
Pakpak Bharat|Sidik2424jam.com
Di kutip dari Laman Media Agaranews.com Pakpak Bharat mengejutkan Publik hingga menjadi Sorotan, Sekolah yang sesungguhnya untuk mendidik generasi anak bangsa supaya berpengetahuan dan berbudi Pekerti, dan sesuai cita – cita UUD45 mencerdaskan anak Bangsa. Kamis, 15/05/2025
Namun tidak demikian dengan sekolah SD Negeri 035945 Binalun, kecamatan sttu jehe, kabupaten Pakpak Bharat, provinsi Sumatera Utara lari dari tujuan itu.
Pasalanya, setelah awak media dari Agaranews com menerima informasi masyarakat sekitar, Diduga Pihak Sekolah SDN Binalun melakukan pengutipan kepada penjual jajanan di area Sekolah, dan awak media juga mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid SD Negeri Binalun, jika di sekolah ( SDN Binalun ) melakukan hukuman bagi anak murid yang tidak masuk ke sekolah / Absen, Siswa tidak datang hadir untuk mengikuti mata pelajaran seperti biasa akan menerima sangsi bukum dari pihak sekolah, hukuman atau sanksinya akan di kenakan denda sebesar Rp 2000,00 ( dua ribu ) / hari.
Orang tua murid kepada Awak Media Agaranews.com bercerita dirinya Pernah meminta izin kepada seorang Guru, di karenakan anaknya tidak dapat hadir karena harus ikut orang tua Pada saat itu.
” Saya pernah memberitahukan kepada salah seorang guru SD Binalun, bahwa anak saya tidak bisa hadir ke sekolah untuk belajar dikarnakan ada urusan keluarga sangat penting dan anak saya harus ikut bersama saya, dan guru itu pun mengatakan kepada saya ( orang tua murid -red ) iya Pak.”
Lantas Guru tersebut mengatakan akan memberitahukan kepada wali kelasnya.
“nanti saya kasih tahu sama guru kelasnya.” ujarnya menirukan ucapan guru
Lantas, setelah siswa masuk ke sekolah Diduga dimintai uang sebesar Rp 2000 ( dua ribu ) Rupiah sebagai bentuk denda atas ketidak hadirannya, padahal Orang Tua Siswa tersebut telah memberitahukan ke salah satu guru.
Diduga Pungli tersebut sudah berlangsung lama di SDN 035945 Binalun, Diduga semenjak kepala sekolah di pimpin BR Angkat tersebut.
Mirisnya, pengutipan berdalih Uang kas yang di lakukan kepada seluruh murid, Kebijakan pihak Sekolah menimbulkan pertanyaan bagi kami orang tua murid yang tidak disebutkan namanya.
Apakah boleh pihak sekolah melakukan pengutipan uang tanpa tujuan dan hasil rapat orang tua bersama komite Sekolah? Dan kemana uang tersebut di gunakan?
Orang tua murid SDN Binalun menduga kutipan tersebut adalah pungutan liar ( pungli ), jelas itu menyalahi undang-undang. ujarnya orang tua siswa kepada awak media
“Pokoknya kami kecewa dengan Kepsek BR Angkat itu sambungnya lagi.”Bebernya
Untuk memastikan informasi tersebut , awak media Agaranews com mencoba menghubungi kepala Sekolah SD Negeri 035945 Binalun BR Angkat melalui Aplikasi WatSsapnya di nmr 0853 7073 XXXX, pada hari Kamis, 15/05/2025 sekira Pukul 10.34wib, namun tidak dapat tersambung, kuat dugaan Beliau telah memblokir nmr awak media ini.
Untuk itu, publik mengharapkan kepada Bupati Pakpak Bharat cq Dinas Pendidikan Pakpak Bharat agar mengevaluasi kinerja oknum kepsek SDN Binalun, kecamatan sttu jehe kabupaten Pakpak Bharat.
Dan kepada penegak Hukum agar dapat menindak lanjuti pengutipan liar berkedok Uang Kas Sekolah dan Uang denda Absen murid itu. Seharusnya guru itu harus menjadi teladan bagi murid-murdnya dan juga di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya gegara ulah oknum itu.
( Redaksi )