
![]()
Ambon,Sidik24jam com. – 29 Juli 2025
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami laporan dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar yang dilayangkan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, Usman Rahawarin. Laporan tersebut menyeret nama Rakib Sahubawa, mantan Kepala Bappeda Malteng yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Laporan resmi telah diterima Kejati Maluku sejak Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan bahwa proses verifikasi dan penelusuran unsur pidana masih berlangsung.
> “Proses ini masih berjalan. Kami sedang mengumpulkan data dan menelusuri apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut,” ujar Ardy kepada wartawan, Selasa (29/7), di Kantor Kejati Maluku, Ambon.
Menurut Ardy, seluruh dugaan peristiwa terjadi di lingkungan Pemkab Maluku Tengah, khususnya di Dinas Nakertrans dan Bappeda. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi data.
> “Teman-teman penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau verifikasi pribadi. Kami hanya akan bekerja berdasarkan data dan fakta hukum yang sah,” tegasnya.
Penyidik kini fokus pada pencocokan antara data pelapor dan bukti di lapangan. Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan resmi.
> “Kalau sudah cukup dua alat bukti, kami akan naikkan statusnya. Untuk saat ini masih dalam tahap telaah dan verifikasi,” tambah Ardy.
Rincian Dugaan Penyimpangan
Sebelumnya, Usman Rahawarin membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dana publik yang menurutnya terjadi sejak Rakib Sahubawa menjabat sebagai Kepala Bappeda Malteng pada 2012. Ia memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar, termasuk utang pribadi sebesar Rp301 juta yang belum dikembalikan.
> “Total kerugian negara termasuk perjalanan dinas fiktif, kegiatan lahan Kawasan Transmigrasi Mandiri (KTM), dan pemakaian kendaraan. Ada sekitar Rp301 juta yang mencatut nama saya secara langsung,” ungkap Usman saat dikonfirmasi di kediamannya.
Ia menyebut adanya 16 kali perjalanan dinas fiktif atas namanya, beberapa di antaranya juga mencatut nama staf lain, seperti Fikri Usman. Selain itu, ada pengeluaran tanpa pertanggungjawaban, seperti pengadaan kendaraan roda empat senilai Rp25 juta dan belanja kegiatan tapal batas lebih dari Rp129 juta.
Tak hanya itu, Usman juga menuding Rakib melakukan pinjaman pribadi sebesar Rp98 juta yang belum dikembalikan hingga kini.
> “Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayarkan, beliau juga meminjam uang pribadi saya. Saya punya bukti transfer dan kuitansi,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Lain
Laporan ini juga memuat dugaan pelanggaran lainnya, antara lain markup anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp312 juta, perjalanan dinas fiktif (SPPD), serta dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dari almarhum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Yosman Pabisa.
> “Ada dugaan gratifikasi Rp1 miliar dari almarhum Kadis PU. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, saya punya data pendukung,” tegas Usman.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kejati Maluku memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.
Timsidik



