
![]()
Sidik24jam. Kepulauan Meranti – Wah, kasus ini cukup menarik perhatian! Sepertinya ada dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Hal ini, dikatakan salah seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pada awak media 14 Februari 2026, terkait ,
Kepala sekolah yang baru diangkat PPPK dan langsung memangku jabatan kepala sekolah, padahal masih banyak PNS yang sudah lama mengabdi dan tidak diangkat menjadi kepala sekolah, itu memang menimbulkan pertanyaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti harusnya lebih transparan dan adil dalam proses pengangkatan kepala sekolah, sesuai dengan peraturan dan pangkat jabatan. Asal tunjuk tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman, itu tidak adil bagi PNS lainnya.
Bupati Kepulauan Meranti diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini dan memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan aturan. Jika ada dugaan kecurangan, harus ditindak sesuai dengan peraturan. Demi kebersihan dan transparansi, publik berhak tahu.
Syarat menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa syarat utama:
Kualifikasi Akademik : Minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditas.
Sertifikat Pendidik : Memiliki sertifikat pendidik
Pangkat dan Golongan :
PNS: Minimal Penata (III/c)
PPPK: Minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman minimal 8 tahun.
Penilaian Kinerja : Minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir
Pengalaman Manajerial : Minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.
Usia*: Maksimal 56 tahun
Integritas : Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang tersangka atau terdakwa.
Pakta Integritas : Bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah.
Sanksi hukum pelanggaran akan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, secara umum, pelanggaran terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat . ***



