PELALAWAN,Sidik24jam.com ;
Diduga pabrik PKS PT Jaya Bersinar Sejahtera membuang limbah cair ke kebun warga melalui parit yang ada di kebun warga di desa Kampung Simpang Fajar Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Pabrik kelapa sawit yang berada di desa Tanjung Air Hitam tersebut diduga membuang limbah melalui parit buatan yang mengalir ke kebun warga, Hal ini terpantau LSM Lingkungan dan awak media ketika investigasi kelapangan, Jum’at (10/11/2023).
Di Lapangan awak media menemukan sepanjang parit mengalir limbah cair pabrik menuju kebun milik warga, dipastikan ketika musim kemarau menimbulkan bau busuk menyengat dan bila musim hujan akan banjir dan akan mengalir ke sungai limbah cair tersebut.
Atas investigasi tersebut, Amri ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) akan segera membuat laporan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan bila perlu kita juga akan laporkan ke Gakkum KLHK pusat.
“Benar secepatnya kita bersama TIM AJPLH Kabupaten Pelalawan dan beberapa awak media akan membuat laporan ke DLH Pelalawan terkait dugaan pengaliran limbah cair yang dilakukan PT Jaya Bersinar Sejahtera.
Kita juga besok akan Surati pihak perusahaan meminta klarifikasi terkait pencemaran lingkungan tersebut,” ucap Amri.
Dan sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.”tegas Amri.
Awak media konfirmasi kepada Dinas lingkungan hidup (DLH) melalui Deli Bagian Pengaduan mengatakan, DLH kabupaten Pelalawan mengatakan sudah chek ke lapangan Minggu kemaren dan mengatakan pihak perusahaan tersebut sedang dilakukan perbaikan IPAL nya.(Tim Redaksi).