
![]()
SIDIK24JAM.COM, MEDAN — Dagang Purba (70) warga Jl. B Pancur IX, Gang. Melati, Link IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan melalui Kantor Hukum Lubis & Rekan somasi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu, Kamis (31/7/2025).
Dalam somasinya, ahli waris dari alm. Aduan Purba bersama Mahmud Irsad Lubis SH dan tim pengacara lainnya mengirim somasi ke Pemko Medan karena dengan sengaja mencaplok tanah alm. Aduan Purba dengan cara memasang plank yang bertuliskan ‘Tanah ini milik Pemko Medan’ diatas tanah milik alm.Aduan Purba.
Tanah seluas 4000 Meter Persegi telah dimiliki alm. Aduan Purba sejak tahun 1971 dengan dibuktikan dengan surat ganti rugi yang diketahui oleh kepala kampung dan asisten wedana Kecamatan Pancur Batu yang sekarang telah berubah menjadi Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Surat somasi bernomor 52/SOM/KA.LR/VII/2025 itu, Dagang Purba yang merupakan ahli waris dari alm. Aduan Purba mengatakan tidak ada itikad baik dari Pemko Medan sehingga ahli waris mengalami kerugian materil maupun non material.
Pemko Medan sendiri dituding telah melanggar pasal 1355 KUH Persada karena telah mengklaim tanah tersebut serta melanggar Perpu No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
“Kamis, 31 Juli 2025, kami penagacara ahli waris dari alm. Aduan Purba telah mengirim surat somasi kepada Walikota Medan, dikarenakan Pemko Medan dengan sengaja dan tak bedasar hukum telah mencaplok tanah klien kami dengan memasang plank tanah ini milik pemko diatas tanah klien kami,” ujar Yusri Fachri SH.MH, salah satu pengacara ahli waris, Jumat (1/8/2025) kepada wartawan.
Lanjut Yusri, surat somasi ini bertujuan agar pejabat seperti Walikota Medan tidak sembarangan mengambil hak masyarakat. “Mereka menjabat untuk melayani masyarakat bukan sebaliknya. Sehingga kami harap dengan somasi ini Walikota dapat terketuk hatinya untuk bisa menyelesaikan masalah tanah klien kami ini dengan sebaik-baiknya mengingat klien kami juga sudah Sepuh sehingga diakhir usianya nanti beliau bisa menikmati hidup dari tanah miliknya tersebut,” tegas Yusri.
Yusri juga mengatakan jika dalam waktu 3X24 jam surat somasi ini tidak diindahkan, maka tim kuasa hukum ahli waris akan menempuh jalur hukum. “Jika somasi kita tidak ditanggapi, kita akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dengan mengajukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan,” tutup Yusri. (*)



