Sidik24jam.com-Sukabumi¦ Bupati Sukabumi Marwan Hamami, saat dimintai pendapatnya menyayangkan proses pembangunan Gedung Islamic Center Cicurug (GICC) yang berlokasi di Kampung Cicatih, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, yang ditengarai bakal molor dari dokumen kontrak pembangunan yang akan berakhir pada 29 Desember 2023 ini.
“Bukannya sudah beres? Coba tanya ke Perkim, duit na mah ada teu beres-beres atuh masa sih,” kata Marwan, saat dijumpai usai memimpin rapat dinas, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (18/12/2023).
Bupati menjelaskan proyek pembangunan GICC merupakan usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, bahkan bupati mengasosiasikan GICC dengan salah satu nama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Hanya itu kan pokir DPRD, jadi kalau nanya ke saya juga susah, kalau program mah sudah jelas kan disitu, konsekuensinya sekarang siapa yang koordinir pekerjaan itu harus di cek dulu, makanya coba ke perkim,” sarannya.
Marwan juga menyinggung ketidakmampuan pelaksana proyek GICC serta konsekuensi dari keterlambatan pekerjaan yang akan berakhir pada 29 Desember 2023 ini.
“Atau misalkan sekarang tidak beres, kan biasanya dikasi waktu 60 hari, kalau disitu tidak beres juga, berarti apa sih sebenarnya yang ditunjuk itu tidak punya duit atau kumaha, kalau saya bilang pasti tidak bonafid, kalau putus kontrak cilaka lagi, addendum aja perpanjangan, tapi konsekuensinya nanti di 60 hari beres gak dia, terhitung nanti kena denda, kalau di putus kontrak cape deui pembangunannya lama lagi, kalau konsekuensinya dia tidak bisa menyelesaikan berarti black list,” ujarnya.
Bupati Marwan menyampaikan dalam rapat dinas dengan perangkat daerah yang baru saja dilakukan, ia menghimbau agar seluruh pekerjaan bisa diselesaikan tahun 2024, mengingat masa jabatannya terdampak keputusan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
“Karena saya tekankan barusan (dalam rapat dinas, red) di 2024 tidak ada lagi seperti ini, kita evaluasi, cuma hari ini harus dipercepat, konsekuensinya harus terealisasi semua,” katanya.
Diketahui, GICC yang mulai dibangun sejak 2016 silam dalam perjalanannya tercatat memang selalu bermasalah, selama tujuh tahun ke belakang kerap dipenuhi pancaroba hingga selalu saja mangkrak, meski sudah menelan anggaran APBD hingga miliaran rupiah, pada tahun 2022 Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja – Aparatur Pemerintah (LMPK-AP) bahkan melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan proyek ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya mendapat disposisi Bupati Sukabumi ke Disperkim Kabupaten Sukabumi untuk beraudiensi.
Selanjutnya, setelah sempat gagal tender hingga dua kali, pada tahun 2023 ini CV Bina Putra memenangkan lelang proyek GICC dengan pagu anggaran Rp12.809.000.000,00 yang dialokasikan dari SILPA APBD TA 2022.