SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Sesuai rekomendasi yang telah di terima dari Kementrian Dalam Negeri No. 800.1.3/10120/DUKCAPIL.SES tertanggal 14 Agustus 2023 tentang penyampaian Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri TH 2023 terhadap pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan DISDUKCAPIL Inhil TH 2023.
Bupati yang di Wakili Sekda Drs.Afrizal Senin (4/9/2023) siang secara lansung Melantik 3 Pejabat dilingkungan Disdukcapil Inhil yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil turut dihadiri Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas DAMKAR, Sekretaris Disdukcapil, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Inhil.
Adapun nama-nama Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut;
1. Supriandi SE (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil)
2. Aldi Kusnandar, SE (Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil)
3. Nurdiah Rosa SE (Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tembilahan Hulu Disdukcapil).
Dalam arahannya, Sekda Drs.Afrizal mengatakan, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selamat dan penetapan saudara selaku Pejabat telah melalui melalui berbagai pertimbangan baik oleh tim penilai kinerja Inhil maupun pihak Kemendagri dengan melihat kompetensi, kualifikasikualifikasi kapabilitas serta kinerja selama ini.
Beliau menambahkan, untuk kita maklumi bersama bahwa Disdukcapil sesuai amanat undang-undang No.23 TH 2006 tentang administrasi kependudukan merupakan salah satu perangkat Pemerintah yang strategis bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan yang mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu kelancaran tugas kepala Daerah dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan.