sidik 24 jam. MERANTI-Masuknya area lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat desa tanjung kedabu kecamatan rangsang pesisir kabupaten kepulauan Meranti didalam konsesi HTI PT SRL berdampak pada timbulnya gejolak sosial dan keresahan ditengah tengah masyarakat.
Menurut pak Mul salah seorang warga setempat Keresahan masyarakat itu disebabkan oleh tindakan perusahaan yang telah masuk ke area perkebunan, melakukan pembersihan lahan milik masyarakat ,penanaman bibit pohon akasia dan membuat patok merah di tengah tengah pemukiman warga setempat.”bagai mana kami tidak marah tanaman dan rumah kami ditandai dan katanya masuk kedalam area konsesi” jika patok merah tersebut merupakan patok tapal batas area konsesi maka terhitung 33 rumah dan satu musholla milik masyarakat desa tanjung kedabu yg telah masuk kedalam area perusahaan.
Dari pantauan tim media ketika berkunjung ke kebun milik pak suprap salah seorang warga desa tanjung kedabu pada selasa 7/10/2023, juga terlihat kebun sagu seluas 6 hk miliknya yang telah ia rawat kini telah dipenuhi dan ditanami oleh perusahaan SRL denggan bibit bibit pohon akasia, ia mengatakan kepada awak media .
Bahwa mereka sangat berharap agar pemerintah cepat menyelesaikan persoalan ini dan tidak berlarut larut”kami tidak inggin kebun dan tanaman yang menjadi sumber penghidupan kami dirampas dan dimusnahkan oleh perusahaan”.
Pak Miswan selaku kepala desa setempat ketika disambangi mengatakan bahwa memang benar sebagian wilayah nya telah masuk dalam RKT konsesi HTI PT SRL namun semua pihak kini telah membuka diri dan beberapa kali telah melakukan dialog walau pun belum ada kepastian hukum tentang tapal batas antara lahan perusahaan pemukiman dan perkebunan warga.
Lebih lanjut ia menggatakan “Sebenarnya yang terjadi ini hanya mis komunikasi antara perusaan dan masyarakat,tim perusahaan dilapanggan mengatakan kepada masyarakat desa bahwa tanda merah itu adalah batasan area perusahaan dan masyarakat,dan masuk kedalam RKT(rencana kerja tahunana area konsesi HTI PT SRL.tetapi ketika mereka berbicara dan melakukan pertemuan yang dipasilitasi oleh Pemda mereka menggatakan bahwa memang benar tanda merah itu adalah tanda batasan perusahaan tetapi itu tidak masuk kedalam RKT konsesi, jika tanda itu masuk kedalam RKT pasti akan kami pertimbangkan kembali.jadi keresahan masyarakat ini hanya karna Mis komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat “.
PAK EKO selaku Humas PT SRL ketika dihubungi melalui sambungan what app dan meminta konfirmasinya tentang hal patok merah tersebut mengatakan “bahwa terkait patok merah yang berada didekat pemukiman masyarakat tersebut adalah merupakan tanda batas konsesi dan memberitahukan kepada masyarakat sampai disanalah batas konsesi PT SRL yang diberikan oleh kementrian.dan terkait hal ini juga pernah disampaikan disaat rapat di DPRD ucapnya”(iwan)
Editor. Zamri.