Sidik24jam. SELATPANJANG – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kembali menggelar kegiatan Jum’at Curhat dan Cooling Sistem bersama buruh Pelabuhan Perumbi Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat,
Kegiatan yang menjadi sarana efektif yang digunakan oleh Polres Kepulauan Meranti guna membuka saluran komunikasi yang lebih erat itu dilaksanakan di Pelabuhan Bongkar Muat Desa Gogok, Jum’at (15/12/2023) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya
Kabag Ren Polres, kompol Novia Indra, S.H,
Kasubsi Bankum Siekum Polres, Ipda Ali Afrianto, S.H,.M.H, Ps.Kanit Paminal Sie Propam Polres, Aiptu Sutiman,S.E. personel Polres dan 20 orang buruh.
Selain menjadi ajang silaturahmi, dalam kesempatan ini, Polres Kepulauan Meranti juga menyampaikan jika saat ini sedang masuk tahapan menjelang Pemilihan Umum 2024. Untuk itu para buruh juga diajak untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
“Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program rutin Polres Kepulauan Meranti untuk bertemu dengan masyarakat dan komunitas agar bersama dapat bertukar pikiran dan memberikan saran,” kata Kabag Ren Polres, kompol Novia Indra kepada wartawan.
Menanggapi tahapan Pemilu yang sedang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak dari kepolisian mengharapkan dukungan penuh dari semua elemen masyarakat yang ada untuk menyukseskan dan mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai dan berkualitas.
“Saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye, maka diimbau agar masyarakat untuk berperan mendukung pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai,” ujarnya.
Sementara itu asubsi Bankum Siekum Polres, Ipda Ali Afrianto yang menanggapi aduan dari masyarakat terkait ada laporan yang tidak diproses di Polsek Tebingtinggi Barat termasuk Harkamtibmas, disebabkan laporan dari masyarakat yang telah dilaporkan ke Polsek itu tetap diproses dan tindakan selanjutnya perkara tersebut diambil alih oleh Polres.
Fungsi tersebut sudah dicabut oleh Kapolri.
Polsek Tebingtinggi Barat merupakan salah satu dari 20 Polsek di Provinsi Riau yang kini dicabut fungsi penyelidikannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Keputusan tersebut tentunya berdasar. Merujuk pada Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021.
Sementara itu ketua persatuan buruh di Desa Gogok Darussalam menyampaikan terima kasih kepada Polres Kepulauan Meranti karena telah memfasilitasi untuk duduk bersama seraya menyampaikan keluhan dan program kedepannya
“Terimakasih kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah memfasilitasi kita untuk duduk bersama yang dikemas dalam program Jum’at Curhat ini, semoga kedepannya kita bisa saling bersinergi dalam berbagai hal untuk menciptakan Kamtibmas yang aman,” pungkasnya. (Iwan)
Editor. Zamri.