
Langkat|Sidik24jam.com
Miris, hingga saat ini dugaan Pengerusakan Kantor Poskeswan ( Pusat Kesahatan Hewan ) Dusun Bangun Baru Desa Namo Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tidak ada tuntutan Pidana dari Pemkab. Diduga Pemerintah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Bungkam terkesan Tutup Mata. Minggu, 11/05/2025
Pasalnya, kejadian Pengerusakan Puskeswan tersebut sudah berbulan-bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya, ketika di lakukan penelusuran Pelaku Pengerusakan diduga berinisial STP dan menurut penelusuran diduga Pelaku atas dasar suruhan Pemilik lahan.
Begini ceritanya, sebelumnya Alm.SS nenyerahkan Sebidang tanah dengan Ukuran 21 X 15 M² kepada Pemkab melalui Dinas Peternakan dengan sepetong surat Penyerahan untuk di bangun Poskeswan, setelah beberapa tahun kemudian Tanah tersebut di jual oleh istri Alm.SS berinisial R kepada pihak ketiga sebuah Perusahaan.
Diduga tanpa Pemberitahuan Kantor Puskeswan tersebut ditemukan sudah dalam keadaan rusak, setelah itu team awak media melakukakan Penelusuran Penyebab terjadinya dugaan Pengerusakan tersebut, hingga team sempat mengonfirmasi Kabid Peternakan berinsial JG dan PPL Kecamatan berinsial TRG.
Lantas JG mengatakan tidak mengetahui adanya dugaan Pengerusakan, saat di tanyai JG juga mengatakan tidak mendapatkan Pemberitahuan dari Pihak Pemilik tanah.
Kadis Pertanian TRG saat di konfirmasi juga mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan Pengerusakan kantor Puskeswan, hingga saat ini belum diketahui sampai dimana kasus tersebut.
Diduga Pemerintah Kabupaten Langkat Tutup Mata, Diduga Pengerusakan Kantor Puskeswan tersebut terancam melanggar Pasal 406 dan 407 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Tentang Pengerusakan Fasilitas umum dan Fasilitas Negara.
( Redaksi )