
![]()
SAMARINDA — Aktivitas penampungan kayu jenis ulin di wilayah Loa Janan, Samarinda, menjadi perhatian publik. Usaha penampungan kayu khas Kalimantan yang diduga milik Haji Herman tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media di lapangan serta bukti tangkapan layar percakapan, lokasi penampungan kayu tersebut diketahui berada di Kilometer 4 Loa Janan, tepatnya di area UD Sukses Jaya Makmur. Di lokasi tampak tumpukan balok kayu ulin yang siap diangkut. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim keluar pulau, yakni menuju Surabaya, Jawa Timur.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penampungan dan pengiriman kayu tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kayu-kayu itu diduga dikirim ke Pulau Jawa tanpa melalui proses pemeriksaan resmi maupun penyelesaian dokumen izin pengangkutan (tanpa di-cuci).
“Aktivitas ini sudah berjalan cukup lama dan langsung dikirim ke Jawa tanpa di-cuci (diurus kelengkapan dokumennya),” ungkap seorang warga saat dikonfirmasi media.
Maraknya dugaan praktik ilegal ini menuai kritik terkait efektivitas pengawasan serta kinerja aparat terkait di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pemilik maupun aparat penegak hukum setempat untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi.(Team)



