Sidik24jam.com-SUKABUMI._
Pada hari ini Senin tanggal 18 Sepetember 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-21 (Dua Puluh Satu). Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Agustus 2023, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka : Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu :
1. Pembukaan.
2. Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
3. Tutup.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.IP, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Perlu kami informasikan, Bahwa sesuai Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Semester I Tahun Anggaran 2023 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD Tahun 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 103, No, Reg. (10/268/2022) Tanggal 22 Desember 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 Nomor 58 Tahun 2022 (BD Tahun 2022 Nomor 58) Tanggal 22 Desember 2022.
Memasuki acara inti Rapat Paripurna pada hari ini yaitu : Penyampaian Nota pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Selanjutnya perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, akan disampaikan pada hari Selasa besok, tanggal 19 September 2023, untuk itu kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya agar disampaikan pada waktunya.
Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih, kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Forkompimda serta Para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Alloh Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi dimasa yang akan datang, Amin Yaa Robal’alamin.
Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Senin 18 September 2023, dinyatakan ditutup.
*Naskah & Foto : Sub Koordinasi Humas dan Protokol Sekretariat Dewan.
M RIZWAN*