
![]()
SERGAI | Sidik24Jam – Lagi -lagi Polda Sumatera Utara menetapkan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Supriadi jadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan masmñkuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,2 Miliar. Rabu 29/3/2024
Dikabarkan Polda Sumatera Utara sudah menetapkan Iptu Supriadi sebagai tersangka diduga turut melakukan penipuan dan penggelapan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,2 miliar.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3) lalu.
Penyidik Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan Nina Wati (NW) sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan pasal penggelapan dan penipuan. “Untuk tersangka NW sudah ditahan,” katanya.
Kompol Sumaryono, Menjelaskan kejadian bermula saat korban dan Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. Nina Wati menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan syarat membayar uang sebesar Rp1,2 miliar.
“Awalnya dikatakan tersangka NW minta uang Rp 500 juta, ternyata anak korban tak juga masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Kemudian NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk (Akpol) Akademi Kepolisian.
“Berikutnya Korban pun menyanggupinya, jumlah Total uang yang sudah dibayarkan korban kepada NW mencapai Rp1,2 miliar secara bertahap. Namun, anak korban tetap tak lolos masuk Akpol pada tahun 2023 lalu.
“Merasa ditipu, korban kecewa kemudian mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. hingga Penyidik lanjut memeriksa belasan saksi dalam kasus ini akhirnya menetapkan NW dan Iptu Supriadi sebagai tersangka.
Diungkap oleh Polda Sumut yakni mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan kasus ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami, Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian,”Ujarnya.
Dikabarkan tersangka Iptu Supriyadi menjadi perantara untuk memperkenalkan korban kepada tersangka NW yang dijanjikan masuk Brigadir namun tidak kunjung kemudian tersangka NW meng iming imingi atau menjanjikan akan masuk pendidikan ( AKPOL ) Akademi Kepolisian dengan membayar Rp 1,2 miliar.
(Nst / H 24 || Editor LB)



