
SERGAI || sidik 24jam — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI) berhasil mem bekuk terlapor Muhammad Darwis Als Darwis, Ia diduga Melakukan penggelapan Semen Curah 25 Ton pada hari Selasa 13 Agustus 2024 lalu sekira pukul 10.00 wib.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai ini dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA H I Panduwinata, melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak dapat mengelak terkait dugaan perkara Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan Semen Curah merk merah putih senilai 25 Ton.
Berdasarkan laporan korban bernama Mansyur sesuai (LP) Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 75/ III /2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 09 Maret 2024.
Kronologis Tempat kejadian perkara pada hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 10.30 wib. di
RM Muji Shera Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai. pelapor bernama Mansyur, (42) thn, pekerjaan swasta, ber alamat di Jl. Garu I GG bengkuang Kec. Medan amplas Kota medan.
Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Darwis als Darwis, Pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, tepatnya di Warung samping SPBU jalan Medan Kel. Lubuk Pakan Kec. Lubuk Pakam III Kabupaten, Deli serdang. Provinsi Sumatera Utara.
Berikutnya tersangka yang diamankan, yakni Muhammad Darwis als Darwis (41) supir CV Makmur Jaya,alamat jln Rakyat link II Kec. lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
CV Makmur Jaya saksi Wandi dan saksi Fery, barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Resor Sergai tidak ada,
Namun kerugian yang dialami korban Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
Diketahui sebelumnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.30 wib tepatnya di Rm Muji Shera Kec. Perbaungan Kab. Sergai pelapor mencari informasi tentang keberadaan mobil interculler tronton curah BK 8812 BM warna hijau kemudian pelapor langsung menemukan mobil tersebut terparkir di Rm Muji Shera Kec. Perbaungan Kab. Sergai, dalam keadaan sudah tidak berisi semen curah merk merah putih seberat 25 ton. 300 kg.” Ujar Panduwinata.
Kemudian pelapor mengecek mobil dan menemukan mobil sudah terkunci lalu pelapor berusaha membuka pintu mobil dan menemukan kunci mobil masih lengket di kunci kontak, kemudian pelapor langsung membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur jaya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan dan laporan ke Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri I Panduwinata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku tersangka Muhammad Darwis als Darwis
Dari Hasil penyelidikan Tim Opsnal tersebut kemudian Tim mengetahui lokasi tempat persembunyian pelaku dan pada pukul 10.00 wib, Tim bergerak serta berhasil melakukan penangkapan terhadap buruanya atas tersangka Muhammad Darwis als Darwis di Warung samping SPBU Jalan Medan di Kel.Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam III Kab. Deliserdang.
Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Darwis menerangkan saat itu Ia tidak sendiri dan Ia bersama temannya pada saat itu telah berniat melakukan aksi jahatnya bersama tersangka Alip yang merupakan Kernet tersangka. Masih Dengan Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Muhammad Darwis als Darwis menerangkan bahwa ianya bersama dengan tersangka Alip telah menjual Semen Curah merk merah putih seberat 25 Ton kepada Ances Silaen (Penadah) di Tanjung Mulia Kota Medan dengan harga Rp. (17.000.000) tujuh belas juta rupiah.
Dengan harga per 1 Ton seharga Rp.(700.000), dan membagi hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 2000.000,-(dua juta rupiah) untuk tersangka Alip (Dpo) sedangkan tersangka Muhammad Darwis ala Darwis mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). uang hasil curiannya sudah habis digunakan untuk sehari – hari.