
![]()
Sidik24jam.com – Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 masa jabatan 2024-2029 tentang Penyampaian Pendapat Bupati Kabupaten Sukabumi atas Nota penjelasan DPRD terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa, yaitu :
1. Raperda tentang pengetahuan Tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
2. Raperda tentang jasa lingkungan.
3. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil ketua II DPRD H. Usep dan wakil ketua III Ramzi Akbar Yusup.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami serta unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut bertempat diruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, (14/01/2025).
Dalam sambutannya, Bupati H Marwan Hamami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.
” Bupati berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Terkait Raperda tentang pemberian insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air,” ucapnya.
Lebih disampaikan Bupati bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2024, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menginformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan/jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai 3 (tiga) Rapur DPRD, akan disampaikan pada hari Rabu, (15 Januari 2025).
Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Kabupaten Sukabumi, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya rapat paripurn pada hari ini. “Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin.
(M RIZWAN)



