
![]()
Simalungun Sumut- redaksibuser.com
Bermula ketika salah seorang warga Desa Naga Saribu Kecamatan Pematang Silima Huta Kabupaten Simalungun yang tidak mau disebutkan namanya di media ini menuturkan terhadap
Awak media bahwasanya Kepala Desa Naga Saribu melaksanakan kegiatan fisik TA 2025 yaitu pembangunan Drainase yang diduga dikerjakan asal jadi .
Dimana kegiatan pembangunan Drainase tersebut diduga pekerja tidak mengorek Pondasi dan juga bahan material tidak sesuai spesifikasi, sehingga kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai RAB oleh sebab kegiatan pembangunan Drainase tersebut baru hitungan bulan Sudah roboh/amblas tuturnya.,
Dimana juga kegiatan pembangunan fisik dan Pemberdayaan Masyarakat mulai Tahun Anggaran 2023-2024 terbilang tidak ada yang beres semua Amburadul karena kegiatan pembangunan fisik dan Pemberdayaan Masyarakat diduga semuanya tidak hasil usulan/musyawarah masyarakat ,akan tetapi SPJ Desa Naga Saribu tidak pernah bermasalah di tim perifikasi kecamatan atau di dinas PMD kabupaten Simalungun semuanya lancar saja.,karena kepala Desa Naga Saribu orang hebat tidak pernah tersentuh hukum karena beliau itu kebal hukum ungkap masyarakat .
Ketika Awak media konfirmasi via WhatsApp di nomor 08216065XXXX terhadap Kepala Desa Naga Saribu perihal Penggunaan Dana Desa TA 2025 yaitu Kegiatan fisik Pembangunan Drainase yang mana masih hitungan bulan sudah roboh/amblas, berapa besaran pagu Anggarannya dan juga berapa volumenya kenapa masih hitungan bulan kegiatan tersebut sudah amblas, guna menyajikan berita berimbang namun sungguh disayang kepala desa Naga Saribu tidak mau menjawab konfirmasi wartawan, diduga beliau alergi terhadap wartawan atau mungkin ada yang beliau tutup tutupi.
Diduga kepala desa Naga Saribu melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) atau sengaja beliau menutup nutupi kinerjanya / Penggunaan Dana Desa .
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Naga Saribu Kecamatan Pematang Silima Huta Kabupaten Simalungun TA 2025, dan masyarakat juga berharap agar Kepala Desa Naga Saribu diperiksa Penggunaan Dana Desanya TA 2023-2024.
Bersambung,,
( Redaksi )



