Sidik24jam. PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Wakil Bupati Muzamil Baharuddin, mengikuti tepuk tepung tawar di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kota Pekanbaru, Sabtu (1/3/2025).
Prosesi adat melayu itu merupakan bagian dari penyambutan para kepala daerah, baik gubernur hingga bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, usai mengikuti retret yang dilaksanakan Kemendagri di Magelang.
Bupati Asmar menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan dan prosesi tepuk tepung tawar dari LAMR tersebut. Ia menilai hal itu merupakan bagian dari ucapan doa dan harapan agar pemerintahan yang akan ia pimpin lima tahun mendatang berjalan dengan baik dan diridhoi oleh Allah.
“Ini adalah momen yang penuh makna, di mana kita semua bersama-sama menunjukkan penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu. Semoga kedepannya, pemerintah daerah bersama masyarakat dan seluruh elemen bisa bersatu membangun daerah,” ucap Asmar.
Sementara itu, Wabup Muzamil menambahkan, prosesi untuk mendapat tunjuk ajar dari lembaga adat melayu sebelum kembali untuk memimpin daerah masing-masing.
“Selain kita mendapat pemasangan tanjak dan tepung tawar, juga dibekali petatah-petitih dari lembaga adat melayu riau,” kata Muzamil.
Sebelumnya, Ketua LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menegaskan pentingnya menjaga adat dan budaya dalam kehidupan masyarakat Riau.
“Kami di LAM Riau selalu berusaha menjaga dan melestarikan adat-istiadat yang telah diwariskan oleh para leluhur. Prosesi ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga bentuk restu dan dukungan kepada pemimpin agar dapat membawa keberkahan bagi daerah ini,” katanya.
Berau,Kalimantan Timur – Keberadaan aktivitas pertambangan yang merusak hutan kota di Mayang magurai adalah Pemicu terjadinya kerusakan wisata yang saat ini muncul lubang dan kubangan dari akibat tambang PT.BJU di Provinsi Kaltim – tepatnya Teluk Bayur,Tanjung Redab Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mendapat sorotan organisasi lingkungan hidup dan awak media.
Akibat dari aktivitas tersebut telah merusak hutan kota dan lingkungan, karena pertambangan terbuka dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang yang diambil oleh para pelaku usaha tambang.
”Secara sistematis pemerintah berupaya mempertahankan eksistensi pertambangan. Bahkan dengan berani menggadaikan nasib generasi mendatang. Kehancuran lingkungan dan wisata hutan kota yang ada di wilayah Mayang magurai hidup dapat mengakibatkan penderitaan masyarakat adat, menurunnya kualitas hidup penduduk lokal, dan kehancuran ekologi hutan,” ujarnya Soni Ketua LSM Lingkungan Hidup.
Dan ini sudah jelas bertentangan dengan undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada Pasal 69 Ayat 1 huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Pasal 98 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009.” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliyar rupiah)
Dan juga mengabaikan Ketentuan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup,selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan, setiap penanam modal bertanggung jawab mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,”terang soni.
Dari Organisasi Lingkingan Hidup P3LH (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) dan MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) akan melakukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap PT.BJU (Bara Jaya Utama) jika terus melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan tanpa adanya memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang dapat berdampak terhadap alam dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.( FENDY)
Banda Aceh – Entah ada kaitannya atau tidak, setelah beredar surat pengunduran diri Afrul Wahyuni sebagai Deputi Keuangan dan Monetisasi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dipastikan hoax, Jum’at (28/2/2025).
Kini, beredar pula foto Muhammad Makmun, Deputi Dukungan Bisnis BPMA dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1999-2001, Ir Fakhruddin dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam foto yang diterima media ini, Kamis 27 Februari 2025, Menteri Bahlil terlihat mengenakan setelan kantor sambil duduk santai di atas kursi bersama 4 pria dewasa dalam ruang tak terlalu besar. Dia terlihat tengah memegang mata dengan jari tengah sambil berbicara ke arah mereka yang duduk berlawanan.
Muhammad Makmun yang baru dua hari dilantik sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA berkacamata dan duduk paling ujung dengan mengenakan baju biru lengan panjang. Sementara Fakhruddin terlihat duduk di tengah tepat berhardapan dengan Menteri Bahlil.
Sekilas, foto itu menggambarkan ada hal serius yang tengah diperbincangkan. Sas sus yang beredar, pertemuan itu erat kaitannya dengan lobi-lobi jabatan di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang pengelolaannya dibawah Menteri Bahlil.
Dalam pertemuan itu, disebut-sebut Menteri Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar meminta manajemen BPMA untuk mengangkat Fakhruddin sebagai salah satu Komisi pengawas dalam BPMA sebagai imbalan atas pengangkatan Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) periode 2025-2030.
Nasri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA merupakan salah satu dari tiga nama calon Kepala BPMA yang dipilih Plt. Gubernur Aceh, Safrizal untuk diajukan kepada Menteri ESDM. Dua nama calon lainnya adalah Nizar Saputra dan Muhammad Najib.
Sebelumnya, Bahlil telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 304.K/KP.05/MEM.S/2024 Tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA periode 2019 – 2024. Jabatanya diperpanjang hingga proses pengankatan Kepala BPMA difinitif yang dijabat Nasri.
Alih penguasa di tubuh BPMA disebut – sebut merupakan perang urat saraf antara Bahlil dengan Abu Rizal Bakrie yang sama-sama merupakan politisi Partai Golkar. Teuku Mohamad Faisal disebut -sebut merupakan orangnya Mantan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie.
Sementara, Nasri sendiri merupakan orangnya Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadilia. Disamping itu, baik Abu Rizal Bakrie dan Bahli sama-sama pengusaha dan juta kader HMI.
“Geng HMI main di BPMA bang, antara geng Abu Rizal dan Bahlil,” sebut Inisial IS salah satu sumber di BPMA yang tidak ingin namanya disebutkan.
Memang, baik Menteri Bahlil, Fakhruddin dan Muhammad Makmun tak bisa dipisahkan karena hubungan mereka sesama HMI. Menteri Bahlil yang juga Kader HMI pernah menjadi juniornya kala Fakhruddin menjabat sebagai Ketua PB HMI periode 1999-2001. Begitu juga Muhammad Makmun yang pernah menjabat sebagai Ketua Badko HMI Kota Banda Aceh.
Kembali lagi ke persoalan BPMA, sebenarnya SK pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA periode 2025-2030 juga terindikasi melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku karena tidak melalui mekanisme sekretariat.Dimana, Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh tidak pernah mengajukan surat kepada Menteri ESDM terkait rekomendasi Kepala BPMA.
Perihal menimbang Huruf atas usulan Pj Gubernur itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Seharusnya, atas usulan Gubernur bukan Pj Gubernur karena Pj Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi sehingga, SK itu dianggap illegal karena tidak melalui proses bagian Hukum ESDM dan tidak melalui Irjen ESDM.
“Ini perang geng Abu Rizal Bakri dengan geng HMI kelompok Bahlil. Mereka terlibat penuh dalam proses top down Kepala BPMA,” ucap inisial IS.
BANDA ACEH- Kupon meugang Pengelola Migas Aceh (BPMA) peduli duafa dan fakir miskin dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang berlogo BPMA tersebut diduga palsu, Jum’at,28 Februari 2025.
Adapun kupon tersebut di atas kupon yang dilengkapi dengan barcode itu menerangkan kupon dapat ditukar pada jam kerja di kantor BPMA JL Stadion H Dimurthala No 8 Banda Aceh.
Kemudian, di gambar kotak paling bawah tertera 5 Kilogram Gula Pasir, 3 Kilogram Daging Sapi dan adanya nomor kupon BPMA 010092.
Saat dikonfirmasi awak media Deputi Bisnis Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengaku bah kupon tersebut bukan milik lembaga tersebut.
“Itu informasi hoax kita tidak ada bagi kupon meugang,”ujar Makmun Deputi Bisnis BPMA.
Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Apel Siaga dan Gelar Peralatan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Halaman Kantor Bupati Jalan Dorak selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Jumaat (28/02/2025) Pagi.
Apel ini dipimpin oleh Bupati Meranti yang diwakili oleh Sekda Bambang Suprianto, S. E, M. M didampingi Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H, S.I.K. Asisten I H. Mahdi, Asisten III Irmansyah, Kepala Pelaksana BPBD Muhlisin, S. Kom , Kepala Kejaksaan Negeri Meranti yang diwakili oleh Jaksa Fungsi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Meranti Dorta Maulia Tamba, S.H
dan Danramil 02 Tebing Tinggi yang diwakili oleh Serma Sumardi, Danposal Selatpanjang diwakili oleh Serda Roni, dan Para PJU Polres Meranti.
Dalam sambutannya, Bambang Suprianto, S. E, M. M menyampaikan bahwa Apel Siaga dan Gelar Pasukan ini penting untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Meranti. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan aksi nyata dalam mengurangi risiko bencana.
“Pagi ini kita lakukan suatu momen menetapkan melaunching bahwa kita melaksanakan kesiapan Pemerintah bersama Stakeholder yang lain terkait kesiapsiagaan tanggap darurat.”
Sebagai mana kita ketahui Provinsi Riau ini sering terjadinya bencana khususnya Kebakaran Hutan dan Lahan untuk itu kita dituntut untuk kerja sama dalam hal menanggani Bencana Alam Ini.
Selain itu, Kebakaran ini tidak memandang lahan hutan lindung hutan produksi maupun lahan masyarakat tetap terjadinya kebakaran Lahan.
“Kita tidak perlu saling menyalahkan tetapi kita bersama sama memberikan kontribusi yang maksimal, baik dampak akibat kabut asap terjadinya polusi tercemar, nafas terganggu, transportasi terganggu untuk itu ini menjadi tanggung jawab kita bersama.”
Lebih Lanjut Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat, Kabupaten Kepulauan Meranti pernah merasakan dampak buruk dari Karhutla. Kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian material berupa terbakarnya lahan-lahan produktif dan kawasan hutan, tetapi juga menyebabkan merebaknya penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan terganggunya berbagai aktivitas kehidupan.
“Saya berharap penanganan kebakaran hutan dan lahan ini dapat dilakukan secara maksimal, efektif, dan efisien. Fokus kami adalah upaya pencegahan karhutla, dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif. Melibatkan semua pihak dari level atas hingga bawah adalah langkah nyata dalam upaya pencegahan bencana karhutla,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen yang terlibat untuk bekerja sama dan bersinergi menghadapi tantangan musim kemarau serta potensi karhutla di Kabupaten Meranti.
“Dengan koordinasi yang baik dan upaya bersama, kita dapat menghadapi potensi bencana musim kemarau ini dengan lebih siap dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan,” tutupnya.***
Sunguh luar biasa SPBU 14.282.683 Milik dr Irvan Herman Abdulah di tabek gadang yang wilayah hukum Polsek Tampan Kota Pekanbaru di indikasi melakukan penjualan minyak kepada para mafia BBM solar ilegal.
Hasil investigasi awak media ini aktivitas ilegal ini sudah berjalan bertahun-bertahun di SPBU 14.282.683 menjual miyak kepada mafia solar ilegal dan tidak pernah di tersentuh hukum oleh aparat penegak hukum baik Polda Riau, Polresta Pekanbaru maupun Polsek Tampan.
“Seolah-olah pemlik SPBU 14.282.683 kebal hukum, dan yang sangat kita sayang kan lagi surat teguran yang di kasih oleh pihak pertamina ke SPBU 14.282.683 tabek gadang tidak ada artinya walau pun sering di berikan surat teguran kepada SPBU milik dr Irvan Herman sepertinya surat teguran tersebut di abaikan oleh pemilik/penaggung jawab SPBU 14.282.683 tabek gadang.
Saat tim awak media mengkonfirmasi salah satu masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada tim awak media ini bahwa SPBU milik bapak Alm Herman Abdulah mantan Walikota Kota Pekanbaru sekarang mejadi milik anaknya dr.Irvan Hakim aktivitas dan aktivitas ilegal ini sudah bertahun-tahun berjalan di SPBU 14.282.683 menjual miyak solar bersubidi kepada para mafia pak,”terangnya
Kemudian tim awak media menanyakan kepada security terkait permasalahan ini dan security mengatakan tanya aja sama bang “Ata” karena dia kordinatornya untuk pengambilan minyak di SPBU ini.
Sebelumnya LSM AJAK (Aliansi Jurnalis anti Korupsi) sudah menyurati SPBU SPBU 14.282.683 dan Kapolsek Tampan untuk meminta konfirmasi kepada pihak penaggung jawab SPBU 14.282.683 tabek gadang tetapi sampai dengan saat ini belum ada tanggapanya.
Soni Ketua Umum LSM AJAK mengatakan akan meningkatkan dari Konfirmasi langsung membuat pengaduan ke Polda Riau c/q Kapolresta Pekanbaru c/q Kapolsek Tampan dan meminta untuk menindak para pelaku mafia minyak di SPBU 14.282.683 tabek gadang sesuai dngan aturan dan undang-undang yang berlaku dan memanggil penaggung jawab SPBU 14.282.683 tabek gadang untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
Jika tidak ada juga tindakan dari APH (Aparat Penegak Hukum) setelah pengaduan kami masuk maka kami akan melakukan gugatan prapid terhadap Kapolda Riau c/q Kapolresta Pekanbaru c/q Kapolsek Tampan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kami.
“Sesuai Pasal 12 dalam anggaran dasar LSM AJAK “ Dapat mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan suatu tindak pidana telah kami laporkan,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24jam. Pekanbaru – Jelang bulan suci Ramadan, Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama satu bulan penuh, Kamis (27/2/2025).
Barang bukti 184,5 kilogram sabu sabu, 131.261 butir ekstasi, 15,6 kg ganja kering, 16.085 botol miras dan 1.030 unit knalpot bising (brong) dimusnahkan secara bersama-sama.
Disamping Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan, operasi ini digelar bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari operasi cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan,” kata Irjen M Iqbal.
Dia menegaskan, semua para pelaku narkoba, tempat hiburan malam agar di tutup selama bulan Ramadan. “Kita akan melakukan penegakan hukum dan penegakan perda dari Satpol PP. TNI dan Polri akan mem back-up, kalau masih adapemain narkoba, pengedar, kita akan tindak dengan setegas-tegasnya,” tutur Irje Iqbal.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar dapat menjaga anak-anak nya sehingga terhindar dari segala hal yang merugikan, baik pribadi maupun orang lain.
Seluruh sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke air panas dicampur larutan pembersih. Sedangkan daun ganja kering dibakar dan knalpot brong dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Ambon sidik24jam,com-
Kamis (27/02/2025), di Terminal Transit Angkutan Umum Lintas Seram, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta menekan peredaran miras tradisional jenis sopi, yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Baguala.
Razia ini dipimpin oleh Wakapolsek Baguala, IPDA E. Risakotta, S.Sos, bersama Kanit Samapta AIPTU J. W. Maitimu, S.Sos, dengan melibatkan enam personel kepolisian. Sasaran utama razia adalah barang muatan angkutan umum lintas Seram–Ambon yang dicurigai membawa miras tanpa izin.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa miras tradisional jenis sopi yang disembunyikan dalam tiga kemasan berbeda, yakni satu karton berukuran sedang, satu karung putih, dan satu kantong plastik merah. Total jumlah miras yang berhasil diamankan sebanyak 65 liter. Karena tidak ditemukan pemilik yang bertanggung jawab, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baguala untuk dimusnahkan.
Kegiatan razia ini berjalan lancar tanpa hambatan dan berakhir pada pukul 15.30 WIT dalam kondisi aman serta kondusif. Polsek Baguala menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan, terutama menjelang bulan Ramadhan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ambon sidik24jam,com-Sebanyak 1,4 Ton minuman jenis sopi disita oleh Tim Pomal dan Intel Lantamal lX Ambon pada operasi pengamanan di pelabuhan Fery Liang.Hal itu disampaikan oleh Komandan Lantamal lX Ambon Brigjen TNI (Mar) Suwandi, S, A, P., M.M di Markas Komando.
Lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman minuman keras yang tidak berizin ke Ambon sehingga dengan dasar tersebut kita melaksanakan penyidikan dan penyitaan.Karena dikirim via laut melalui Ferry.
Kemudian dengan pertimbangan tertentu kita laksanakan penangkapan di sekitar Pelabuhan feri Liang karena hal tersebut Peraturan Presiden Indonesia nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol peraturan daerah provinsi maluku tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Hal tersebut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut sesuai dengan undang-undang Nomor 66 tahun 2024 di mana kita angkatan laut memiliki kewenangan untuk memberikan pengamanan dimana sering terjadi perkelahian atau keributan antar perorangan maupun kelompok di wilayah-wilayah tertentu di sini itu banyak disebabkan oleh pemicunya dari minuman keras sehingga kita berharap dengan upaya kita menekan peredaran minuman keras ini wilayah kita Ambon yang kita cintai ini keributan atau apa perkelahian pemuda itu bisa kita tekan bisa kita kurang semoga ini akan membawa dampak positif untuk kita semua.
Sidik24jam. MERANTI – Polres Kepulauan Meranti menggelar Baksos Polri Presisi bersama mahasiswa, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi kepemudaan (OKP) menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, secara serentak melalui Zoom Meeting, Kamis (27/02/2025) pagi.
Dalam Zoom Meeting ini, dibahas berbagai agenda bakti sosial yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, seperti pembagian paket sembako kepada masyarakat kurang mampu, kegiatan bersih-bersih tempat ibadah, serta aksi sosial lainnya yang bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menjelang bulan Ramadan.
Acara dilanjutkan dengan Pelepasan Konvoi pendistribusian baksos dipimpin oleh Kapolres Meranti dan Forkopinda menuju Kantor Sekretariat Mahasiswa,BEM dan OKP dengan rutet pertama di
Kampus STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Jalan Pahlawan Ujung sebanyak 25 Paket sembako, dan Kantor Sekertaris pemuda Pancasila Jalan Tebing Tinggi sebanyak 25 Paket sembako
Selanjutnya, Kampus AMIK Selatpanjang Jalan Johari sebanyak 25 Paket sembako dan Kantor Sekretaris IMM Kabupaten Meranti Jalan Rintis No. 025 Depan senang mart sebanyak 25 Paket sembako.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan generasi muda dalam membantu warga yang membutuhkan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,”
Tambah Kurnia, kami Polres Kepulauan Meranti mendukung penuh kegiatan ini serta akan berkoordinasi dengan mahasiswa dan organisasi pemuda di wilayah selatpanjang untuk merealisasikan program bakti sosial yang telah direncanakan.
Kurnia juga menjelaskan bahwa kegiatan baksos Presisi ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas.
Untuk diketahui Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara kepolisian dan elemen pemuda dalam meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.**