
![]()
BERAU – Praktik penampungan minyak ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sebuah lokasi yang terletak di Gg Camar, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, diduga kuat beroperasi sebagai tempat penampungan minyak ilegal dalam skala besar tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Pemilik penampungan tersebut, Martin, secara terbuka mengakui aktivitas ilegal yang dijalankannya. Saat dikonfirmasi oleh awak media, ia membenarkan bahwa pasokan minyak yang ia kumpulkan selama ini bersumber dari sejumlah kapal.
“Minyak yang saya kumpulkan berasal dari kapal-kapal, dan saya memang tidak memiliki izin,” terang Martin terus terang kepada awak media.
Seiring berjalannya aktivitas ilegal tersebut, beredar isu miring di tengah masyarakat. Tempat penampungan minyak milik Martin ini diduga kuat berjalan mulus selama ini karena dibekingi oleh salah satu oknum Kepala Unit (Kanit) yang bertugas di Polres Berau. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terpantau belum mengambil tindakan tegas apa pun untuk menertibkan atau menutup lokasi penampungan minyak ilegal di Gang Camar tersebut dan menindak tegas pemiliknya.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan bahwa pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Berau. Namun, berdasarkan penelusuran tim redaksi, lokus atau titik kejadian yang disidak dalam pemberitaan sebelumnya berbeda dengan lokasi penampungan milik Martin di Kelurahan Rinding ini.
Masyarakat berharap, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) maupun Polres Berau segera turun tangan untuk mengusut tuntas aktivitas ilegal ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum internal yang turut mengamankan bisnis ilegal tersebut.(Team Redaksi)



