
![]()
SIDIK24JAM.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penyekapan yang dialami Amilia Dwi Meijiriani memasuki babak baru. Pengacara Amilia, Iskandar, S.H., menyambangi Mabes Polri dan meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum sekaligus memberi perhatian terhadap laporan kliennya.
Amilia sebelumnya melaporkan dugaan penyekapan, kekerasan, pemerasan hingga ancaman kekerasan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1372/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Agustus 2026 dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, tim kuasa hukum menyebut Amilia merupakan mantan pekerja UD Mandiri. Ia dituduh melakukan penggelapan dana usaha sebesar Rp450 juta. Namun, pihak pengacara menyatakan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas maupun audit yang menyeluruh.
Persoalan kemudian disebut berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Amilia diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan terkait tuduhan penggelapan sebelum akhirnya disekap di kantor UD Mandiri pada 23 Juli 2026.
Bahkan, menurut kuasa hukum, Iskandar SH keluarga Amilia sempat diminta menyerahkan sejumlah jaminan senilai kerugian yang dituduhkan. Jaminan tersebut di antaranya sepeda motor, perhiasan emas, dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp12 juta.
Meski jaminan telah diberikan, Amilia disebut tetap tidak diperbolehkan meninggalkan kantor. Pihak keluarga juga diklaim sempat memohon agar Amilia dilepaskan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum menyebut Amilia mengalami tekanan fisik, psikis dan verbal selama berada dalam kondisi tersebut. Kondisinya kemudian memburuk hingga harus mendapat perawatan medis pada 11 Agustus 2026.
Amilia disebut menjalani perawatan di Klinik Mariani hingga 13 Agustus 2026 dengan diagnosis depresi. Pada hari yang sama, keluarga bersama pihak pengacara akhirnya berhasil mengeluarkannya dari kondisi yang disebut sebagai penyekapan selama kurang lebih dua pekan.
Iskandar menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya karena adanya dugaan hubungan atau jaringan tertentu dengan pihak yang memiliki pengaruh.
Menurutnya, siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan, koneksi maupun latar belakang politik. “Harapannya, di negara ini tidak ada orang yang merasa kebal hukum. Semuanya sama di depan hukum,” ujar Iskandar.
Ia meminta Kapolri memberikan atensi terhadap laporan Amilia sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perlindungan kepada kliennya.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum juga menyebut Amilia merasa terintimidasi setelah adanya dugaan ancaman terhadap dirinya dan keluarganya. Mereka meminta Kapolri memberikan perlindungan karena Amilia berstatus sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Iskandar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta publik ikut mengawasi penanganan laporan tersebut. “Kami meminta Kapolri mengawasi, memberikan atensi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami,” katanya.



