Ambon sidik24jam, com-
Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah, Jumat (13/10/2023).
Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan pengharmonisasian adalah sebanyak 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Bupati yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, dan dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Mezak ALexander Batlajery menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Inspektur Pembantu Wilayah III (Marthen Sairdekut) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ongensidik24