
![]()
Medan – Kepala Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Faisal Ramadhan Siregar, meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Putusan Nomor 83/G/2025/PTUN.MDN dan Putusan Nomor 31/B/2026/PT.TUN Medan terkait sengketa pemberhentian perangkat desa.
Kepada wartawan, Rabu (4/6/2026), Faisal menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan nota kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Juni 2026 sebagai upaya hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Menurut Faisal, pemberhentian perangkat desa telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
“Saya telah menempuh seluruh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat PTUN maupun PTTUN. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil yang diharapkan,” ujar Faisal.
Faisal juga menyoroti proses persidangan yang berlangsung dalam perkara tersebut. Dalam salinan Putusan PTTUN Medan Nomor 31/B/2026/PT.TUN Medan disebutkan bahwa putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 14 Januari 2026.
Namun, menurutnya, fakta persidangan sebagian besar dilaksanakan melalui aplikasi e-Court. Pertemuan tatap muka hanya beberapa kali dilakukan pada saat pemeriksaan perkara tingkat pertama di PTUN Medan dengan Nomor Perkara 83/G/2025/PTUN.MDN. Sementara penyampaian putusan dilakukan melalui sistem informasi e-Court.
Atas dasar itu, Faisal meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan investigasi agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal menilai majelis hakim di tingkat PTUN maupun PTTUN kurang mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan yang mengatur kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa.
Ia menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Desa harus sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa:
Kepala desa mengkonsultasikan rencana pemberhentian perangkat desa kepada camat secara tertulis.
Camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar bagi kepala desa untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Faisal juga menanggapi dalil dalam gugatan yang menyebut pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi bupati. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena kepala desa dan bupati sama-sama merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, meskipun memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan yang berbeda.
Kasus ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan pihak Kepala Desa Titi Besi berharap majelis hakim pada tingkat kasasi dapat memberikan putusan yang dianggap lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Team).



