
LABURA, Sidik24jam.com
Ketua LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) DPD wilayah Sumut (Syamsuddin Sianturi Amd, Sip) layangkan surat ke Dinas Lingkungan hidup Kab. Labuhanbatu Utara nomor: 012/DPD/P3KI-SU/V/2025 Tgl, 9 Mei 2025 perihal permohonan informasi publik.
Terkait hasil monitoring/investigasi team Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara dalam rangka fact finding kajian di lapangan adanya dugaan manipulasi judul tidak sesuai pada kenyataannya yang tertuang dalam DPA Dinas Lingkungan hidup, Rp. 5.094.063.408 dengan Sub kegiatan antara lain:
Tersedianya Gaji, Iuran BPJS Petugas kebersihan, Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Operasional Persampahan Serta Pemeliharaan Kendaraan Operasional Persampahan Seperti Servis dll.
Berdasarkan temuan BPK RI Pada Dinas Lingkungan hidup tahun anggaran 2023 Aset Tetap Yang Tidak diketahui Keberadaannya (1) Nilai Rp. 199.713.000 dan Mutasi Tambah asset Tetap Peralatan dan Mesin dari Pihak Masyarakat Nilai Rp. 325.380.000.
Sebagai tambahan yang bertujuan sebagai kontrol sosial di lapangan sebagai acuan pelaporan di lapangan, di dalam DPA TA 2023 sub kegiatan keanekaragaman hayati Rp. 1.400.000.0000 minta penjelasan pada kadis lingkungan hidup apa saja sub bagian kegiatan dalam penyerapan anggaran tersebut terang Syamsuddin.
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah bagian yang wajib dan merupakan bagian penting dari tata ruang suatu wilayah. TPA sampah harus direncanakan dan dikelola dengan baik untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks tata ruang, TPA sampah harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
1. Lokasi, TPA sampah harus berlokasi di tempat yang jauh dari permukiman, sumber air, dan area konservasi.
2. Desain, TPA sampah harus dirancang untuk mencegah pencemaran lingkungan, seperti pencemaran air tanah dan udara.
3. Kapasitas, TPA sampah harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.
4. Pengelolaan, TPA sampah harus dikelola dengan baik, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan pemantauan sampah.
Dalam perencanaan tata ruang, TPA sampah harus diintegrasikan dengan rencana pengelolaan sampah lainnya, seperti pengurangan sampah, penggunaan kembali, dan daur ulang. Dengan demikian, TPA sampah dapat berfungsi sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Lanjut, P3KI menilai Kadis Lingkungan hidup Kab. Labuhanbatu Utara dinilai tidak mampu mengemban jabatan nya apa out put Rencana Kerja tahunan dan dalam 5 tahun, serta kadis dinilai dalam penggunaan anggaran kurang transparansi dan tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi rincian dana tersebut hingga memblokir WA media.
Saat media ini menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara melalui Kepala Bidang Persampahan JH serta sekretaris Kadis sedang diluar kantor , kami tidak bisa memberikan stepmen tanpa seijin beliau terangnya
Manum demikian kadis susah di temui di kantor, Mala tetap menunggu jawaban sesuai dengan jangka waktu yang di tentukan perundang-undangan batas atau limit balasan suratnya guna menindak lanjuti ke ranah hukum dan ke Komisi Informasi Publik.
Pemerintah Kab Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup di nilai belum punya Tempat Pembuangan Ahir (TPA ) sampah masih numpang ke tanah milik perkebunan PTPN 4 Membang Muda , sementara setiap tahun tetap dianggarkan setiap tahun dengan judul pengelolaan sampah, pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, penyelenggaraan lingkungan hidup trategis.
Instruksi Presiden mengenai pengelolaan sampah masyarakat umumnya terkait dengan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah, memanfaatkannya kembali, dan mengelola sampah dengan baik. Beberapa instruksi juga fokus pada pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik dan terintegrasi, termasuk Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS).
Mengingat Undang-Undang no 18 Tahun 2008 pengelola kawasan dan pemukiman wajib menyediakan pemilahan sampah sesuai regulasi.
Ditambah Rincian Instruksi Presiden
1. Perpres No. 97 Tahun 2017:
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah, dengan target pengurangan sampah hingga 30% pada tahun 2025. Bank Sampah menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target ini. 2. PP No. 81 Tahun 2012:
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah, termasuk pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan kembali sampah.
Salah seorang warga (TS) yang berdomisili di sekitar TPA di Kec Kualuh Hulu kepada media ini menyampaikan dari hasil pencermatannya bahwa TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang di pergunakan.
Jika Pemkab Labura tidak segera memiliki lahan baru untuk TPA maka akan terjadi dampak pencemaran lingkungan dan merusak tanaman di sekitar TPA milik PTPN IV serta akan menimbulkan aroma bau busuk untung ada para pemulung bisa agak berkurang.
Harapan masyarakat dan sekretaris P3KI Wilayah Sumut Syamsudin minta bupati meninjau ulang (risafel) kinerja dinas lingkungan hidup yang tidak mengikuti visi misi bupati dan program bupati demi keselamatan keuangan negara dan kesehatan masyarakat.
(Redaksi)