
![]()
Ambon,Sidik24jam,com-4 Agustus 2025.Tim gabungan dari Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satwa liar dilindungi berupa 9 ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dari sebuah rumah warga di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIT di rumah milik Yudi Suat setelah adanya laporan dari Fredrik Luhukay, seorang Polisi Kehutanan (Polhut) Mahir yang berdomisili di Dusun Wailete, Negeri Hative Besar.
Fredrik kemudian berkoordinasi dengan Denny Soewarlan, Polhut Ahli Pertama BKSDA Maluku, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ketiganya, termasuk Petra Kudamasa (Polhut Ahli Pertama), tiba di Mapolsek Teluk Ambon pada pukul 19.00 WIT guna meminta pendampingan keamanan kepada Kapolsek Teluk Ambon.
Menanggapi permintaan tersebut, tiga personel Polsek Teluk Ambon mendampingi petugas BKSDA menuju lokasi yang telah diinformasikan. Setibanya di TKP, tim gabungan berkoordinasi dengan Ketua RT 001 RW 001, Arwin Rawiky, dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan:
9 ekor Burung Kakatua Maluku
10 kandang siap pakai
20 unit keranjang buah yang disimpan di dalam kamar kosong.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon menggunakan mobil Strada milik BKSDA sekitar pukul 21.45 WIT. Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIT, barang bukti tersebut dipindahkan ke kantor BKSDA Provinsi Maluku di Jalan Kebun Cengkeh, Ambon, dalam keadaan aman dan lancar.
Burung Kakatua Maluku merupakan satwa endemik Maluku yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak BKSDA Maluku saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan satwa liar dilindungi tersebut.
Ongensidik



