sidik24jam.com. SELATPANJANG – DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian pidato kepala daerah tentang nota keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023, Rabu (27/11/2023) pagi.
Rapat ketiga masa persidangan pertama tahun persidangan 2023 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi, wakil ketua DPRD Iskandar Budiman dan dihadiri 23 anggota DPRD.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan mengatakan Rapat Paripurna itu dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2023 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa kita telah melaksanakan Penandatangan MoU KUA-PPAS RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD perubahan tahun anggaran 2023 ini.
Disebutkan, berdasarkan pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
“Pembicaraan tingkat pertama meliputi kegiatan dalam hal rancangan Perda berasal dari Bupati, maka Bupati akan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda,” kata Fauzi Hasan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menyerahkan Ranperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023 lengkap dengan dokumen dan lampirannya kepada seluruh anggota dewan, untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi – fraksi Dewan.
“Untuk itu kepada fraksi-fraksi yang ada, agar dapat segera menyiapkan pandangan umum pada sidang paripurna berikutnya, yang InshaAllah akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, tanggal 27 September 2023, tepat pukul 14.00 Wib,” pungkasnya.
Sementara itu Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti 2023.
Hal itu disampaikan lewat Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Asmar mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah mempertimbangkan kondisi terkini perekonomian daerah dan nasional, serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
“Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sebut Asmar.
Dia juga menyampaikan, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Bersama ini kami sampaikan RAPBD Perubahan 2023 dengan komposisi belanja berjumlah Rp 1.261 triliun lebih, dan pendapatan berjumlah Rp 1.289 triliun lebih, dengan surplus sebesar Rp 28 miliar lebih,” jelasnya.
Mengingat faktor waktu yang sempit untuk tahap pelaksanaan di tahun 2023, Asmar berharap RAPBD Perubahan itu dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti.
“Saya yakin dan percaya kita semua yang hadir di sini dipayungi semangat dan niat yang tulus untuk membangun Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat,” ungkap Asmar.
Lebih lanjut disampaikan Asmar, penyusunan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Dikatakan Asmar untuk perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp 308 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 223 miliar lebih, berkurang sebesar Rp 84 miliar lebih
Pendapatan transfer semula sebesar Rp 1,001 triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp 1,043 lebih atau bertambah sebesar Rp 41 miliar lebih.
Disebutkan, berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 mengalami Penurunan.
Secara keseluruhan perubahan belanja tahun anggaran 2023 yang semula direncanakan sebesar Rp 1,413 triliun lebih menjadi Rp 1,311 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 102 miliar lebih.
Anggaran penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 254 miliar lebih menjadi Rp 132 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 129 miliar. Sehingga defisit pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut. (Iwan)