Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik), Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (30/11/2023), menggelar silaturahmi dengan organisasi maupun wartawan dari berbagai media massa setempat yang berlangsung di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang.
Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar tersebut, mengusung tema “Sinergitas Dan Peran Wartawan Dalam Membangun Daerah”.
Plt Bupati Asmar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk merekatkan jalinan silaturahmi serta sinergitas masing-masing pihak dalam menyajikan informasi terkait program kegiatan pemerintahan untuk bisa tersampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, media dan wartawan merupakan mitra kerja bagi pemerintah guna menjamin keterbukaan informasi publik di era demokrasi saat ini.
“Apa yang dilakukan pemerintah tidak bisa diketahui oleh masyarakat dengan akurat dan jelas tanpa adanya bantuan pers atau media yang sebagai jembatannya. Untuk itu saya berharap insan pers mampu menjadi penyeimbang agar informasi tersampaikan kepada masyarakat secara berimbang, adil, dan tentunya informasi ini diharapkan bisa mengedukasi dan berkontribusi kepada kondusifitas dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menjelaskan, di era digitalisasi keterbukaan informasi publik seperti sekarang, informasi sangat mudah menyebar ke setiap orang termasuk informasi palsu atau hoax. Dia menilai, wartawan termasuk garda terdepan dalam menangkal berita hoax melalui karya jurnalistiknya.
“Dalam kondisi ini, tentunya penyebarluasan informasi yang baik dan benar dari rekan-rekan pers akan menjadi garda terdepan dalam menangkal penyebaran berita hoax,” kata Sekda.
Penyebarluasan informasi kepada publik, lanjut Sekda, juga telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Asisten Administrasi Umum, Sudanri, selaku panelis pada sesi diskusi kegiatan tersebut turut menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah, telah merumuskan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah. Dia berharap dalam waktu dekat Perbup ini akan segera diundangkan, agar pengelolaan publikasi media berjalan lebih baik kedepannya.
“Sebagai informasi, saat ini sedang dirumuskan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah, yang telah di harmonisasi saat ini sudah berada di Biro Hukum Provinsi, tentunya kami berharap akan segera rampung dan dapat di implementasikan kedepannya,” ujar Sudanri.
Juga bertindak sebagi panelis, Ahmad Yuliar selaku perwakilan jurnalis yang memaparkan tentang Kode Etik Jurnalistik, Kaidah-Kaidah Pers maupun aturan-aturan penyelenggaraan pers lainnya.
Hadir mengikuti acara ini, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, Kajari Kepulauan Meranti Febri M, Danpos AL Kapten (P) Amrizal, Danramil 02 Tebing Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Asisten Pemkab, Staf ahli Bupati, serta sejumlah pejabat lainnya. (Iwan)
Editor. Zamri.