Sidik24jam. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (27/11/2023).
Adapun Rapat Paripurna yang dilaksanakan yakni Rapat Paripurna tentang Laporan Panitia Khusus I, II dan III sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mengungkapkan bahwa rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni:
Laporan Bapemperda dan Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2024 dan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) KUA-PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
“Pada Paripurna sore hari ini, Bapemperda akan menyampaikan Laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024,” ujarnya.
DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah dan Hak inisiatif DPRD. Hal ini sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah, maka Dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan sore ini, untuk menyampaikan Laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda, Muzamil menunjuk Al Amin A, S.Pd MM sebagai jurubicaranya, menyampaikan bahwa Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau lebih dikenal istilah Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Propemperda adalah program yang dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD, dimulai dari hasil penyusunan Ranperda dilingkungan pemerintah daerah kemudian disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD, sedangkan penyusunan Ranperda Inisiatif di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD.
“Hasil penyusunan Ranperda
tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propempeda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” ujarnya lagi.
Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif.
“Sementara itu dalam Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 9 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana a quo diatas
menyebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Dalam upaya merancang Propemperda inilah DPRD melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda Hak
Inisiatif Tahun 2024 dan;
2. Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.
Dari hasil koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2024 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, berikut akan kami bacakan daftar Propemperda tahun 2024.
Laporan Pansus I terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan terpadu DAS Kabupaten Kepulauan Meranti oleh jurubicaranya Nirwana Sari.
Setelah dilakukan kajian dan konsultasi serta pembahasan yang dilakukan oleh Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (Das) Kabupaten Kepulauan Meranti, maka melahirkan kesimpulan sebagai berikut :
Perlu pengkajian yang lebih mendalam guna menghindari terjadinya pembatalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan, mengingat adanya perubahan regulasi ditingkat pusat dan belum semuanya diatur secara teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan peraturan pelaksana lainnya. Mengingat dalam Ranperda ini salah satu dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Huruf BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Nomor 5 Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kewenangan Daerah Kabupaten tidak diatur. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang juga merupakan acuan dalam Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan tersebut sudah dilakukan perubahan dan dicabut dengan aturan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan terbaru tersebut sama sekali tidak disinggung dalam Ranperda ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban Pemerintah menetapkan dan mempertahankan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
“Ada beberapa ketentuan dalam Ranperda ini yang sudah tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Laporan Pansus II DPRD Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Ketua Pansus II DR. H. M. Taufikurohman.
Pansus II mengucapkan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Ranperda sebagaimana telah disebutkan. Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga di sampaikan kepada Saudara Bupati beserta Jajaran dan seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus II sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus II yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
“Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini,” ungkapnya.
Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
“Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus II secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Penyempurnaan penormaan konsideran mengingat dan menimbang,” ucapnya.
“Secara keseluruhan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 16 BAB dengan 208 Pasal. Untuk Lebih jelas secara detil perubahan pada Ranperda diatas terdapat dalam laporan Pansus II yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari pidato ini,” ucapnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti, dapat kami sampaikan sebagai berikut,” ucapnya lagi.
Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana.
Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam mengelola Keuangan Daerah. Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan apresiasi kami dari Pansus II, setelah pidato laporan Pansus ini selesai dibacakan berkenan kiranya ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus dan seluruh anggota pansus agar dapat maju kedepan untuk bersama-sama menyerahkan Laporan Akhir Pembahasan kepada Pimpinan Rapat,” ungkapnya.
Ketua Pansus III Sopan dibandingkan S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Tingkat I Ranperda sebagaimana telah disebutkan.
“Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Saudara Bupati beserta seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini,” ujarnya.
Dilanjutkannya, perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian 21Pagce Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nornor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus III,” ujarnya lagi.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum :
1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
4, Melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.
5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.
6. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Riau dan melakukan penyempurnaan akhir terkait /ega/ draffing dari ranperda ini.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP(Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 16/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/09 tanggal 27 November 2023, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 17/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/10 tanggal 27 November 2023.
“Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” ujarnya.
Belanja Daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
“Bersama ini kami sampaikan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 dengan komposisi Belanja berjumlah 1,37 Triliun Rupiah lebih. Pendapatan berjumlah 1,33 Triliun Rupiah lebih dengan defisit sebesar 39 Miliar Rupiah lebih. Sementara untuk komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 261 Milyar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer sebesar 1,07 Triliyun Rupiah lebih. Anggaran penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 63 Milyar Rupiah lebih, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berkisar 3 Milyar Rupiah lebih. Maka dengan demikian, pembiayaan netto sebesar 42 Miliar lebih, sehingga defisit pada APBD tahun anggaran 2024 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut,” ungkapnya.
“Demikian garis besar gambaran Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Saya berharap Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disetujui.
Mengakhiri sambutan ini, kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan pada hari ini. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, saya yakin dan percaya bahwa kita semua yang hadir disini mempunyai semangat dan niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat,” pungkasnya.
Kemudian, adapun pendapat akhir Bupati pada rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti dalam rangka penyampaian laporan pansus I, II dan III serta pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III Serta Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Peraturan Daerah. Pentingnya kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda diharapkan dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Begitu juga halnya dengan Perda tentang Cagar Budaya ini diharapkan sebagai upaya dalam melestarikan dan memberikan perlindungan terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti dari kerusakan atau kepunahan, mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu ditengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 180/HK/13141, tanggal 31 Agustus 2023, Hal: Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Surat Gubernur Riau Nomor 180/HK/11528, tanggal 17 Mei 2023, Hal: Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta segenap pimpinan perangkat daerah dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda.
Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” harapnya. (Iwan)
Editor. Zamri.