sidik24jam.com.Langkat (Sumut) – Masyarakat pedagang pajak baru Stabat sebanyak 200 orang merasa sangat keberatan atas pengutipan sebesar Rp.2000 per/karcis dalam satu hari yang dilakukan oleh mengatasnamakan pihak dari ahli waris selama ini menurut para pedagang itu” pengutipan liar alias pungli”, dalam karcis tersebut bertuliskan pengelola pasar baru Stabat. Pengutipan tersebut sudah berjalan sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan oktober 2023 ini.
Bayangkan sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Oktober ini satu orang pedagang dikutip Rp.2000 per/hari dikalikan 200 orang padagang jumlahnya Rp.400 ribu per/hari dikalikan 30 hari jumlanya Rp. 12 juta selama 6 bulan jumlahnya Rp.72 juta.Ini yang dilakukan oleh mereka yang mengatasnamakan ahli waris.” Jelas ini pungli yang terkesan ada pembiayaran dari pihak penegak hukum”. Dalam hal ini kami pedagang akan sampaikan kepada penegak hukum agar segera menindak tegas terhadap mereka.
Hal ini disampaikan kepada awak media ini di Stabat, Jumat (27/10/2023) oleh H.Salman selaku sekertaris IPABAS (Ikatan pedagang pajak baru Stabat) yang didampingi Ketua IPBAS H.Nardi.
Lanjut H.Salman dan H.Nardi merasa sangat keberatan atas pengutipan tersebut yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan pengelola pasar baru Stabat.Dasar hukum apa yang dipakai oleh mereka untuk mengutip Rp.200 per/ orang pedagang. Kalau dari Disperindag Pemkab Langkat ini resmi namanya retribusi berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 ini retrebusi pelayanan pasar.Kemudian ada juga retribusi kebersihan juga berdasarkan Perda Kab Langkat nomor.4 tahun 2011.
Jadi ahli waris pengutipan mengatasnamakan pengelolaan pasar,pengelolaan apa yang dikelolanya.Pengelolaan pasar ini udah dilakukan oleh pihak Pemkab melalui APBD Langkat, bukan dari pihak ahli waris. Kami dari IPABAS minta kepada penegak hukum segera menindak tegas terhadap pelaku pungli di pajak baru Stabat.
Reporter: mar
Editor : L bagus