
![]()
Ambon Sidik24jam-com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin,M.Pd,menegaskan bahwa tidak terdapat kesalahan maupun penyimpangan apa pun yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 14 Ambon, Deike Pariama.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan dan menunjukkan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Sarlota Singerin kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin, 2 Januari 2026
. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan atau pelanggaran apapun yang di lakukan serta memastikan nama baik kepala sekolah tetap terjaga.
“Berdasarkan BAP yang sudah dilakukan, semuanya aman dan baik-baik saja.
Tidak ada temuan penyimpangan apa pun,” tegas Sarlota.
Menurutnya, Deike Pariama dikenal sebagai sosok kepala sekolah yang rendah hati, berdedikasi tinggi, serta memiliki kepedulian sosial yang kuat, baik terhadap guru maupun siswa.
Ia menilai integritas dan komitmen Deike Pariama dalam memajukan pendidikan tidak perlu diragukan.
Sarlota menjelaskan, pemeriksaan masih tetap berlanjut, khususnya terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, BAP lanjutan tersebut bersifat administratif dan tidak mengarah pada dugaan pelanggaran.
Terkait isu dugaan penggelembungan data peserta didik, Sarlota menegaskan bahwa BAP tahap pertama telah dilakukan dan hasil klarifikasi dari operator pusat menyatakan tidak ditemukan adanya penggelembungan data.
“Dana yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali perencanaan. BAP tetap berjalan, namun untuk penggelembungan data sudah dijelaskan oleh operator pusat bahwa tidak ada temuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh data siswa yang tercatat dalam Dapodik merupakan data sah pada saat pendaftaran.
Jika tercatat 300 siswa, maka dana BOS yang diterima sekolah juga berdasarkan jumlah tersebut.
“Kalau 300 siswa tercatat di Dapodik, maka 300 itu yang dibayarkan dana BOS-nya. Pertanyaannya, penggelembungan di mana? Semua data adalah data sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarlota menjelaskan bahwa mengeluarkan siswa dari Dapodik bukanlah solusi, karena dapat berdampak langsung pada status pendidikan siswa.
“Jika seorang anak dikeluarkan dari Dapodik, maka ia dinyatakan tidak sekolah. Padahal mereka masih memiliki hak dan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan lulus,” jelasnya.
Mengenai Dana BOS, Sarlota memastikan bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke rekening sekolah dan digunakan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen. Pengelolaannya dilakukan oleh bendahara BOS dan seluruh laporan belanja telah diverifikasi melalui SIPLah.
“Tidak ada laporan belanja yang dimanipulasi. Semuanya sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, terkait PIP, Sarlota kembali menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak mengurus PIP secara langsung. Program tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi siswa untuk menunjang biaya pendidikan.
“Jika ada siswa yang memiliki tunggakan seperti seragam sekolah atau kewajiban komite, maka PIP digunakan untuk membayar hak-hak mereka sesuai kesepakatan bersama melalui komite. Itu bukan pemotongan, tetapi pemenuhan kewajiban pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah BAP PIP selesai, seluruh catatan dan rekomendasi akan dipadukan dengan hasil evaluasi dari kantor pusat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penegasan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku berharap tidak ada lagi polemik yang dapat mencederai nama baik dan martabat Kepala SMA Negeri 14 Ambon, serta seluruh pihak dapat menghormati proses dan fakta yang telah disampaikan secara resmi.” Tegasnya
“Beliau adalah contoh kepala sekolah yang berintegritas, berhati mulia, dan berdedikasi tinggi bagi dunia pendidikan di Maluku.
Ongen Sidik24jam-com



