Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar penyuluhan hukum Netralitas ASN dalam Menghadapi Tahun Politik 2024 di Ballroom Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Kamis (23/11/2023).
Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menjelaskan penyuluhan tersebut sebagai upaya preventif dalam memberikan informasi aturan-aturan, yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan ASN saat sebelum ataupun selama Pemilu 2024.
“ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” tegas Asmar.
Hal itu katanya, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Untuk itu ia memerintahkan seluruh jajarannya di Pemkab Meranti untuk mengikuti penyuluhan tersebut dan memahami betul materi yang disampaikan.
“Saudara semua akan menjadi tumpuan dan harapan pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Penyuluhan itu sendiri menghadirkan narasumber dari Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini dan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi ASN Pemkab Kepulauan Meranti,” sebut Asmar.
Kegiatan itu juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, Sekda Bambang Suprianto, Anggota DPRD Dedi Putra, para asisten dan staf ahli, para camat, lurah serta pejabat dan undangan lainnya. (Iwan)
Editor. Zamri.