
![]()
Ambon Maluku Sidik24jam,com-
Pada Rabu, 3 September 2025, suasana di Kantor Gubernur Maluku mungkin terasa khidmat saat 242 pejabat administrator dan pengawas dilantik. Dalam pidato resminya, Gubernur Hendrik Lewerissa kembali menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Namun, di luar seremoni formal itu, publik mencium aroma tak sedap dari sebuah pengkhianatan terhadap janji reformasi birokrasi.
Pelantikan yang seharusnya menjadi momentum untuk menempatkan putra-putri terbaik daerah pada posisi strategis, justru terasa kental sebagai panggung akomodasi kepentingan politik.Asas meritokrasi—prinsip menempatkan seseorang berdasarkan kompetensi dan kinerja—yang menjadi salah satu pilar utama Saptacita Lawamena saat kampanye, kini tampak seperti jargon kosong yang terlupakan.
*Janji Kampanye vs. Realita Pelantikan*
Mari kita ingat kembali. “Saptacita” yang digaungkan dengan penuh semangat menjanjikan sebuah pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani. Salah satu esensinya adalah membangun birokrasi yang ramping dan efisien, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kapabel, bukan karena kedekatan atau hubungan keluarga.
Namun, apa yang tersaji pada pelantikan kemarin adalah antitesis dari janji tersebut. Isu yang beredar kencang di kalangan masyarakat dan ASN sendiri menunjukkan bahwa banyak posisi kunci justru diisi oleh orang-orang yang memiliki afiliasi personal dengan lingkar kekuasaan: keluarga dekat gubernur, wakil gubernur, hingga orang-orang kepercayaan sekretaris daerah.
Jika ini benar, maka ini adalah praktik nepotisme dan patronase klasik yang membajak birokrasi. Loyalitas pribadi ditempatkan di atas kompetensi teknis. Jabatan publik tidak lagi dilihat sebagai amanah untuk melayani masyarakat, melainkan sebagai “kue kekuasaan” yang harus dibagikan kepada kroni dan tim sukses. Ini adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi birokrasi di Maluku.
*Dampak Buruk Bagi Rakyat Maluku*
Mungkin sebagian orang menganggap ini hanyalah “politik biasa”. Namun, menempatkan orang yang tidak kompeten pada posisi manajerial pemerintahan memiliki dampak destruktif yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
1.Pelayanan Publik yang Lamban dan Buruk. Bayangkan seorang kepala bidang yang tidak memahami substansi teknis bidangnya. Ia tidak akan mampu merumuskan kebijakan yang efektif, mengawasi program dengan benar, atau memberikan arahan yang jelas kepada bawahannya. Hasilnya? Program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur akan berjalan di tempat. Urusan perizinan menjadi rumit, dan kualitas layanan publik secara keseluruhan akan anjlok.
2. Inovasi yang Terbunuh. Pejabat yang diangkat karena kedekatan cenderung bermain aman dan enggan mengambil risiko inovatif. Mereka lebih sibuk menyenangkan atasan yang mengangkatnya daripada mencari solusi kreatif untuk masalah publik. Akibatnya, pemerintah menjadi lembaga yang stagnan, gagap teknologi, dan tidak adaptif terhadap tantangan zaman.
3.Demoralisasi ASN Profesional. Apa yang dirasakan oleh seorang ASN yang berprestasi, kompeten, dan telah mengabdi puluhan tahun ketika melihat posisinya dilewati oleh yunior yang minim pengalaman namun punya “koneksi kuat”? Tentu saja frustrasi dan demotivasi. Praktik ini membunuh semangat kerja para birokrat profesional, menciptakan budaya apatis, dan mendorong ASN yang berkualitas untuk “pindah” atau sekadar bekerja tanpa gairah.
4.Suburnya Korupsi. Pejabat yang menduduki posisi bukan karena kemampuannya memiliki rasa akuntabilitas yang rendah terhadap publik, namun sangat tinggi terhadap “patron”-nya. Hal ini membuka celah besar untuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi, karena mereka merasa dilindungi oleh kekuatan politik di atasnya.
*Menagih Akuntabilitas*
Pelantikan 3 September kemarin seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat Maluku. Janji manis “Saptacita” kini sedang diuji di atas panggung realita. Jika Gubernur Lawamena serius dengan visinya membangun Maluku yang lebih baik, ia harus membuktikannya dengan tindakan, bukan sekadar retorika seremonial.
Transparansi dalam proses seleksi dan penempatan pejabat adalah sebuah keharusan. Publik berhak tahu atas dasar apa seseorang dipilih untuk menduduki sebuah jabatan. Sudah saatnya kita berhenti memaklumi praktik birokrasi yang digerogoti oleh kepentingan pribadi dan politik. Sebab pada akhirnya, korban sesungguhnya dari birokrasi yang tidak kompeten adalah seluruh rakyat Maluku.
Timsidik



