Sidik24jam.com-SUKABUMI Pembangunan Gedung Islamic Center Cicurug (GICC) besar kemungkinan akan kembali molor dari kontrak pekerjaan yang akan berakhir pada 29 Desember 2023 tahun ini, selisih waktu yang hanya tinggal dua pekan dengan kemajuan proyek terkini, dirasa mustahil pelaksana dapat merampungkan pekerjaan.
GICC yang mulai dibangun sejak 2016 silam dalam perjalanannya tercatat memang selalu bermasalah, selama tujuh tahun kebelakang kerap dipenuhi pancaroba hingga selalu saja mangkrak, meski sudah menelan anggaran APBD hingga miliaran rupiah, terakhir pada tahun 2022 lalu proyek ini bahkan sempat gagal tender hingga dua kali. Sampai akhirnya, CV Bina Putra memenangkan lelang proyek GICC pada tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp12.809.000.000,00 yang dialokasikan dari SILPA APBD TA 2022. Ini pun, sudah dipastikan molor.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bersama Inspektur, BPKAD dan tim Administrasi Pembangunan (Adbang) saat melakukan kunjungan monev (monitoring evaluasi) ke lokasi proyek GICC pada 24 November 2023 lalu, sudah mengingatkan agar pelaksana proyek meningkatkan progres pembangunan GICC sehingga akhir tahun 2023 ini dapat selesai, karena proyek prestisius ini merupakan perwujudan visi Kabupaten Sukabumi yang Religius, Mandiri, Inovatif, Sejahtera Lahir dan Batin.
Sebelumnya, Kabid Penataan Bangunan Disperkimsih Kabupaten Sukabumi Ari Hamzah Abdul Wafi, bahkan mengultimatum kontraktor pembangunan GICC untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang disepakati. Kabid Ari Hamzah, yang ditunjuk sebagai PPK dalam proyek ini bahkan sudah meyakini jika pembangunan GICC tidak akan selesai tepat waktu, salah satu penyebab menurutnya lantaran suplay barang yang tidak maksimal. Lebih jauh, ia memberikan dua opsi kepada CV. Bina Putra jika proyek ini tidak selesai tepat waktu pada 29 Desember 2023, yakni pemutusan kontrak dan waktu tambahan kurang lebih selama 50 hari kalender disertai denda.
Perihal denda ini, bila mengacu pada Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pasal 79 ayat 4 disebutkan bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf (f) ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
GICC, Warisan dan Cita Ulama
Kolaborasi media Tbo, SKM Buser, sidik24jam dan ulasanfakta, berkesempatan melakukan wawancara kepada ulama di Kecamatan Cicurug untuk mengungkap bagaimana sebetulnya konsep awal mula pembangunan GICC yang sebelumnya bernama Pusbangdai (Pusat Pengembangan Dakwah Islam) ini, salah satunya kepada KH.R. Ahmad Gondar Hibatullah, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amin, serta H Endang Sukarman, Ketua Forum ZIS Kecamatan Cicurug.
“Dari awal GICC ini merupakan hasil dari pemikiran para kyai dan ulama kharismatik di Cicurug yang sudah mendahului kita, diantaranya KH. Asep Yusuf Afandi dan KH.R. Buya Abdul Basith. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik, para ulama hanya ingin mempersatukan umat yang diwujudkan dalam GICC ini, jadi murni untuk kemaslahatan umat,” ungkap KH.R. Buya Abdul Basith, ulama yang akrab dipanggil Aki Gondar, ketika dijumpai di lingkungan Ponpes Al-Amin, Jalan Karang Sirna, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Selasa (12/12/2023).
Aki Gondar, yang dalam struktur pengelolaan GICC menjabat sebagai sekretaris, menyayangkan lambannya pembangunan GICC hingga bertahun-tahun ini, terlepas dari segala macam intrik politik yang ditengarai sebagai salah satu sebab kemunduran pembangunan, Aki Gondar berpesan jika Pemkab Sukabumi tidak mampu melanjutkan pembangunan, maka agar diserahkan ke masyarakat Cicurug.
“Kita tetap berhusnudzon, dan berharap pembangunan GICC ini cepat diselesaikan, saran kami agar dikembalikan saja pada niat awalnya, untuk umat. Kalau pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak mampu atau meminta dukungan, saya rasa masyarakat, ulama dan para aghniya di Cicurug bisa menyelesaikan pembangunan GICC ini, karena ada beberapa skema sebetulnya, seperti di awal kan ada lelang terlebih dahulu, lewat ZIS atau skema wakaf (lelang kebaikan) itu biasa kita lakukan. Saya bicara, karena sampai hari ini saya masih tercatat sebagai Sekretaris Pengelolaan GICC dan belum ada pencabutan SK nya,” katanya.
Meski pada pembangunan lanjutan GICC tahun ini Aki Gondar tidak terlalu dilibatkan, namun ia merasa punya kewajiban untuk selalu mengingatkan para umara tentang pentingnya GICC, yang ia anggap sebagai simbol kerukunan umat beragama.
“Soal kelanjutan pembangunan GICC tahun ini, saya tidak diberitahu, mungkin saya sudah tidak ada di lingkaran itu lagi. Namun yang pasti kami kembalikan ke mekanismenya, saya tidak tahu tentang teknis pembangunan karena pemerintah yang punya wewenang. Saya hanya menyayangkan kenapa tidak dari awal pemerintah waspada, pengawasan itu seharusnya di awal bukan di akhir, lihat kemampuan kontraktornya, pemerintah sebagai umara saya rasa jangan hanya gertak sambel, bupati harus tegas, kalo anaknya salah yah harus dihukum, umat sudah rindu GICC selesai,” ujarnya.
Aki Gondar juga mengingatkan, agar para politisi berlomba-lomba dalam kebaikan, salah satunya dengan wujud nyata penyelesaian pembangunan GICC, terlebih memasuki tahun politik 2024 mendatang.
“Kalau nuansa politiknya kental, seharusnya GICC jadi, apalagi di tahun politik ini, jangan sampai masyarakat berfikir seribu kali untuk memilih saudara, intinya jauhi kepentingan pribadi dan politik sesaat,” katanya.
Senada, Ketua Forum ZIS Kecamatan Cicurug H. Endang Sukarman, sebagai ulama yang sedari awal mengikuti perkembangan GICC ini juga berharap agar pembangunan gedung syiar islam ini bisa segera diselesaikan.
“Ini kan (GICC) cita-cita para ulama, buya itu ulama visioner sehingga harapan kami bisa segera selesai supaya bisa dimanfaatkan, buat apa juga anggaran miliaran tapi tidak bisa dimanfaatkan, padahal keinginan para mendiang ulama terdahulu GICC buat semua komunitas atau sekretariat bersama untuk kemaslahatan umat. Dahulu konsep awalnya, di lantai dasar digunakan sebagai tempat pertemuan, lantai dua perkantoran atau sekretariat bersama, kemudian di atas nya untuk kegiatan keagamaan (pengajian), jadi benar-benar dimanfaatkan untuk seluruh stakeholder di Kecamatan Cicurug. Dan ini bisa diwujudkan sepanjang ada integritas dan kemauan,” ujarnya, saat dijumpai di Kantor Sekretariat MUI Kecamatan Cicurug, Jl. Siliwangi No.111, Cicurug, Selasa (12/12/2023).
Menurut H. Endang Sukarman, GICC ini sebagai kehormatan Cicurug, karena ada peran serta ulama di dalamnya, sehingga agar tidak menimbulkan fitnah, maka harus segera diselesaikan.
“Kita tidak mau tahu pemenang tendernya siapa, yang kita inginkan supaya cepat selesai, kalau nggak ada kemampuan, visum saja sehingga kembalikan ke nol jadi tidak ada unsur politik, biar kita (ulama dan umat) yang bergerak, karena kita sudah terlalu lelah menunggu, padahal jika mangkrak terus akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Cicurug. Seharusnya dengan anggaran miliaran rupiah, jika konsepnya benar maka bangunan GICC akan menjadi megah dan masyhur, maka justru jadi aneh jika anggarannya fenomenal sementara hasil bangunannya biasa-biasa saja,” katanya. (Tim)