![]()
Pakpak Bharat Sidik24jam.com
Kepala Desa Kuta Babo Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat diduga Alergi terhadap Wartawan, pasalnya Kepala desa Kuta Babo tersebut menghindar saat awak media mengunjungi Kantor Desa guna konfirmasi perihal adanya surat undangan kepala Desa terhadap Sukut Nitalun marga Padang yang melaksanakan Ritual Menada Tahun, menangsangi dan juga RPJMDes apakah sudah selesai karena sudah viral di beberapa media online dan awak media juga mau menyampaikan keluhan Masyarakat yang sudah memasuki bulan Juli Pembangunan fisik maupun Pemberdayaan belum ada terlaksana padahal desa desa yang lain sudah menyalurkan Pemberdayaan atau mengerjakan fisik ,tapi Kepala Desa acuh / mengabaikan tugas Insan Pers atau Media dan terkesan merasa punya power dan merasa paling benar.
Pada hari Rabu 03/07/2024 saat awak media berkunjung ke Kantor desa Kuta Babo untuk melaksanakan tugas Jurnalistik dalam hal sosial control untuk konfirmasi pada hal sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers bisa dikatakan pilar keempat Demokrasi selain lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudukatif dalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai mencari informasi dan control sosial.
Tapi sangat disayangkan tugas fungsi Insan Pers sepertinya tidak dimengerti atau tidak mengerti sama sekali oleh Kepala desa Kuta Babo pada hal beliau pernah menjabat sebagai Perangkat desa di desa tersebut, seharusnya beliau mengerti tugas atau fungsi wartawan itu sebagai apa, ini malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap wartawan pada hal awak media mau menuju ke Kantor Desa, Kepala Desa berada di warung, warga, awak media pun menunggu Kepala Desa di Kantor Desa mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 09.15 Wib Kepala Desa belum masuk Kantor juga. Tapi yang membuat awak media merasa lucu disaat awak media mempertanyakan Baliho APBDes kenapa tidak di tempel terhadap seorang Perangkat desa berinisial ABM, beliau tidak menjawab akan tetapi ABM tersebut menghidupkan sepeda motornya yang diduga menemui Kepala Desa ke warung warga.
Tidak berselang lama ABM datang kembali dan mengambil Baliho APBDes dari ruangan Kepala Desa dan mengajak rekannya Perangkat desa yang lain untu menempel Baliho APBDes tersebut. Awak media pun merasa curiga bahwa sanya Kepala desa tersebut diduga Alergi dan sengaja menghindari konfirmasi wartawan.
Pada hal awak media ditugaskan oleh Negara dan dilindungi Undang Undang untuk control sosial, mencari informasi untuk pemberitaan yang berimbang.
Dan kalau memang tidak mau kedatangan wartawan atau alergi terhadap wartawan jangan menjadi Pejabat Publik atau Kepala Desa dan mudah mudahan hal tersebut bisa dimengerti oleh Kepala Desa yang lain karena kami bukan musuh tapi kami mitra kerja Pemerintah atau Pejabat Publik ujar SB salah seorang Kabiro media online Nasional.
Kami meminta kepada Camat Tinada dan PMD Kabupaten Pakpak Bharat, agar memberikan Pembinaan terhadap oknum Kepala Desa Kuta Babo tersebut.
(DP)




Hadir dalam acara ini, Kepala BKKBN RI, dr Hasto Wardoyo bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. dokter Hasto Wardoyo menekankan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, tempat bernaung, saling mencintai, dan melindungi.

Dalam sambutannya Rajamin Sirait banyak berbicara tentang konsep membangun Daerah, yang menurutnya harus berpangkal pada niat tulus oleh para pemangku kepentingan yang ada.
Kita patut berbangga hati, atas besarnya perhatian bapak Presiden bagi kita di Kabupaten Pakpak Bharat, selain bantuan sembako yang sangat besar ini, bapak Joko Widodo selaku Presiden RI telah banyak mengucurkan bantuan Pembanguan di Kabupaten Pakpak Bharat diantaranya bantuan Pembangunan dan Peningkatan Mutu dan Kualitas Aornakan-Pagindar yang dikerjakan melalui skema Inpres, Pembangunan Kawasan Food Estate dan lainnya. Hari ini kita kembali memperoleh bantuan sembako ini yang tentu saja akan sangat membantu kita, utamanya dalam situasi harga sembako yang saat ini relatif mahal. Mudah-mudahan bapak Presiden bisa hadir langsung di Kabupaten Pakpak Bharat, sekaligus meresmikan penggunaan jalan Aornakan-Pagindar yang telah dikerjakan, ucap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.
Menanggapi hal ini, Staf Fungsi Dana Operasional dan Bantuan Presiden Kantor Sekretariat Kepresidenan Ronal Sinamo menjelaskan, saat ini Tim di Kantor Sekretariat Kepresidenan sedang melakukan Inventarisasi beberapa Daerah dan Kabupaten yang belum dikunjungi oleh Presiden untuk dimasukkan dalam jadwal kunjungan berikutnya.


Atas keterlambatan Membuat RPJMDes itu sanksinya secara administrasi saja, hanya ketidak taatan, jadi menyatakan salah atau tidak salah, saya tidak memakai kata itu, kita berpedoman ke Permendagri No 144 thn 2014, jadi kita tidak memakai kata salah atau benar, tapi ketidak taatan, Kepala Desa Kuta babo sudah jelas tidak taat secara administrasi, dan itu suda kita surati, terang Davit Teddoh Manik
Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama. Persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.