut dibuka dan diluncurkan secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, diikuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Plt Bupati Asmar mengatakan sistem keuangan non tunai dapat menjadi awal kemajuan yang besar bagi desa dan dapat mengurangi berbagai resiko pengelolaan keuangan desa.
“Sistem keuangan non tunai merupakan awal kemajuan besar, diharapkan mampu mengurangi berbagai resiko dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Plt Bupati.
Lebih lanjut H. Asmar menjelaskan, terobosan ini merupakan bukti kemajuan digitalisasi, pemerintah desa dapat melakukan transaksi keuangan di kecamatannya, tidak harus ke ibukota kabupaten, sehingga proses keuangan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
“Yang mana biasanya sistem tunai, dan harus ke Selatpanjang, ke depan menggunakan sistem non tunai yang secara fisik tidak ada tapi bernilai sama, agar transaksi dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asrorudin menyebut tahap awal ini, sistem keuangan non tunai akan diterapkan dalam pembayaran gaji perangkat desa, untuk selanjutnya diterapkan pada seluruh aktifitas keuangan desa.
Asrorudin juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kepala Daerah, Bank Riau Kepri Syariah, Dinas/Badan terkait, dan seluruh pihak yang ikut membantu program ini hingga terwujud.
“Atas nama Dinas PMD, saya mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati atas dukungannya, Bank Riau Kepri Syariah, Dinas Kominfotik yang telah membantu menyediakan sistem jaringan dan server, serta seluruh pihak yang ikut mewujudkan program ini,” ucapnya.
Turut Hadir, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Djoko Edi Imhar, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Selatpanjang Abdul Rohim, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra M Mahdi, sejumlah Kepala Dinas/Badan, Kepala Bidang, jajaran pimpian Bank Riau Kepri Syariah, serta sejumlah Pejabat Administrator dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. (Iwan)
Padang–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rusuah (AJAR) menyurati sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di daerah itu.
Ketua Umum LSM AJAR Soni S,H. M,H.C,Md. mengatakan, penyuratan sejumlah tempat hiburan malam di kota Padang tersebut bahan konfirmasi, Klarifikasi dari LSM AJAR.
Sebab, menurutnya dari data informasi dan lapiran yang diterima dari masyarakat ada dugaan pelanggaran perda yang dilanggar pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Terkait Izin hiburan malam pelaku usaha harus memiliki izin perda no 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” ujarnya di Padang, Senin (22/1/2024).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat yang diduga melanggar, di jalan Diponegoro, Belakang Tangsi, kecamatan Padang Barat, Kota Padang, termasuk di kecamatan Padang Selatan. Diantaranya, Anggel’sWing, Viktoria, Tee Box, ClassiC, Damar Rus, Ampidos, The Axana, Happy family, Evi cafe resto, Fantasi, Paradise dan tempat lainnnya.
Laporan masyarakat tentang adanya usaha hiburan malam yang telah mengakibatkan rusaknya generasi muda karena mereka melakukan aktivitas usaha sampai menjelang subuh.
“Dari sini kita perlu, konfirmasi ke pengelola tempat hiburan malam. Karena ini merupakan peran serta mesyarakat sebagai sosial kontrol Dari Media dan kita sebagai LSM Berpartisipasi melakukan pengawasan dalam rangka penegakan Perda dan mengawasi laporan informasi dari masyarakat,”terangnya.
Sesuai ketentuan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, izin operasi diatur sampai pukul 12.00 WIB.
Namun, dari laporan masyarakat jam 04.00 WIB, masih banyak tempat hiburan malam yang buka di kota Padang.