
Batu Bara,Sidik24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melakukan penahan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan berinisial IS.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Oktavia, S.H, M.H saat jumpa pers di Kantor Kejari Batu Bara, Kecamatan Talawi, Jumat (11/4/2025).
Diky Oktavia mengatakan, IS ditahan atas perkara dugaan korupsi belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan.
“IS sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang akan ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta,” ungkapnya.
Diky mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut asalkan tersangka IS menyampaikan apa adanya.
“Kalau memang tidak ada, nanti kita melakukan penggalian di persidangan terhadap tersangka, apakah tersangka menyampaikan apa adanya,” tandasnya.
Diketahui, Kejari Batu Bara menetapkan IS mantan Kadis Pendidikan Batu Bara pada, Rabu (26/3/2025) lalu atas dugaan korupsi belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar.
(Nando Sagala)