
![]()
Dairi-Sumut sidik24jam.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Maju Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik.
Alokasi sekitar 20% dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai ketentuan/ tidak transparan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya menuturkan penyertaan modal BUMDes yang bergerak dibidang Peternakan Babi Diduga bermasalah kerna masyarakat tidak mengetahui dimana letaknya usaha ternak babi tersebut bahkan masyarakat sama sekali tidak pernah melihat adanya ternak babi di desa maju tapi lebih jelas datang lah ke Desa kami langsung bapak tanyakan sama Kepala Desa Maju tuturnya.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar publik, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa? .
Publik menduga sebagian dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Maju Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi guna melakukan konfirmasi untuk menyajikan berita berimbang, tapi sungguh disayangkan kepala Desa Maju tidak berada di kantor awak media bertemu dengan salah seorang Perangkat Desa, saat dikonfirmasi beliau mengatakan “Penyertaan Modal BUMDes Desa Maju TA 2025 20% dari Dana Desa lebih kurang sebesar Rp. 165.000.000, sembari menyuruh awak media Memperlihatkan Press Card agar di foto dan awak media juga berkenan mengisi buku tamu dan mengatakan secara pribadi perangkat desa tersebut benci sama wartawan dan LSM,kerna banyak wartawan dan LSM meminta perangkat desa menemani chek kegiatan fisik kelapangan sedangkan inspektorat saja bukan seperti itu dan juga selalu me minta uang ungkapnya kalau Ketapang desa Maju telaksana ketuanya bermarga Situmorang kalau mau konfirmasi langsung saja ke ibu kades kalau perihal dana 20% Dari Dana desa untuk Ketapang itu semuanya realisasi ungkapnya.awak media semakin penasaran dan melihat Laporan Pertanggung Jawaban yang di laporkan Ke Kementerian secara online Kepala Desa Maju merealisasikan Dana Penyertaan modal BUMDes/Ketapang hanya 12% atau Rp.99.538.000.
Dilain tempat awak media melakukan konfirmasi via aplikasi WhatsApp perihal realisasi Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 sebesar Rp. 165.000.000 yang bergerak di bidang Peternakan Babi, berapa biaya untuk Penyediaan kandang, berapa biaya untuk pembelian Pembelian Bibit Babi, Pembelian Pakan, serta berapa keseluruhan Harian Orang Kerja (HOK) sampai panen? Tapi sungguh disayangkan Kepala Maju tidak mau menjawab.
Atas hal tersebut Kepala Desa Maju Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang ada yang beliau tutup tutupi.
Sudah jelas Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang Desa Maju sesuai informasi Masyarakat tidak sesuai Modal dengan Perbelanjaan dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui dimana keberadaan/letak kandang Ternak Babi tersebut, jadi bagaimana Kepala Desa mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, jadi kuat dugaan Publik kegiatan tersebut sarat korupsi berjemaah
Dasar hal tersebut kami dari media sidik24jam.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025, Desa Maju Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
(Redaksi)



