
![]()
Ambon sidik24jam,com-
Pemusnahan yang dilakukan bertempat di halaman Mako Lantamal IX Ambon, pada Kamis (12/6/2025) ini dilakukan dengan cara memotong senjata menggunakan gerinda. Sementara itu, amunisi dicampur dengan semen, kemudian ditanam di lahan khusus yang telah disiapkan.
Alhamdulillah, siang ini kita telah melaksanakan kegiatan VKON bersama terkait dengan pemusnahan barang bukti berupa senjata api ilegal, amunisi, granat, serta barang sitaan lain seperti narkotika, palpres, dan rokok tanpa cukai,” ujar Wakil Komandan (Wadan) Lantamal IX Ambon Kolonel Laut (P) Batos Laksono dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kegiatan ini adalah hasil kolaborasi lintas instansi seperti TNI AL, Polri, Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional (BNN), PNM, serta Kesbangpol Maluku sebagai perwakilan pemerintah daerah.
“Sinergitas ini penting untuk terus dilanjutkan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku. Senjata dan amunisi yang masih beredar bisa berpotensi disalahgunakan jika tidak segera diamankan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai alasan amunisi tidak dihancurkan secara langsung, Wadan Lantamal menjelaskan bahwa penghancuran amunisi membutuhkan peralatan khusus yang saat ini belum tersedia.
“Kalau prosedur penghancuran amunisi memang harus menggunakan alat khusus. Karena tidak tersedia, maka kita campur dengan semen dan tanam di dalam tanah. Amunisi itu sangat sensitif, jadi tidak bisa dihancurkan sembarangan. Ini adalah metode yang aman dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Adapun jenis amunisi yang dimusnahkan memiliki berbagai kaliber, seperti 5 mm, 5,6 mm, hingga 7,6 mm, yang biasa digunakan untuk senjata laras panjang maupun pistol.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan penggalangan intelijen sejak tahun 2022 hingga 2025. Penyerahan senjata dilakukan sebagian besar secara sukarela oleh masyarakat dari beberapa wilayah seperti Seram dan Maluku Barat Daya (MBD).
“Kami ajak masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan atau amunisi agar menyerahkan secara sukarela. Tidak akan diproses hukum, yang penting senjata tersebut bisa diamankan agar tidak disalahgunakan,” jelas Wadan Lantamal.
Penindakan terakhir tercatat pada Januari 2025, yaitu berupa satu pucuk pistol dan 30 butir amunisi tajam berbagai kaliber.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala BNN Provinsi Maluku, Kepala Kesbangpol Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kabinda Maluku, serta para pejabat di lingkungan Lantamal IX Ambon.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya memperkuat rasa aman di masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kedamaian di wilayah yang pernah mengalami konflik tersebut.
Ongensidik



