Ambon sidik24jam, com-Polsek Nusaniwe melaksanakan giat bersama menutupi jalan yang berlubang, tepatnya di ruas jalan pertigaan Polsek Nusaniwe, Selasa 30,07,2024.Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas dan memberi rasa nyaman bagi masyrakat pengguna jalan raya,tutur Kapolsek.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Nusaniwe AKP JOHAN. W.M. ANAKOTTA didampingi Wakapolsek Nusaniwe IPDA. J. MASBAITUBUN dan diikuti oleh 10 (sepuluh) personil Polsek Nusaniwe.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolsek Nusaniwe bersama Personil Polsek Nusaniwe menutupi jalanan dipertigaan depan Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe yang berlubang dengan menggunakan Pasir dan Batu
Kegiatan tersebut merupakan Inisiatif dari Kapolsek Nusaniwe dengan tujuan memberikan rasa aman bagi masytakat pengguna jalan raya dan cegah terjadinya Kecelakaan Lalulintas.
Selain itu, masyarakat yang sementara beraktifitas pada ruas jalan tersebut juga mengucapakan terimakasih kepada Kapolsek Nusaniwe dan Personil Polsek Nusaniwe yang telah melakukan kegiatan tersebut.
Mentawai,Sumbar :
Puluhan Resort di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat yang lokasinya berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap yang diduga tidak memiliki iizin resmi akan digugat LSM Lingkungan Hidup bidang kehutanan.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Mentawai Tuhowoldo Telaumbanua,S.IP (Delau) kepada awak media senin 29/07/2024.
“Benar kita sudah chek kelapangan dan ambil titik kordinatnya di Pulau Awera dan sudah mengantongi beberapa resort yang akan kami gugat nantinya ke PN Padang dengan gugatan Legal standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup),’ungkap delau
Dan kita sedang menyiapkan gugatanya saat ini dan jika tidak ada halangan pada pekan minggu depan gugatan legal standing ini harus sudah masuk ke PN Padang,”terangnya
“Intinya kami dari LSM Lingkungan hidup bidang kehutanan sesuai amanat UU NO.41 Tentang Kehutanan Pasal 73 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa :
(1) Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan;
(2) Organisai Lingkungan Hidup bidang kehutanan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
A. Berbentuk Badan Hukum
B. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
C. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun;
Dan organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) didirikan pada tahun 2020 dan telah melakukan kegiatan kerjanyata dan gugatan legal standing di beberapa PN Negeri di luar Sumatera barat …..Bersambung.(Team Redaksi)
Berau – Kegiatan pertambangan PT.Alam Inti Reski tanpa izin (Peti) akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang APH (Aparat Penegak hukum) setempat .
Selain itu juga hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Awak media PT.Alam Inti Reski diduga tidak memiliki Izin bongkar muat batu bara.
Kegiatan bongkar muat batubara diduga milik Milik PT.Alam Inti Reski tersebut, ke sebuah tongkang di Desa Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dilakukan dipelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( Terminal Khusus ) atau TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI di jakarta.
Bahwa informasi yang awak media dapatkan Sabtu 28/07/2024 PT .Alam Inti Reski melakukan bongkar muat batubara tersebut, tidak menggunakan Safety Instrumen (Coal Handling System).
Padahal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. Safety instrumen merupakan suatu alat pengaman yang digunakan pada sistem yang pengaman. Sistem pengaman pada batu bara pada saat bongkar.
Melihat kondisi lapangan, kegiatan ini pun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang, Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena kegiatan di lakukan melebihi ketentuan dari sempadan batas jalan sehingga berpotensi menggangu sarana lalu lintas dan pengguna jalan.
Dikarenakan Usaha atau Kegiatan tersebut diduga tidak berizin, sehingga tidak terkelola dengan baik, tidak mengedepankan Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup, tidak memiliki izin lingkungan, sehingga kegiatan dijalankan di luar ketentuan yang berlaku.
LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awam media meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum)untuk dapat melakukan Tindakan terhadap aktivitas PT.Alam Inti Reski tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Dalam waktu dekat ini tidak ada Tindakan maka kami dari awak media dan LSM Lingkungan Hidup akan membuat laporan resmi ke Kementerian Perhubungan, Gakkum KLHK dan Kapolda Kalimantan Timur……Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti atas peran dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, Senin (29/7/2024).
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kepulauan Meranti atas peran dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, tentunya semua ini berkat sinergitas, kolaborasi, komunikasi serta koordinasi yang baik dari rekan-rekan DPRD dalam mengawal kepemimpinan kami pada periode ini,” ucap Asmar.
Dikatakannya, penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk disampaikan kepada DPRD, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Semoga sinergitas, kolaborasi dan akselerasi yang terbangun baik selama ini dapat terus berlanjut, sehingga berbagai agenda pemerintah dapat kita laksanakan dengan baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Asmar juga berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu dapat dipergunakan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah, guna mendukung terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat,” ujar Asmar.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, dan diikuti sebanyak 16 orang Anggota DPRD Meranti.
Turut hadir, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, para staf ahli, asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya. ADV.
Ambon sidik24jam, com – Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han)., dan pejabat TNI di wilayah Maluku beserta jajarannya, menerima kunjungan kerja dari Komite 1 DPD RI di ruang Yudha III, Makodam, Ambon, Senin (29/7/2024).
Rombongan Komite 1 DPD RI, yang dipimpin oleh Letjen TNI Marinir (Purn) Dr, Nono Sampono, S.Pi., M.Si., menggelar diskusi
terkait isu-isu strategis daerah, yang nantinya akan di bahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang di Ibu Kota Negara, salah satunya tentang pengawasan atas pelaksanaan UUD Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pangdam dalam sambutannya mengatakan, kami jajaran TNI yang ada di wilayah Maluku sangat menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini, karena hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas TNI di masa mendatang.
Lanjut dikatakan Pangdam, Kodam XV/Pattimura merupakan kompartemen strategis yang memiliki tugas menyiapkan wilayah pertahanan darat, menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Sampai saat ini, kondisi wilayah Maluku dan Maluku Utara cukup aman dan kondusif. Hal ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi yang baik dari segenap masyarakat, TNI-Polri dan Pemerintah Daerah serta Stakeholder yang ada”, ujar Pangdam.
Berkaitan dengan rapat ini, kami terbuka dan siap mendukung serta memberikan informasi yang valid dan akuntabel, agar dapat mengoptimalkan keberhasilan TNI dalam mengemban tugas-tugasnya dengan baik ke depan, khususnya di wilayah Maluku.
Adapun isu-isu yang dibahas dalam rapat ini yaitu, permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI selama ini, konsep pertahanan dan keamanan rakyat semesta dan perkembangannya, permasalahan pertahanan negara di daerah-daerah, khususnya di daerah
perbatasan dan pulau-pulau terluar, peran TNI aktif di Lembaga/Kementerian di Daerah dan dampaknya bagi
pertahanan dan keamanan di daerah, perpanjangan masa jabatan TNI dan peran Pemda dalam Pertahanan dan Keamanan Negara.
Berkaitan dengan permasalahan pertahanan negara di daerah-daerah, khususnya di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar, Pangdam menyarankan agar pos-pos pengamanan yang ada dipermanenkan, karena selama ini masih menggunakan hibah dari masyarakat.
Letjen TNI Marinir (Purn) Dr, Nono Sampono, S.Pi., M.Si., mengapresiasi atas masukan yang disampaikan oleh Pangdam dalam mewujudkan pengamanan pulau terluar sebagai etalase Indonesia bisa lebih baik lagi.
“Kami dari komite 1, mengapresiasi kepada Pangdam Pattimura atas saran yang disampaikan, akan kami catat dan sampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. H. Nefra Firdaus Lubis, S.E., M.M., Irdam XV/Pattimura Brigjen TNI Muhammad Ali, S.H., Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Syaeful Mukti Ginanjar, S.I.P., M.Han.,
Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Jhonson Henrico Simatupang, M.Han., Wadanlantamal IX/Ambon Kolonel Laut (P) Eka Prabawa, S.E., M.Tr.Opsla., staff Khusus Komite 1 DPD RI Laksamana Muda TNI (Purn) Didi Setiadi, staff Ahli Komite 1 DPD RI M. Barkah Pattimahu, S.E., M.Si., PJU Kodam XV/Pattimura dan PJU Lanud Pattimura. (Pendam15)
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-15 Tingkat Kecamatan Tebingtinggi, di Halaman Masjid Tanwirul Muttaqin Desa Alah Air Timur, Minggu (28/07/2024) malam.
Dalam sambutannya, Asmar memberikan apresiasi kepada seluruh panitia MTQ yang telah berupaya keras dalam mempersiapkan acara tersebut.
“Untuk panitia dan dewan hakim yang bertugas, laksanakan tugas dengan baik dan profesional,” ucap Asmar.
Dia juga menekankan pentingnya MTQ untuk mempererat tali persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan dan pengamalan Al-Qur’an.
“Mari kita jadikan MTQ sebagai momentum untuk memahami dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an, guna menyongsong Meranti yang maju, unggul, dan agamis,” tambahnya.
Plt Bupati berharap MTQ dapat menjadi alat untuk menangkal dampak negatif dari kemajuan yang tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.
“Serta memotivasi generasi muda untuk menjadi lebih peduli dan kreatif dan senantiasa melakukan perubahan ke arah kebaikan, untuk menjadi generasi penerus yang qur’ani,” harap Asmar
Camat Tebingtinggi Husni Mubarak, melaporkan MTQ diikuti oleh seluruh kelurahan dan desa di kecamatannya, yakni Kelurahan Selatpanjang Kota, Selatpanjang Barat, Selatpanjang Timur dan Kelurahan Selatpanjang Selatan. Kemudian Desa Banglas, Desa Banglas Barat, Desa Alahair dan Desa Alahair Timur, serta Desa Sedap.
“Dengan total 157 orang peserta yang berlomba dalam lima cabang yaitu tartil, tilawah, syarhil, dan fahmil, serta tahfiz qur’an,” ujar Husni.
Turut hadir dalam pembukaan MTQ tersebut Anggota DPRD Taufiqurrahman, Danposal Selatpanjang, Kakan Kemenag Sulman, dan Asisten Bupati Mahdi, para kepala OPD, Camat Tebingtinggi Husni Mubaraq, Kapolsek Tebingtinggi Daniel Bakara dan para kades serta pejabat serta tamu undangan lainnya.(Iwan)
Ambon, sidik24jam, com-
Kurang dari enam jam aparat kepolisian Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease ini bergerak cepat, Pelaku pembunuhan terhadap Sarfa Nahumarury (38) merupakan warga dusun kampung lama Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah berhasil ditangkap.
M Rizky Lestaluhu (21), pria ini merupakan pelaku yang tega menganiaya korban dan meninggalkannya di hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu hingga meninggal.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan,
Pelaku merupakan warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu berhasil diamankan Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 WIT.
“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dusun pohon mangga Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik sdr -Mahmud alias Rambo setelah mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara bersembunyi
di dalam gudang tersebut,” jelas Kasi Humas.
Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan setelah itu terduga pelaku langsung di bawa ke mako polresta Ambon guna di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Satu Pasang sandal adidas milik korban, Satu buah kunci rumah milik tersangka yang ada bercak darah, Satu unit motor Merk Rx special dengan tanki warna kuning ke emasan tanpa menggunakan plat no kendaraan, Pecahan kaca lampu milik tersangka, Dua buah handphone milik korban dan pelaku serta Satu buah celana pendek milik tersangka yang ada bercak darah.
Sekedar diketahui, kejadian tragis yang dilakukan oleh pelaku awalnya dimana Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.00 wit pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu, dimana saudara Ismet memanggil tersangka untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya dan juga korban. Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka, setelah itu tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas darusalam ketika sampai di sana tersangka memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.
Tak hanya itu tersangka membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor tersangka menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu desa tulehu dan tiba di sana tersangka kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban dan membuka celana korban dengan niat tersangka untuk berhubungan badan dengan korban setelah itu tersangka memukul korban sampai tidak sadarkan diri, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tersangka.
Ambon sidik24jam,com-Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.Tidak terkecuali juga pada fasilitas kesehatan seperti,puskesmas dan Rumah Sakit. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/Menlhk-Setjen/2015, limbah medis dikelola secara khusus untuk mencegah resiko kesehatan. Bahkan limbah seperti limbah infeksisus dan patologis wajib disimpan dengan perlakuan khusus yaitu, disimpan pada tempat penyimpanan dengan suhu 0’Celcius . jika tidak demikian, limbah infeksisus tersebut, hanya dapat disimpan tidak lebih dari 2 (dua) hari dan segera diangkut untuk dikelola lebih lanjut.
Hal ini nyatanya tidak berlaku pada RSUP LEIMENA. Sebagai Satuan Kerja unit/Pelayanan Teknis yang bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI,RSUP Dr.Johannes Leimena Ambon yang seyogyanya mempunya tugas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelarihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan terkesan lalai dan acuh dengan tanggung jawab lingkungan untul mengelola limbah medis yang dihasilkan.
Situasi darurat melanda RSUP LEIMENA, ketika limbah medis yang dihasilkan meluber keluar dari tempat penampungan sementara (TPS).Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, yang kwatir akan dampak kesehatan dan lingkungan.Penangung jawab Kesehatan Lingkungan RUSP LEIMENA, Darwin mengungkapkan bahwa, limbah infeksius yang dihasilkan mengalami lonjakan signifikan karena meningkatnya jumlah pasien yang berobat di leimena.Sementara kapasitas TPS limbah B3 yang dimiliki tidak cukup untuk menampung limbah yang dihasilkan.
Disinggung tentang tanggung jawab sebagaimana arahan izin lingkungan yang dimiliki RSUP LEIMENA,Darwin menjwab datar, bagimana ketentuan mau dilaksanakan jika tidak ada anggaran.Jawaban yang miris mengingat sebagai Rumah Sakt rujukan RUSP Leimena harusnya menjadi patron bagi Rumah Sakit lain di Provinsi Maluku.
Dari hasil penelusuran di TPS limbah B3 RUSP Leimena, di temukan bahwa limbah – limbah infeksius yang diletakan di luar TPS telah terjadi sejak bulqn maret 2024.Untuk mengelabui pandangan masyarakat dan aparatur, tumpukan limbah infeksius tersebut kemudian dipagari dengan menggunakan seng. Namun ada hal lain yang diabaikan oleh pihak Rumah Sakit, yaitu tumpukan limbah infeksisus tersebut masih terbuka dan dengan mudah terpapar oleh sinar matahari dan hujan. Dengan demikian limbah infeksius yang mengandung berbagai pathogen dan virus berbahaya itu akan mudah tersekpos oleh vektor penyakit seperti tikus dan lalat yang pada kemudian hari akan mendatangkan penyakit bagi warga dan lingkungan sekitar Rumah Sakit.
Sementara itu, pihak Balai Pengamanan dan Penegak hukum (Gakkum)Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua ketika dihubungi tidak memberi tanggapan dan menyerahkan penangganya kepada Dinas Lingkugan Hidup Provinsi Maluku.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, sampai berita ini diturunkan tidak dapat di konfirmasi karena baik kepala Dinas hingga pejabat yang membawahi pengelolaan limbah B3 sedang berada di luar daerah.
Krisis limbah medis RSUP Leimena mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan penegakan regulasi. Tindakan segera diperluka untul mencegah dampak yang lebih buruk bagi kesehatan dan lingkungan.Pemerintah daerah didesak untuk melakukan inpeksi dan memastikan kepatuhan pada peraturan yang ada. Warga berharap situasi ini segera di atasi demi keselamatan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Ambon, sidik24jam,com-
Sarfa Nahumarury warga Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan tak bernyawa Minggu (28/7/2024) Pukul 07.00 Wit.
Korban ditemukan di Hutan Harua Dusun Rupaitu Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupatsn Malteng.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay.
Menurut Kasi Humas, korban ditemukan telah tergeletak bersimbah darah di atas semak-semak hutan Harua menggunakan baju warna hitam tanpa menggunakan celana.
Kasi Humas menjelaskan, dari Keterangan Saksi (Irsal Tiasalamony), awalnya sekitar pukul 06.00 Wit, ia tiba di hutan Harua dengan tujuan untuk mencari buah durian, namun saat hendak melewati TKP, Saksi melihat korban tergeletak tanpa celana di atas semak-semak pinggir jalan dengan posisi tengkurap.
Saat itu saksi takut dan panik lalu bergegas kembali menggunakan motornya untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Rupaitu dan Anggota Polsek Bripka H. Tuharea.
Sementara itu, dari keterangan Saksi Febianty Bit Bit yang juga merupakan warga Tulehu menjelaskan awalnya Minggu Pukul 01.00 Wit, Saksi Korban ditambah 2 (dua) orang teman perempuannya sedang duduk bercerita sambil mengkomsumsi miras jenis Sopi, namun saat mereka sedang duduk bercerita, korban sedang Vidio Call dengan seorang lelaki yang saksi tidak kenal, saksi sempat mendengar Perkataan bersama laki-laki tersebut.
Saksi menjelaskan sekitar Pukul 01.30 Wit, Korban memanggil 3 (tiga) orang teman laki-lakinya yang nongkrong tidak jauh dari mereka duduk untuk mengantar saksi dan 2 (dua) orang temannya dengan Motor pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan dari keterangan Farhan merupakan salah satu pelajar Desa Tulehu, bahwa ia bersama teman-temannya sedang lari pagi di Komplek Kampus Darusalam Tulehu, kemudian mengatakan kepada teman-temannya untuk pergi ke gedung Putih ( bagunan Bekas Kampus Darusalam ).
Saat ia bersama teman-temannya tiba di Gedung Putih ia menemukan 2 Buah HP dalam keadaan Mati, 1 buah Kunci Motor dan sendal adidas sebelah kanan warna hitam kuning serta terdapat bercak darah, kemudian saksi langsung mengambil Hp tersebut dan kemudian di serahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Salahutu
“Pukul 07.00 Wit Personil Piket mendapat Informasi dari Bripka Hairul Tuharen yang sementara berada di TKP kemudian Personil Piket langsung Menuju Ke TKP. Korban kemudian dievakuasi Pukul 09.40 WIT Wit Mobil Ambulance dari Bid Dokes Polda Maluku dan langsung di bawa ke RS. Bhayangkara Ambon,” jelas Kasi Humas.
Kendati belum dipastikan penyebab kematian korban namun kasi Humas menambahkan, terdapat tanda-tanda kekerasan.
“Belum di pastikan penyebab kematian Korban, namun di duga Korban meninggal terdapat adanya tanda-tanda kekerasan Pada tubuh Korban. Rencana akan dilakukan otopsi terhadap jenazah pada pukul 16.00 Wit, menunggu kedatangan Dokter Porensif dari Rumah Sakit Masohi,” kata kasi Humas
Sidik24jam. MERANTI – Sebanyak enam kelompok nelayan di Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir menerima alat tangkap ikan dan kotak pendingin (cool box) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar didampingi Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Meranti, Ahmad Yani di Desa Tenggayun Raya Kecamatan Rangsang Pesisir, Selasa (23/7/2024).
“Bantuan ini kita harapkan mampu meningkatkan hasil tangkapan para nelayan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka,” kata Asmar.
Dia juga berpesan agar bantuan alat yang diberikan dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik.
“Ini tidak lain adalah bentuk kepedulian pemerintah, agar para nelayan dapat bekerja lebih baik hingga perekonomiannya makin sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Perikanan Kepulauan Meranti Ahmad Yani menyampaikan, bantuan alat tangkap yang akan diberikan kepada kelompok nelayan tersebut, yakni berupa jaring gumbang, jaring tangsi, bubu, jala dan kotak pendingin.
“Bantuan alat tangkap tersebut kita berikan kepada enam kelompok nelayan yang berada di kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir,” terangnya.
Adapun rincian bantuan alat tangkap ikan yang diserahkan sebagai berikut, untuk Kecamatan Rangsang Barat terdiri dari Kelompok Bandar Desa Bantar berupa jaring gumbang sebanyak 4 unit. Kelompok Suak Jaya dan Makohe Desa Permai mendapat alat tangkap bubu, masing-masing sebanyak 69 unit. Serta Kelompok Saudara Desa Bokor mendapat jala sebanyak 37 unit.
Sedangkan untuk Kecamatan Rangsang Pesisir, Kelompok Mutiara Desa Tanah Merah mendapat bantuan jaring tangsi sebanyak 42 unit, dan Kelompok Kuda Laut Desa Tanjung Kedabu mendapat cool box sebanyak 65 unit.
Hadir dalam penyerahan tersebut, Plt Camat Rangsang Pesisir Syaherullah, Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Syarifuddin, para kepala desa, dan kelompok nelayan serta undangan lainnya.***(Iwan)