
![]()
Sidik24jam.com
Sukabumi- Hal itu dibahas dalam rapat yang berlangsung di Aula Gedung Dinas Kelompok Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Cibolang Kecamatan Cicantaian Jalan lingkar Selatan Cibolang, Kamis (14/03/2024).
Ketua Komisi III. Bersama Dinas terkait bahas persiapan Perda tentang Kerjasama Pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar lingkungan.
“Jadi seluruh pemegang HGU di Kabupaten Sukabumi semua mewajibkan memfasilitasi baik itu HGU nya milik Pemerintah atau Swasta yang memiliki status aktif, kerjasama dengan masyarakat sekitar terkait pengelolaan lahan pertanian dengan berbasis kelompok tani tentunya sifatnya wajib sesuai dengan peraturan Permentan yang mengacu pada Perda hal tersebut”. paparnya.
Anjak Priatama Sukma mengatakan dalam rapat ini merupakan rangkaian persiapan Perda Tentang Kerjasama Pengelolaan lahan HGU untuk masyarakat sekitar lingkungan sebanyak 20% dari total luasan yang termasuk dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang aktif kecuali yang berproses hukum dan sudah mati tidak termasuk dalam Perda tersebut.
”Perda ini insya Allah akan segera di paripurnakan pada pekan mendatang, semoga menjadi manfaat dan memberikan dampak besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
” Harapan Ketua Komisi lll. Anjak Priatama Sukma menuturkan Jadi titik tekan kami dalam kewajiban dan menjalankan untuk aturan teknis itu harus Kepala Daerah ( Bupati ), yang membentuk team untuk menyusun fasilitasi kemitraan.” Dengan terbentuk team oleh Bupati tersebut tentunya bisa mensosialisasikan program fasilitas kemitraannya dengan masyarakat,” tuturnya, ( Joy ).



