
![]()
Deli Serdang – Pemasangan sejumlah tiang jaringan WiFi yang diduga milik salah satu provider internet di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan dari masyarakat. Selain dinilai mengganggu estetika lingkungan dan terkesan semrawut, pemasangan tiang tersebut juga disebut-sebut dilakukan tanpa izin kepada sejumlah pemilik lahan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak manajemen provider mengaku telah memperoleh izin berupa surat keterangan dari pihak Kecamatan Pagar Merbau yang ditandatangani Camat Pagar Merbau, Junaidi, SE., M.Si. Namun, surat tersebut diduga tidak memiliki nomor surat resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait administrasi dan legalitas surat dimaksud. Sejumlah pihak menilai surat tanpa nomor administrasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam tertib arsip maupun pembuktian hukum di kemudian hari.
Berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, nomor surat merupakan bagian penting dalam sebuah dokumen resmi. Nomor surat berfungsi sebagai identitas administrasi, memudahkan penelusuran arsip, serta memperkuat legalitas dokumen.
“Nomor surat sangat penting untuk tertib administrasi dan pembuktian hukum. Surat resmi tanpa nomor dapat menimbulkan polemik terkait keabsahan administrasinya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, melakukan peninjauan terhadap proses perizinan pemasangan tiang jaringan internet tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan warga sekitar.
Selain itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi di lingkungan Kecamatan Pagar Merbau guna menghindari terjadinya persoalan serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pagar Merbau maupun pihak provider terkait polemik tersebut. (tim)



